Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

BI Aktif Melakukan Pengawasan KUPVA dan Penertiban

Bali Tribune/Kepala Divisi SP PUR, Layanan dan Administrasi KPwBI Provinsi Bali, Agus Sistyo W.

balitribune.co.id | DenpasarSebagai salah satu bentuk kepedulian Bank Indonesia terhadap pariwisata Bali, Bank Indonesia sangat memperhatikan sektor pariwisata di Bali. Bank Indonesia selalu memberikan dukungan untuk Bali, salah satu upaya untuk memperbaiki citra, bahkan Bank Indonesia kerap melakukan pengawasan terhadap Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank (KUPVA BB) baik di luar situs maupun di situs (memeriksa langsung).  Hal itu diungkapkan, Kepala Divisi SP PUR, Layanan dan Administrasi KPwBI Provinsi Bali, Agus Sistyo W di Denpasar, Selasa (20/1/2020).

Lantas Agus Sistyo menjelaskan, dalam melakukan kegiatan, memeriksa memuat juga kegiatan penertiban KUPVA tidak berizin.  Dalam kegiatan penertiban tersebut, Bank Indonesia bekerja sama dengan Ditreskrimsus Polda Bali, Polres, Satpol PP, dan Desa Adat.  

Bank Indonesia terakhir melaksanakan penertiban KUPVA tidak berizin pada bulan Agustus 2019 di daerah Kuta, Legian, Seminyak, Jimbaran, Nusa Dua Pada saat itu, telah ditertibkan sebanyak 41 KUPVA tidak berizin.  Seluruh atribut diamankan dan identitas dilindungi usaha disita.  

Dari data BI, hingga 15 Januari 2020 jumlah KUPVA yang melakukan operasional di wilayah Bali berjumlah 628 kantor yang terdiri dari 126 Kantor Pusat dan 502 Kantor Cabang.  Sebagian besar (385 kantor atau 61%) kantor KUPVA BB, beroperasi di wilayah Badung.  Sepanjang tahun 2019 jumlah transaksi pembelian valuta asing oleh KUPVA BB adalah sebesar Rp.17,47 Triliun dan transaksi penjualan valuta asing sebesar Rp.  18,03 Triliun yang dibayarkan oleh mata uang USD dan AUD.  2. 

Lantas dalam rangka penertiban KUPVA tidak berizin dan memberikan perlindungan masyarakat terhadap operasional KUPVA tidak berizin, langkah-langkah yang dilakukan oleh Bank Indonesia antara lain,  secara terus menerus memberikan edukasi kepada masyarakat melalui penyebaran leaflet ciri-ciri KUPVA Berizin, leaflet Modus Penipuan KUPVA di Bali, dan menyediakan himbauan bagi masyarakat untuk mendukung KUPVA BB Berizin melalui spanduk berdiri pendistribusian di masing-masing KUPVA BB Berizin. Sehubungan  dengan pihak terkait, seperti Polda Bali, Satpol PP dan Desa Adat untuk bersama-sama melakukan kegiatan penertiban KUPVA tidak berizin secara umum sewaktu-waktu.

“Kami senantiasa  bekerja sama dengan asosiasi dan pemerintah  daerah untuk mencari terobosan-terobosan baru yang lebih efektif untuk menertibkan KUPVA Tidak Berizin dan meningkatkan pelayanan KUPVA di Bali,” tukasnya.

Langkah-langkah tersebut menjadi salah satu upaya Bank Indonesia dalam meningkatkan pelayanan KUPVA bagi wisatawan yang terus meningkat. Lantas dalam rangka memberikan izin kepada masyarakat, kami telah meminta kepada seluruh KUPVA BB yang telah berizin untuk menginstal tulisan Penukaran Uang Resmi dan nama PT penyelenggara menginstal nomor dan tanggal Surat Keputusan Pemberian Izin Usaha (KpmlU)  cabang KUPVA BB yang diterbitkan oleh Bank Indonesia, memasang Logo KUPVA berizin yang diterbitkan oleh Bank Indonesia yang dilengkapi dengan QRCode, Melarang KUPVA Berizin melakukan transaksi dengan KUPVA Tidak Berizin. 

