Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Bhayangkari Daerah Bali Bersatu Lawan Covid- 19

Bali Tribune/ Kapolsek Kuta Selatan, AKP Yusak So'oai saat menyerahkan bantuan kepada pihak RS Unud
Bali Tribune.co.id |  Denpasar - Aksi peduli kasih dilakukan Bhayangkari daerah Bali bersatu lawan Covid- 19 ke pihak Rumah Sakit (RS) Universitas Udayana Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Selasa (5/5). Aksi ini merupakan sumbangan dari Ketua Bhayangkari daerah Bali, Ny Barbara Golose guna memberikan dukungan dan turut serta mendukung program pemerintah dan Polri daerah Bali. 
 
Penyerahan bantuan dari Ketua Bhayangkari daerah Bali berupa 200 pcs Alat Pelindung Diri (APD) dan 75 kotak nasi diserahkan langsung oleh Kabag Sumda Poresta Denpasar Kompol Krisna Dewi dan Kapolsek Kuta Selatan AKP Yusak Agustinus Sooai, SIK kepada pihak RS Unud yang diterima langsung oleh Direktur RS Unud, dr Dewa Putu Gede Purwa Samatra. "Sumbangan ini sebagai wujud kasih dan kepedulian Bhayangkari daerah Bali  terhadap bencana Covid- 19, khususnya kepada para petugas tenaga medis yang menangani Covid- 19. Bhayangkari daerah Bali bersatu lawan Covid 19," ungkap Yusak So'oai.
 
Sementara dr Purwa Samatra menyampaikan terimakasih kepada Bhayangkari daerah Bali  atas perhatian yang telah diberikan kepada pihak RS Unud. Ia pun menyampaikan, bahwa kasus Covid 19 saat ini sudah mulai cendrung menurun. Pasien yang sembuh sudah hampir 50 persen. "Dan kami berharap kedepannya tidak ada lagi satu pun pasien kami yang meningal. Saya sangat berterimahkasih kepada Ibu Ketua Bhayangkari daerah Bali atas perhatiannya dengan memberikan bantuan ini. Semoga virus ini segera berakhir," harapnya.
 
APD akan didistribusikan kepada petugas medis diutamakan yang berada di ruang isolasi yang memang memerlukan APD lengkap. Namun secara umum petugas medis lainnya juga wajib mengenakan APD guna mencegah penularan virus dari pasien ke tenaga medis.
wartawan
Bernard MB
Category

Sensasi Berkendara Malam, Astra Motor Bali Gelar Vario EVO Night Ride

balitribune.co.id | Denpasar – Astra Motor Bali kembali memperkuat kedekatan dengan komunitas Honda melalui kegiatan Vario EVO Night Ride, yang mengajak sebanyak 75 anggota komunitas Viber Bali dan Vario Matic House Bali merasakan langsung pengalaman berkendara bersama New Honda Vario EVO 160 di malam hari.

Baca Selengkapnya icon click

Kuasa Hukum Prajuru Pura Tangkas Koriagung Tunggu Itikad Baik Bendesa Adat Tangkas

balitribune.co.i | Semarapura - Polemik sanksi yang dijatuhkan Desa Adat Tangkas pada prajuru Pura Tangkas Koriagung, Diduga Penuhi Unsur Tindak Pemaksaan dengan menjatuhkan sanksi kesepekang. Di hadapan media, Kuasa Hukum Wayan Sumardika CS menyatakan siap tempuh jalur hukum terkait  pemberian sanksi adat terhadap lima prajuru Pura Pusat Kawitan Tangkas Kori Agung memasuki babak baru. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Zurich Entrepreneurship Program Bekali Keterampilan Wirausaha Masa Depan bagi 6 Ribuan Pelajar

balitribune.co.id | Jakarta - Di tengah meningkatnya kebutuhan akan keterampilan kewirausahaan hingga pemanfaatan teknologi digital, Zurich Indonesia, Z Zurich Foundation, dan Prestasi Junior Indonesia memperkuat dampak Zurich Entrepreneurship Program (ZEP) dengan membekali 6.125 siswa SMA dan SMK di sepuluh kota pada tahun ajaran 2026–2027.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tangani Inflasi, Pemkot Depasar Fokus Stabilkan Harga Pangan

balitribune.co.id | Denpasar - Wakil Wali Kota Denpasar I Kadek Agus Arya Wibawa memimpin Rapat Teknis Penanganan Inflasi Kota Denpasar di Kantor Wali Kota Denpasar, Selasa (22/9/2026). Rapat tersebut digelar sebagai langkah konkret Pemerintah Kota Denpasar dalam menjaga stabilitas harga dan mengendalikan inflasi di daerah.

Baca Selengkapnya icon click

OJK Buka Jalan Demutualisasi Bursa Efek, Kepemilikan Saham Dibatasi 5 Persen

balitribune.co.id | Jakarta - Struktur kepemilikan Bursa Efek di Indonesia memasuki babak baru. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan OJK Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pemegang Saham Bursa Efek (POJK 13 Tahun 2026), yang menjadi dasar hukum pelaksanaan demutualisasi Bursa Efek.

Regulasi tersebut berlaku sejak diundangkan pada 17 September 2026. OJK menjelaskan penerbitan aturan itu melalui siaran pers, Senin (21/9/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.