Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

BI Kembangkan Hilirisasi Hasil Pertanian, Nilai Kali Bagi Petani

Bali Tribune / OLAHAN CABAI - Beberapa produk olahan cabai KTT Merta Buana dan KWT Werdi Lestari Desa Ababi, Karangasem.

balitribune.co.id | Amlapura - Hilirisasi produk pertanian rupanya perlu terus diupayakan yang bertujuan agar petani tidak terjebak hanya berorientasi menjual produk segar, namun petani mampu memberikan nilai kali hasil pertaniannya melalui hilirisasi produk. Hal ini tercermin dari  apa yang dihasilkan Kelompok Wanita Tani (KWT) Pala Werdi Lestari  saat Panen bersama Klaster Cabai  Kelompok Tani Ternak (KTT) Merta Buana, Banjar Dinas Gunaksa, Desa Ababi, Kecamatan Abang, Kabupaten Karangasem yang merupakan binaan KPw BI Bali, Jumat (12/6).

KWT Pala Werdi Lestari saat ini mampu memproduksi berbagai sambal olahan dalam kemasan mulai dari Sambal Goreng, Sambal Terasi, Sambal Klengis, Sambal Hijau, Sambal Chilli Saos berbahan dasar cabai dan Saos Tomat yang kesemuanya khas Bali. 

Selaku penanggungjawab KTT Merta Buana dan KWT Werdi Lestari , I Wayan Antos menjelaskan dari satu kilo cabai, bisa menghasilkan sekitar 15  olahan cabai dalam kemasan. Artinya, kalau hanya menjual produk segar perkilonya harga saat ini hanya Rp 15 ribu, namun jika sudah diolah dan dikemas harganya mencapai Rp 20 ribu per botol. 

“Untuk keberlangsungan usaha ini selain bercocok tanam, kami juga perlu adanya pembinaan dan pendampingan agar pemberdayaan petani bisa semakin ditingkatkan,” ucap I Wayan Antos di hadapan  Rizki Ernadi Wimanda (Direktur KPw BI  Bali); I Gusti Agung Rai Wirajaya (Anggota Komisi XI DPR RI); I Gusti Ayu Mas Sumatri (Bupati Karangasem); Sapto Widyatmiko (Deputi Direktur KPw BI Bali); Leo Ediwijaya (Asisten Direktur KPw BI Bali);  I Made Rai Subawa  (Manajer Unit FPPU KPw BI Bali) ketika menghadiri panen cabai di Desa Ababi, Karangasem.

I Wayan Antos menjelaskan, untuk ketersediaan bahan baku sementara ini didapat dari petani sekitar Desa Ababi, namun jika seiring waktu permintaan meningkat pihaknya meminta pihak BI untuk melakukan chanelling dengan kluster binaan BI lainnya. Diakui I Wayan Antos, permintaan pasar akan sambal olahan sebenarnya cukup besar , bukan hanya datang dari lokalan saja tapi permintaan juga datang dari luar pulau. 

“Persoalan muncul saat ini kami belum memiliki beberapa persyaratan layaknya sebuah produk yang siap pasar, seperti sertifikasi halal, sertifikat dari BPOM, tapi kalau untuk mendapatkan sertifikasi halal kami telah difasilitasi oleh BI saat ini dan sedang berproses,” ucapnya sembari menambahkan jika bahan dasar yang digunakan kesemuanya organik. 

“Produk sambal olahan ini mampu bertahan hingga 6 bulan lamanya,” tukasnya.

Dari tempat yang sama Rizki Ernadi Wimanda (Direktur KPw BI  Bali) menyampaikan, selama ini Bl Bali telah memberikan bantuan berupa pendampingan dan bantuan alat pertanian berupa alat pertanian, penampungan hujan, tendon air, alat hilirisasi, dan balai kelompok.  Tentu saja dengan adanya bantuan BI  ia berharap dapat dimanfaatkan dan dipelihara dengan baik.  

“Selain bantuan pertanian di atas, yang dapat kami berikan adalah bantuan teknis (bantek) yang berisi pelatihan teknis budidaya dan memenangkan pasar,” sebutnya.

Dalam kesempatan ini Rizki juga katakan, kedepan BI akan mendorong inovasi melalui teknologi digital 4.0 pertanian ke seluruh klaster pertanian UMKM binaan Bi Bali, mengkhususkan digitalisasi dalam produksi, budidaya serta pemasaran hasil produksi yang didukung oleh pemerintah dalam rangka mendukung perbaikan dan kemandirian produk nasional.  

“Bertani cabai tidak mudah juga, petani harus pandai merawat agar tidak gagal panen.  KTT Merta Buana petani binaan BI Bali dapat membuat produk turunan melalui KWT Werdi Lestari,  seperti cabai botol dan cabai kering, yang bagus dan dapat bersaing dapat digunakan oleh masyarakat  di luar Karangasem ini sudah merupakan sebuah terobosan dalam mengangkat nilai kali petani,” ungkapnya.

