Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Berwisata ke Kawasan Kintamani Wajib Kantongi Hasil Rapid Test

Bali Tribune/ I Made Gianyar.
Balitribune.co.id | Bangli - Upaya  pencegahan penyebaran Covid-19, maka bagi warga masyarakat yang datang berkunjung  ke kawasan objek Kintamani wajib mengantongi hasil rapid test non reaktif . Untuk pengecekan nantinya akn melibatkan  petugas dari badan pengelola dan menggandeng aparat keamanan. Pemberlakuan wajib menunjukan hasil rapid test dimulai hari Rabu (24/6).
 
Hal tersebut diungkapkan Bupati Bangli I Made Gianyar, Selasa (23/6). Menurut bupati asal Desa Bunutin, Kecamatan Kintamani ini  untuk pariwisata Bangli memang belum dibuka atau masih ditutup.Tentu untuk membuka pariwisata pihaknya masih menunggu  intruksi dari pusat. Namun demikian   untuk rumah makan/reastaurant sudah dibuka lebih awal. “Untuk rumah makan/restouran  yang ada di kawasan obyek wisata Kintamani sudah ada mulai beraktifitas,” jelas Made Gianyar.
 
Pemerintah tidak bisa melarang orang datang ke rumah makan. "Saya tidak membuka pariwisata, tetapi saya juga tidak bisa melarang orang datang ke rumah makan, yang memang kita ketahui ada di kawasan obyek Kintamani. Begitu juga di lokasi pariwisata lainya," jelasnya, seraya menambahkan belakangan ini kawasan Kintamani menjadi sorotan karena di tengah pandemic Covid-19, pengunjung sangat ramai.
 
Upaya pencegahan penyebaran Covid-19  bagi warga dari luar yang berkunjung ke kawasan Kintamani maupun lokasi lainya, agar membawa hasil rapid test non reaktif. Diwacanakan 9 Juli mendatang pariwisata dibuka, kemudian sebelum pariwisata ini dibuka secara resmi warga luar Bangli yang datang agar menunjukan hasil rapid test. Bila tidak melengkapi maka yang bersangkutan disuruh putar balik oleh petugas. 
 
Kata Made Gianyar  untuk pengecekan terhadap pengunjung, akan disiapkan petugas. Baik itu dari Badan Pengelola pariwisata, menggandeng pula aparat kepolisian. Untuk pengecekan akan dilakukan di pintu masuk kawasan Kintamani. Jika sebelumnya loket untuk memungut retribusi, kini dialihkan untuk mengecek hasil rapid test. "Cek hasil rapid test tidak sesulit melakukan pungutan retribusi,” sebutnya.
 
Rapid test ditunjukan bagi pengujung saja, sedangkan bagi masyarakat yang hanya melitas saja cukup menunjukan KTP. Tidak hanya menyiapkan petugas di pintu masuk, kata Bupati Made Gianyar, untuk petugas juga akan melakukan pengecekan dan pengawasan diareal kawasan. Tidak dipungkiri banyak jalur untuk masuk kawasan Kintamani, maka dari itu petugas akan dioptimalkan. 
 
Bupati Made Gianyar mengatakan saat memasuki rumah makan/restaurant maka pengunjung juga harus menunjukan hasil rapid test. Tidak hanya pengunjung, pengelola atau pelayan juga harus menjalani rapid test. Langkah yang dilakukan ini tidak lain untuk menjaga keaman bersama. "Dalam hal ini untuk melindungi diri dan orang lain. Selain itu memberikan jaminan kesehatan kedua belah pihak,” ungkap Made Gianyar.
wartawan
Agung Samudra
Category

Lomba Layang-Layang 2026, Ribuan Rareangon Matemuwirasa di Pengambengan

balitribune.co.id | Negara - Ribuan rareangon (pecinta layang-layang) dari berbagai daerah di Bali tumpah ruah memadati Sirkuit All In One Pengambengan, Negara, Minggu (30/8/2026). Mereka antusias mengikuti lomba layang-layang tahunan yang menjadi agenda rutin Kabupaten Jembrana sekaligus wadah silaturahmi pencinta tradisi layangan.

Baca Selengkapnya icon click

Baru Tiba di Guyana, PMI Asal Jembrana Tewas Kecelakaan

balitribune.co.id | Negara - Kembali Pekerja Migran Indonesia (PMI) dilaporkan meninggal dunia di luar negeri. Seorang pemuda asal Desa Perancak, Kecamatan Jembrana I Komang Tedy Arsa Bantara Putra yang memiliki panggilan Tedy ini meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas di Guyana, Amerika Selatan. Saat kejadian korban tengah dalam perjalanan menuju lokasi tempatnya bekerja.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads

DPRD Jembrana Tetapkan Dua Perda

balitribune.co.id | Negara - Setelah melalui proses pembahasana, DPRD Kabupaten Jembrana kini telah menyetujui dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Kedua Perda anyar tersebut adalah Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2026 dan Perda Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Pelindungan Masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click

Suara Tuhan di Rumah Rakyat

balitribune.co.id | Gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) kembali bergemuruh oleh lautan massa aksi pada tanggal 27 Agustus lalu. Di bawah terik matahari, gelombang demonstran yang datang dari berbagai daerah khususnya elemen warga yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) mendatangi rumah wakil rakyat  membawa tuntutan tajam yang mencerminkan kejenuhan publik terhadap darurat rasuah di tanah air.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.