Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

BI Sebut Imbas Covid-19, Pendapatan Masyarakat Turun 78 persen

Bali Tribune / SURVEI - Deputi Kepala Perwakilan BI Provinsi Bali, Rizki Ernadi Wimanda, dalam acara Desiminasi Hasil Survei Bicara, Selasa (19/5).

balitribune.co.id | DenpasarBerdasar hasil survei Bank Indonesia kepada 200 responden pada bulan April 2020 menyatakan bahwa penyebaran COVID-19 mengakibatkan penurunan pendapatan untuk 78 persen responden. Menurunnya pendapatan disebabkan oleh menurunnya penjualan serta adanya kebijakan pengurangan jam kerja, gaji dan insentif.

"Penurunan tersebut terutama dialami oleh pekerja di sektor pertanian, jasa pendidikan, dan jasa administrasi pemerintahan," ungkap Deputi Kepala Perwakilan BI Provinsi Bali, Rizki Ernadi Wimanda, dalam acara Desiminasi Hasil Survei Bicara, Selasa (19/5)

Menurut BI adanya penurunan pendapatan direspon dengan menurunkan biaya kebutuhan sehari-hari oleh 61,5% responden. Responden yang mengurangi biaya kebutuhan sehari-hari terutama yang memiliki pendapatan lebih rendah.

"Selanjutnya, besar penurunan tersebut diperkirakan mayoritas sebesar 10 – 30% dari pengeluaran sebelumnya," ujar Rizki

Selanjutnya, semakin meluasnya penyebaran COVID-19 serta kebijakan “School From Home” dan “Work From Home” juga menyebabkan perubahan dalam pola belanja di masyarakat. Berdasarkan hasil survei dari Nielsen Indonesia, saat ini masyarakat cenderung untuk mengurangi aktivitas berkunjung ke supermarket serta kegiatan makan di luar rumah. 

Aktivitas memasak sendiri di rumah serta melakukan pembelian kebutuhan secara online menjadi sokusi utama masyarakat ditengah pandemi. Kondisi ini mengakibatkan peningkatan pengeluaran konsumsi rumah tangga untuk telekomunikasi maupun FMCG. Sebaliknya, pengeluaran untuk transportasi, pendidikan, serta leisure (wisata, makan di luar) mengalami penurunan.

Selanjutnya, Nielsen juga menyatakan bahwa pola konsumsi menjelang hari raya lebaran tahun 2020 juga diperkirakan akan sedikit berbeda dari tahun-tahun sebelumnya. Hal ini disebabkan oleh beberapa budaya terkait dengan puasa dan lebaran yang tidak dapat diselenggarakan seperti kumpul dan buka bersama, mudik, serta silaturahmi di hari lebaran. Di samping itu, belum adanya kepastian mendapatkan THR bagi masyarakat yang terdampak juga menyebabkan terbatasnya pendapatan tambahan di tahun hari raya tahun ini.

Untuk mengantisipasi kondisi tersebut, pelaku usaha diharapkan dapat lebih berinovasi dalam menciptakan peluang-peluang usaha yang sesuai dengan kondisi saat ini. Selanjutnya, dunia usaha juga perlu mempersiapkan ketika dunia sudah mulai akan memasuki kehidupan yang disebut dengan “living a new normal”. 

wartawan
Arief Wibisono
Category

Berbulan-Bulan Tak Berfungsi, Traffic Light Depan MPP Bangli Akhirnya Diperbaiki

balitribune.co.id I Bangli - Sempat berbulan- bulan tidak berfungsi, akhirnya lampu traffic light di depan kantor Mall Pelayanan Publik (MPP) di perbaiki petugas Dinas Perhubungan Bangli. Kini lampu pengatur arus lalin telah berfungsi secara normal. 

Baca Selengkapnya icon click

Angker, Rumah Jabatan Ketua DPRD Buleleng Tidak Ditempati

balitribune.co.id I Singaraja - Sejak dilantik menjadi Ketua DPRD Buleleng, Ketut Ngurah Arya tidak menempati fasilitas rumah jabatan yang disediakan pemerintah daerah. Hal itu bukan tanpa alasan, selain kondisi bangunan tidak layak huni, sudah sejak lama rumah yang dibangun pada zaman Belanda itu di kenal angker di kalangan masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Diduga Melakukan Penyesatan Proses Peradilan, 12 Advokat PH Made Daging Dipolisikan

balitribune.co.id | Denpasar - Sebanyak 12 advokat tim Penasehat Hukum (PH) eks Kepala Kanwil Pertanahan Provinsi Bali, I Made Daging dilaporkan ke Mapolda Bali atas dugaan Tindak Pidana Penyesatan Proses Peradilan dan/atau Tindak Pidana Sumpah Palsu dan/atau Tindak Pidana Pemalsuan Surat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 dan/atau Pasal 291 dan/atau Pasal 391 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.