Berdasarkan data BI, di Kabupaten Karangasem, luas lahan cabai berjumlah 582 Ha dengan produksi sebanyak 60,741 kuintal.  Hasil produksi banyak dipengaruhi oleh musim dan gangguan alam yang tiba-tiba bisa saja datang.

Sedangkan untuk data nasional tahun 2018, cabai merah meningkatkan surplus sebesar 12.072 ton dengan kebutuhan selama 1 tahun hanya sebesar 693 ton dari produksi  cabai sebanyak 12,765 ton pada periode yang sama.  Artinya, secara nasional dianggap surplus.  Terkait jika terjadi defisit di suatu daerah, bisa jadi disebabkan oleh cuaca atau distribusi atau para petani atau pedagang yang menyimpan stok untuk mengambil keuntungan sesaat.  

“Luasan lahan KTT Merta Buana klaster cabai binaan BI Bali di Desa Ababi,  11,2 Ha dengan penambahan dari kelompok pendamping lainnya, sehingga total luas mencapai 21 Ha, dan panen sebanyak 2 kali dalam setahun. Luas lahan KTT Merta Buana ini memang hanya mencapai sekitar 4% dari luas lahan cabai diseluruh di Kabupaten Karangasem,” tuturnya. 

Rizki  beranggapan, meskipun lahan yang dimiliki tidak terlalu luas, tanah klaster cabai binaan BI Bali ini bisa menjadi contoh baik budidaya cabai untuk petani-petani lain di Karangasem.  

“Tim dari Bl Bali akan selalu mendampingi petani agar budidaya cabai yang dilakukan di lahan kering ini dapat selalu produktif menggunakan lahan marginal.  Di lahan basah, bisa ditanam padi.  Pertanian tumpang sari atau diversifikasi produk, sangat baik untuk diterapkan agar lahan dapat dimanfaatkan secara optimal,” pungkasnya.

wartawan
Arief Wibisono
Category

Dewan Sampaikan Tanggapan Terkait Pendapat Gubernur Terhadap Dua Raperda Inisiatif DPRD Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali menggelar Rapat Paripurna ke- 4 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025-2026 dengan agenda Tanggapan Dewan terkait Pendapat Gubernur terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif DPRD Bali tentang Penyelenggaraan Layanan Angkutan Sewa Khusus Pariwisata Berbasis Aplikasi di Provinsi Bali dan Raperda tentang Penyelenggaraan Keterbukaan Informasi Publik yang berlangsu

Baca Selengkapnya icon click

Setop Lahan Produktif untuk Komersial, Gubernur Koster Moratorium Izin Alih Fungsi Lahan di Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali, Wayan Koster, menegaskan kebijakan moratorium alih fungsi lahan produktif untuk fasilitas komersial sebagai langkah strategis pascabanjir besar baru-baru ini yang menewaskan 17 orang di Pulau Dewata.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pansus DPRD Badung Serap Aspirasi Sempurnakan Ranperda Inisiatif  Fasilitasi Perlindungan Kekayaan Intelektual

balitribune.co.id | Mangupura - Panitia Khusus (Pansus) DPRD Badung menyerap aspirasi pelaku seni budaya dan UMKM dalam rangka penyempurnaan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif tentang Fasilitasi Perlindungan Kekayaan Intelektual. Rapat serap aspirasi itu digelar di Ruang Madya Gosana, Gedung DPRD Badung. Senin (15/9).

Baca Selengkapnya icon click

Lagi, Banjir Genangi Jalan Pantai Berawa Canggu, Satu Unit Kendaraan Tenggelam

balitribune.co.id | Mangupura - Hujan deras kembali memicu bencana banjir di sejumlah titik di kawasan Denpasar dan Kabupaten Badung, pada Senin (15/9). Beruntung banjir kali ini tak separah banjir yang terjadi pada 10 September lalu.

Namun, sejumlah titik yang sebelumnya jauh dari luapan air kini justru dilanda banjir. Salah satu titik banjir baru yang cukup tinggi di Kabupaten Badung adalah di Jalan Pantai Berawa, Canggu, Kuta Utara.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

PDIP Buleleng Serukan Solidaritas untuk Korban Bencana Banjir di Bali

balitribune.co.id | Singaraja - Menyikpai bencana banjir akibat hujan deras dan cuaca ekstrem yang melanda sejumlah wilayah di Bali pada 9–10 September 2025, DPC PDI Perjuangan Kabupaten Buleleng menyampaikan keprihatinan mendalam atas bencana dan musibah tersebut. Terlebih bencana tersebut menimbulkan korban jiwa, kerusakan rumah warga, serta infrastruktur di beberapa kabupaten/kota.

Baca Selengkapnya icon click

Menghindari Beban Berlebih Masyarakat, Dewan Minta Pembahasan Perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah Ditunda

balitribune.co.id | Singaraja - DPRD Buleleng melalui Panitia Khusus (Pansus) 1 pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, untuk ditunda. Usulan penundaan itu disampaikan Ketua Pansus I, Dewa Nyoman Sukardina, SE, dalam rapat kerja bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait pada Senin (15/9). 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.