“Selain itu sebagai upaya untuk penertiban KUPVA tidak berizin, Bank Indonesia memberikan kemudahan dalam proses perizinan, antara lain memberikan konsultasi dan proses pengajuan KUPVA tidak dipungut biaya,” katanya mengingatkan kembali.

wartawan
Arief Wibisono
Category

Jasad Bocah Terseret Arus Sungai Yeh Aye Ditemukan Mengambang di Bendungan Tamblang

balitribune.co.id | Singaraja - Operasi pencarian korban terseret arus di Sungai Yeh Aye, Desa Tamblang, Kecamatan Kubutambahan, Kabupaten Buleleng, akhirnya membuahkan hasil. Korban atas nama Vikram Abinawa (6) ditemukan dalam kondisi meninggal dunia pada Rabu (8/4/2026).

Baca Selengkapnya icon click

'Melimpah' Terobosan Mengajarkan Keterampilan Mendaur Ulang Sampah

balitribune.co.id | Mangupura - Tidak hanya kalangan rumah tangga saja yang diwajibkan untuk mengolah sampah organik secara mandiri. Di ruang lingkup pendidikan pun mulai mengedukasi anak didiknya sejak usia dini untuk mampu mengolah sampah organik di sekolah. Seperti yang diterapkan SD Negeri 4 Abiansemal Kabupaten Badung yang telah mempraktikkan pengolahan sampah organik di lingkungan sekolah.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

PAD Badung Tumbuh 15 Persen di Tengah Gejolak Global, DPRD Badung Ingatkan Eksekutif Jangan Terlena

balitribune | Mangupura - Kinerja Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Badung menunjukkan taji pada awal tahun ini. Meski situasi geopolitik di Timur Tengah tengah memanas, pundi-pundi rupiah di Gumi Keris justru mencatatkan pertumbuhan signifikan. Hingga akhir Triwulan I 2026, realisasi PAD tembus di angka Rp 2,14 triliun.

Baca Selengkapnya icon click

Bangun 11 Saluran Drainase, Pemkot Denpasar Siapkan Dana Rp 15 Miliar

balitribune.co.id I Denpasar - Pemerintah Kota (Pemkot) Denpasar menyiapkan  anggaran  dana sebesar Rp 15 Miliar untuk pembangunan  saluran drainase. Kepala  Dinas Pekerjaan Umum dan  Penataan  Ruang  Kota  Denpasar, Anak Agung  Ngurah Airawata dalam jumpa pers  beberapa waktu lalu  mengatakan pembangunan  drainase  baru merupakan bagian  kegiatan fisik  2026&

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pohon Santan Tua Tumbang Hantam Garase, Dua Mobil Rusak

balitribune.co.id I Amlapura - Hujan lebat dan angin kencang yang melanda sejumlah wilayah di Kabupaten Karangasem mengakibatkan bencana pohon tumbang. Di Lingkungan Galiran, Kelurahan Subagan, Karangasem, pohon tumbang menimpa bangunan garasi milik warga di Perumahan Graha Indah Gargita yang mengakibatkan dua mobil di dalam garase rusak parah.

Baca Selengkapnya icon click

Pemkot Denpasar Pangkas Perjalanan Dinas ke Luar Negeri, Penggunaan Kendaraan Dinas juga Dibatasi

balitribune.co.id I Denpasar - Pemkot Denpasar telah menetapkan kebijaksanaan  bekerja   dari  rumah  WFH bagi Aparatur Sipil Negara  (ASN)  setiap Jumat dalam sepekan. Kebijakan ini diambil  Pemerintah Kota  (Pemkot) Denpasar dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang responsif, serta mendukung kebijakan pengelolaan pemanfaatan energi secara lebih bijak, efektif dan berkelanjutan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.