Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Berwisata ke Kawasan Kintamani Wajib Kantongi Hasil Rapid Test

Bali Tribune/ I Made Gianyar.
Balitribune.co.id | Bangli - Upaya  pencegahan penyebaran Covid-19, maka bagi warga masyarakat yang datang berkunjung  ke kawasan objek Kintamani wajib mengantongi hasil rapid test non reaktif . Untuk pengecekan nantinya akn melibatkan  petugas dari badan pengelola dan menggandeng aparat keamanan. Pemberlakuan wajib menunjukan hasil rapid test dimulai hari Rabu (24/6).
 
Hal tersebut diungkapkan Bupati Bangli I Made Gianyar, Selasa (23/6). Menurut bupati asal Desa Bunutin, Kecamatan Kintamani ini  untuk pariwisata Bangli memang belum dibuka atau masih ditutup.Tentu untuk membuka pariwisata pihaknya masih menunggu  intruksi dari pusat. Namun demikian   untuk rumah makan/reastaurant sudah dibuka lebih awal. “Untuk rumah makan/restouran  yang ada di kawasan obyek wisata Kintamani sudah ada mulai beraktifitas,” jelas Made Gianyar.
 
Pemerintah tidak bisa melarang orang datang ke rumah makan. "Saya tidak membuka pariwisata, tetapi saya juga tidak bisa melarang orang datang ke rumah makan, yang memang kita ketahui ada di kawasan obyek Kintamani. Begitu juga di lokasi pariwisata lainya," jelasnya, seraya menambahkan belakangan ini kawasan Kintamani menjadi sorotan karena di tengah pandemic Covid-19, pengunjung sangat ramai.
 
Upaya pencegahan penyebaran Covid-19  bagi warga dari luar yang berkunjung ke kawasan Kintamani maupun lokasi lainya, agar membawa hasil rapid test non reaktif. Diwacanakan 9 Juli mendatang pariwisata dibuka, kemudian sebelum pariwisata ini dibuka secara resmi warga luar Bangli yang datang agar menunjukan hasil rapid test. Bila tidak melengkapi maka yang bersangkutan disuruh putar balik oleh petugas. 
 
Kata Made Gianyar  untuk pengecekan terhadap pengunjung, akan disiapkan petugas. Baik itu dari Badan Pengelola pariwisata, menggandeng pula aparat kepolisian. Untuk pengecekan akan dilakukan di pintu masuk kawasan Kintamani. Jika sebelumnya loket untuk memungut retribusi, kini dialihkan untuk mengecek hasil rapid test. "Cek hasil rapid test tidak sesulit melakukan pungutan retribusi,” sebutnya.
 
Rapid test ditunjukan bagi pengujung saja, sedangkan bagi masyarakat yang hanya melitas saja cukup menunjukan KTP. Tidak hanya menyiapkan petugas di pintu masuk, kata Bupati Made Gianyar, untuk petugas juga akan melakukan pengecekan dan pengawasan diareal kawasan. Tidak dipungkiri banyak jalur untuk masuk kawasan Kintamani, maka dari itu petugas akan dioptimalkan. 
 
Bupati Made Gianyar mengatakan saat memasuki rumah makan/restaurant maka pengunjung juga harus menunjukan hasil rapid test. Tidak hanya pengunjung, pengelola atau pelayan juga harus menjalani rapid test. Langkah yang dilakukan ini tidak lain untuk menjaga keaman bersama. "Dalam hal ini untuk melindungi diri dan orang lain. Selain itu memberikan jaminan kesehatan kedua belah pihak,” ungkap Made Gianyar.
wartawan
Agung Samudra
Category

Proyek Strategis Nasional PPN Pengambengan Gunakan Pinjaman Luar Negeri Rp1,2 T

balitribune.co.id | Negara - Proyek Pengembangan PPN Pengambengan kini telah bergulir. Pembiayaan Proyek Strategis Nasional (PPN) yang nilainya lebih dari Rp 1 triliun ini menggunakan pinjaman luar negeri. Pengerjaannya pun melibatkan perusahaan kontruksi asing.

Baca Selengkapnya icon click

Astra Motor Bali Kampanyekan Keselamatan Berkendara di SMAN 1 Kuta

balitribune.co.id | Mangupura – Astra Motor Bali terus menggiatkan edukasi keselamatan berkendara kepada generasi muda melalui kegiatan edukasi Safety Riding di SMAN 1 Kuta. Kegiatan yang diikuti oleh sekitar 100 murid ini menjadi bagian dari upaya Astra Motor Bali dalam membangun kesadaran pelajar untuk lebih siap dan bijak saat berkendara di jalan raya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Korupsi Rp2,7 Miliar, Mantan Ketua LPD Kelungah Ditahan

balitribune.co.id | Amlapura -  Kejaksaan Negeri (Kejari) Karangasem menetapkan mantan Ketua LPD Desa Adat Kelungah, IWD, sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan lembaga tersebut. Penetapan ini tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-2255/N.1.4/Fd.2/9/2026 tanggal 9 September 2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dispar Denpasar Perkuat Wisata Berbasis Budaya

balitribune.co.id | Denpasar - Dinas Pariwisata (Dispar) Kota Denpasar menggelar Forum Konsultasi Publik (FKP) Tahun 2026 secara daring, Kamis (10/9/2026). Forum lintas sektor ini bertujuan untuk menyerap aspirasi, mengevaluasi kebijakan, serta menyempurnakan kualitas pelayanan publik di bidang pariwisata dan ekonomi kreatif (ekraf).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.