Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Bina Ilmu Bali Serahkan Bantuan di Dapur Umum Denpasar

Bali Tribune/Wali Kota Denpasar IGN Jaya Negara menerima bantuan yang diserahkan Pimpinan Yayasan Bina Ilmu Bali Mr You Hojong di Dapur Umum Gotong Royong Jaba Paon Kota Denpasar, Kamis (2/9/2021).


balitribune.co.id | Denpasar  - Bantuan dari berbagai pihak terus mengalir  dalam semangat berbagi di masa pandemi Covid-19 di Kota Denpasar. Pimpinan Yayasan Bina Ilmu Bali Mr You Hojong menyerahkan bantuan di Dapur Umum Gotong Royong Jaba Paon Kota Denpasar, Kamis (2/9).
 
Pelaksanaan penyerahan bantuan ini juga didukung Konsul Jenderal Korea Selatan untuk Bali Mr. Moon Young-ju. Pimpinan Yayasan Bina Ilmu Bali Mr. You Hojong menyerahkan bantuan berupa sayur mayur hingga sembako yang dikoordinir Bagian Kerjasama Setda Kota Denpasar diterima Wali Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara bersama OPD terkait Pemkot Denpasar dan koordinator serta relawan Dapur Umum Gotong Royong Jaba Paon. Hadir pula dalam kesempatan tersebut Bali Korean Association.
 
“Kami menyambut baik kolaborasi bersama dalam semangat gotong royong melalui konsep menyama braya untuk sesama dari Yayasan Bina Ilmu Bali yang di koordinir oleh Konsul Jenderal  Korea Selatan bersama para expatriat yang tulus dan ikhlas membantu masyarakat Kota Denpasar yang terdampak di masa pandemic covid-19,” ujar Wali Kota Jaya Negara di sela-sela kegiatan penyerahan bantuan.
 
Dalam kesempatan tersebut Wali Kota Jaya Negara bersama Konsul Jenderal Korea Selatan Mr. Moon Young-ju, Pimpinan Yayasan Bina Ilmu Bali Mr You Hojong, Bali Korean Association pimpinan OPD terakit, Polri serta relawan berkesempatan melakukan pengekamasan nasi yang siap untuk di edarkan. Kali ini menu Korean Style juga turut disajikan dalam hidangan nasi bungkus.
 
Lebih lanjut menurut Jaya Negara Dapur Umum Gotong Royong Jaba Paon  yang berlokasi di Jalan Kaliasem Denpasar ini telah bergerak sejak Bulan Juni Tahun 2020 yang saat ini bersamaan dengan pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kota Denpasar terus dioperasikan. Hingga saat ini gerakan gotong royong di dapur umum Jabe Paon telah memberikan manfaat serta dirasakan masyarakat yang setiap harinya sebanyak 1000 nasi bungkus disebarkan kepada masyarakat yang membutuhkan hingga masyarakat  yang masih melaksanakan isolasi mandiri. 
 
Langkah ini mendapatkan dukungan dari berbagai pihak seperti  TNI, Polri, Gerakan Pramuka dan relawan dari masyarakat umum serta dari jajaran perguruan tinggi. “Kami mengucapkan terima kasih kepada Yayasan Bina ilmu Bali yang juga telah banyak menyalurkan csr sebelumnya berupa sembako dan alat kesehatan serta berharap kerja sama antar expatriat yang tinggal di Kota Denpasar tetap berjalan dan penuh semangat bersama untuk menangulangi Covid- 19 melalui program Dapur Umum Gotong Royong Kota Denpasar,” ujar Jaya Negara sembari menyampaikan ucapan terima kasih kepada relawan dapur umum Jaba Paon serta seluruh komponen masyarakat yang telah bergerak bergotong royong, peduli dan lindungi.
 
Pimpinan Yayasan Bina Ilmu Bali Mr You Hojong menyampaikan bahwa Kerjasama antara Yayasan Bins Ilmu Bali dan Ragian Kerjasama Pemkot Denpasar yang menggandeng Dapur Umum Jaba Paon Kaliasem sebagai lokasi berlangsungnya kegiatan penyaluran Nasi Bungkus bagi masyarakat yang terdampak Pandemi Covid terlebihnya dari segi finansial, Program ini juga didukung oleh adanya campur tangan Bali Korean Consulate dan juga Bali Karcan Association yang turut bekerjasama dalam persiapan dan berlangsungnya program ini.
 
Sementara Konsul Jenderal Korea Selatan untuk Bali Mr. Moon Young-ju menyampaikan bahwa kegiatan ini sebagai langkah bersama dalam membantu sesama yang diprakarsai Pimpinan Yayasan Bina Ilmu Bali Mr You Hojong serta Pimpinan Asosiasi Korea Bali
 Mr. Moon Young-ju berharap masa pandemi ini dapat segera berlalu dan kehidupan masyarakat Bali dapat kembali bangkit, serta wisatawan dapat hadir menikmati keindahan Pulau Bali.
wartawan
YAN
Category

Kerjakan 70 Unit Vila Bermodal Visa Kunjungan, WNA Malaysia Diusir dari Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Terbukti menjadi kontraktor tanpa izin mengerjakan proyek properti di seputaran Jalan Dewi Saraswati Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial Is Bin M dideportasi oleh pihak Imigrasi Ngurah Rai.

Baca Selengkapnya icon click

Langgar Perda RTRW, Satpol PP Karangasem Segel Dua Usaha Galian C di Selat

balitribune.co.id | Amlapura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karangasem mengambil tindakan tegas dengan menyegel dua usaha galian C di wilayah Kecamatan Selat, Karangasem. Penertiban ini dilakukan lantaran lokasi tambang Mineral Bukan Logam tersebut terbukti berada di luar zona tambang yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sepanjang 2025 BPJAMSOSTEK Gianyar Bayarkan Klaim Rp 200 Miliar

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Bali Gianyar sepanjang Januari hingga Desember 2025 telah membayarkan manfaat klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar lebih Rp 200 miliar. Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bali Gianyar, Venina di Gianyar baru-baru ini mengatakan klaim sebesar lebih Rp 200 miliar tersebut untuk 11.836 pengajuan klaim hanya untuk program JHT. 

Baca Selengkapnya icon click

OJK Tuntaskan Penyidikan Pindar Crowde, Berkas Lengkap dan Tersangka Diserahkan ke Jaksa

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan perusahaan penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB). Dalam perkara ini, OJK juga menetapkan YS, Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CMB, sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Oknum Wartawan di Jembrana Divonis 6 Bulan Penjara

balitribune.co.id | Negara - Setelah melalui tahapan persidangan, akhirnya kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menjerat seorang oknum wartawan berinisial IPS (49) akhirnya diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara pada Selasa (27/1). Kendati divonis bersalah, namun dikenakan pidana bersyarat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.