Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Bidan Non ASN Keluhkan Iuran, Pertanyakan Transparansi Dana

Bali Tribune / Logo IBI

balitribune.co.id | NegaraPara bidan non ASN di Jembrana kini mempertanyakan kebijakan Pengurus Ikatan Bidan Indonesia (IBI) Kabupaten Jembrana. Mereka mempertanyakan kebijakan sejumlah iuran yang diberlakukan oleh induk organisasi profesi di tingkat kabupaten ini terhadap anggotannya. Selain dirasakan memberatkan, bahkan mereka menyoroti transparansi penggunaan dana yang terkumpul dari para anggota.

Sejumlah bidan non ASN di Jembrana belakangan ini mengeluh terkait sejumlah kebijakan mengenai iuran terhadap anggotanya. Berdasarkan informasi yang diperoleh belakangan ini, keluhan terhadap kebijakan iruan diinternal organisasi profesi ini mencuat setelah adanya iuran untuk peringatan HUT IBI. Mereka mengaku keberatan dengan iuran-iuran yang diberlakukan organisasi di kabupaten terhadap anggotanya yang berstatus non ASN. Sedangkan penghasilan sebagai bidan non ASN dirasakan masih belum layak.

Anggota IBI yang bukan bidan delima iuran dikenakan iuran Rp 390 ribu dan Anggota IBI bidan delima Rp 430 ribu pertahun serta iuran Anggota IBI baru Rp 675 ribu diawal pendaftaran. Salah seorang bidan non ASN yang enggan disebutkan namanya mengaku selain wajib membayar iuran pendaftaran dan iuran anggota setiap tahunnya, mereka juga diwajibkan membayar biaya untuk kegiatan seperti HUT IBI dan seminar. “Untuk biaya HUT IBI ke-71 dan seminar kami dikenakan Rp 100 ribu per orang,” ujar bidan kontrak ini.

“Sementara selain iuran pedaftaran, setiap tahun kan sudah bayar iuran diawal tahun dan lunas dalam dua kali cicilan. Kenapa HUT harus bayar lagi tidak pakai iuran anggota yang ada. Sedangkan penghasilan sebagai bidan non ASN baik kontrak maupun abdi sudah tidak mencukupi untuk hidup sehingga harus gali lubang tutup lubang,” ungkapnya. Ia pun mempertanyakan transparansi pengelolaan dana kas IBI Jembrana, “kami Anggota tidak pernah dikasi tahu masalah keungan. Hanya dipungut iuran saja” jelasnya.

Bidan lainnya mempertanyakan upaya pengurus IBI untuk memperjuangkan nasib anggotanya yang non ASN, terlebih ada regulasi yang akan menghapuskan pegawai kontrak di daerah, “kami bayar iuran anggota, iuran kegiatan, tapi nasib kami kedepan bagiamana?. Apa tindakan pengurus IBI kepada bidan non ASN?. Selama ini hanya pengurusan rekomendasi ijim, seminar saja yang dilakukan, tapi untuk mencari pekerjaan baik kontrak, abdi atau ke faskes swasta kami berjuang sendiri-sendiri,” ujar bidan yang juga enggan disebut namanya ini.

Bahkan bidan lainnya mengungkapkan bidan yang pindah domisili dari kabupaten lainnya harus kembali mendaftar sebagai anggota baru di IBI Jembrana, “transparansi kami tidak pernah ada. Kami tidak pernah diberikan pertanggungjawaban dana kami itu. Tapi kami takut bersuara.karena khawatir saat pengurusan ijin akan dipersulit," ungkap bidan di salah satu faskes diamini bidan lainnya. Sedangkan Ketua IBI Jembrana, Ni Luh Muliastri saat dikonfirmasi melalui ponselnya Kamis (16/6) malam hanya memberikan beberapa informasi saja.

“Sampai saat ini di Jembrana total ada 493 bidan Anggota IBI dan 43 orang merupakan bidan delima yang memiliki standar praktek mandiri,” ungkapnya. Namun saat dimintai konfirmasi terkait dengan adanya keluhan dari anggota IBI non ASN tersebut, ia mengaku belum bisa memberi keterangan secara rinci karena masih dalam perjalanan menuju Jembrana, “ini keluhan dari anggota di wilayah mana yang berkeluh kesan seperti itu?. Mohon maaf. Sebentar nggih, saya masih di perjalanan. Nanti sampai rumah saya hubungi” ujarnya. 

wartawan
PAM
Category

Proyek Strategis Nasional PPN Pengambengan Gunakan Pinjaman Luar Negeri Rp1,2 T

balitribune.co.id | Negara - Proyek Pengembangan PPN Pengambengan kini telah bergulir. Pembiayaan Proyek Strategis Nasional (PPN) yang nilainya lebih dari Rp 1 triliun ini menggunakan pinjaman luar negeri. Pengerjaannya pun melibatkan perusahaan kontruksi asing.

Baca Selengkapnya icon click

Korupsi Rp2,7 Miliar, Mantan Ketua LPD Kelungah Ditahan

balitribune.co.id | Amlapura -  Kejaksaan Negeri (Kejari) Karangasem menetapkan mantan Ketua LPD Desa Adat Kelungah, IWD, sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan lembaga tersebut. Penetapan ini tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-2255/N.1.4/Fd.2/9/2026 tanggal 9 September 2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dispar Denpasar Perkuat Wisata Berbasis Budaya

balitribune.co.id | Denpasar - Dinas Pariwisata (Dispar) Kota Denpasar menggelar Forum Konsultasi Publik (FKP) Tahun 2026 secara daring, Kamis (10/9/2026). Forum lintas sektor ini bertujuan untuk menyerap aspirasi, mengevaluasi kebijakan, serta menyempurnakan kualitas pelayanan publik di bidang pariwisata dan ekonomi kreatif (ekraf).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Desa Adat Sesetan Gelar Mapandes Massal

balitribune.co.id | Denpasar - Desa Adat Sesetan kembali menggelar Karya Atma Wedana dan Mapandes Kinambulan secara massal di Pemelisan Desa Adat Sesetan, Rabu (9/9/2026). Ratusan krama, baik dari dalam maupun luar wilayah Sesetan, tampak memadati areal bale peyadnyan untuk mengikuti rangkaian prosesi Manusa Yadnya dan Pitra Yadnya ini.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.