Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Bincang-bincang Program JKN

Bali Tribune / JKN - Bupati Suwirta menjadi narasumber soal JKN.

balitribune.co.id | Semarapura - Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta menjadi narasumber dalam agenda Bincang-Bincang tentang Implementasi dan Dampak Adanya Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dari ruang vicon, Kantor Bupati Klungkung, Senin (18/10/21).

"Kami di Kabupaten Klungkung sudah dari tahun 2018 mengambil keputusan Universal Health Coverage (UHC). Keputusan ini diambil karena kesehatan masyarakat menjadi prioritas utama, sehingga masyarakat sekarang tidak lagi ada keluhan tentang masalah biaya kesehatan. Karena semua masyarakat kami di Klungkung ini sudah di jamin oleh BPJS," ujar Bupati Suwirta didampingi Sekda Klungkung I Gede Putu Winastra.

Pelayanan saat ini di Rumah Sakit Umum Klungkung sudah tipe B dan semua fasilitas kelas pun sudah dilengkapi AC. Upaya ini dilakukan agar masyarakat yang sedang dirawat nanti mendapatkan perawatan yang nyaman. "Jadi saya terus genjot pelayanan di RSUD Klungkung. Mohon semua pihak terutama pegawai dan masyarakat agar bersama-sama mendukung program pemerintah untuk kemajuan pelayanan RS," harap Bupati Suwirta.

Bupati Suwirta juga mengatakan bahwa Kabupaten Klungkung menjadi target utama di Provinsi Bali untuk ikut dalam program Global Budget. Seperti diketahui sebelumnya Global Budget merupakan salah satu sistem pembayaran rumah sakit berdasarkan pada sejumlah besaran anggaran atau biaya dari hasil negosiasi yang telah disepakati oleh kedua belah pihak, untuk jangka waktu tertentu dengan mempertimbangkan jumlah pelayanan dalam kurun waktu tiga tahun sebelumnya. "Jadi untuk kedepan kami akan terus melakukan inovasi-inovasi terkait pelayanan kesehatan terutama di rumah sakit. Nantinya RSUD dan Rumah Sakit Swasta harus bersama-sama bersinergi untuk mendukung program Global Budget ini agar terus bisa berjalan maksimal," imbuhnya.

wartawan
SUG
Category

Kerjakan 70 Unit Vila Bermodal Visa Kunjungan, WNA Malaysia Diusir dari Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Terbukti menjadi kontraktor tanpa izin mengerjakan proyek properti di seputaran Jalan Dewi Saraswati Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial Is Bin M dideportasi oleh pihak Imigrasi Ngurah Rai.

Baca Selengkapnya icon click

Langgar Perda RTRW, Satpol PP Karangasem Segel Dua Usaha Galian C di Selat

balitribune.co.id | Amlapura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karangasem mengambil tindakan tegas dengan menyegel dua usaha galian C di wilayah Kecamatan Selat, Karangasem. Penertiban ini dilakukan lantaran lokasi tambang Mineral Bukan Logam tersebut terbukti berada di luar zona tambang yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sepanjang 2025 BPJAMSOSTEK Gianyar Bayarkan Klaim Rp 200 Miliar

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Bali Gianyar sepanjang Januari hingga Desember 2025 telah membayarkan manfaat klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar lebih Rp 200 miliar. Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bali Gianyar, Venina di Gianyar baru-baru ini mengatakan klaim sebesar lebih Rp 200 miliar tersebut untuk 11.836 pengajuan klaim hanya untuk program JHT. 

Baca Selengkapnya icon click

OJK Tuntaskan Penyidikan Pindar Crowde, Berkas Lengkap dan Tersangka Diserahkan ke Jaksa

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan perusahaan penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB). Dalam perkara ini, OJK juga menetapkan YS, Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CMB, sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Oknum Wartawan di Jembrana Divonis 6 Bulan Penjara

balitribune.co.id | Negara - Setelah melalui tahapan persidangan, akhirnya kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menjerat seorang oknum wartawan berinisial IPS (49) akhirnya diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara pada Selasa (27/1). Kendati divonis bersalah, namun dikenakan pidana bersyarat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.