Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Birokrasi Dirampingkan, Ratusan Jabatan Eselon IV dan Sejumlah Eselon III Dihapus

Bali Tribune/ FUNGSIONAL - Ratusan pejabat pengawas setingkat eselon IV dan pejabat administrator setingkat eselon III dijadikan pejabat fungsional.

balitribune.co.id | Negara - Jabatan pengawas atau setara eselon IV hingga jabatan administrator setara Eselon III kini terkena penghapusan. Ada ratusan jabatan setingkat Kepala Seksi (Kasi), Kepala Sub Bagian (Kasubag) dan Kepala Sub Bidang (Kasubid) serta beberapa Kepala Bidang (Kabid) di puluhan OPD di Lingkup Pemkab Jembrana dijadikan Fungsional.

Kepala Bagian Organisasi Setda Jembrana I Ketut Santiyasa Dikonfirmasi mengatakan esuai ketentuan dari Kementerian Pendayagunaan Aparutur Negara dan Reformasi Birokrasi ada 21 OPD di Pemkab Jembrana yang terkena perampingan ini. Hanya perangkat kewilayahan dan teknis pelayanan yang tidak terkena.

Penerapannya diakui akan menpengaruhi Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK). Bahkan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 25 tahun 2021 mengatur khusus bidang penanaman modal (PM) dan pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) hanya sampai eselon II. "Hanya sampai Kabid, Setda dan Setwan sampai Kabag. Khusus PM dan PTSP langsung dibawah Kadis. Tapi ada bidang tugas di OPD yang masih dipertahankan eselon IV," paparnya.

Saat itu ia menyebut dari 309 eselon IV, ada 212 pejabat eselon IV termasuk 3 Kabid di bidang akan yang otomatis disetarakan menjadi pejabat fungsional di OPDnya masing-masing. Kendati terjadi perubahan struktur namun ia memastikan tidak terjadi perubahan numeklatur OPD, "hanya struktur yang berubah menjadi tanpa eselon IV atau eselon III. Diatur Peraturan Bupati," jelasnya.

Kini penyederhanaan birokrasi yang diamanatkan oleh kebijakan pusat tersebut tersebut akhirnya direalisasikan di tubuh Pemkab Jembrana, Kamis (30/12/2021). Ada 176 pejabat struktural eselon IV serta 3 eselon III yang dilantik menjadi pejabat fungsional Kamis kemarin. Upacara pengambilan sumpah dan janji dilangsungkan di Gedung Auditorium Jembrana. Sekda Jembrana I Made Budiasa merinci ada 176 pejabat structural pengawas setingkat eselon IV yang kini disetarakan menjadi jabatan fungsional ahli muda serta tiga orang pejabat administrator/eselon III yakni Kabid pada bidang penanaman modal (PM) dan pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) disetarakan menjadi jabatan fungsional ahli madya.

Kebijakan ini menurutnya merupakan bagian dari penyederhanaan birokrasi yanga berlaku di seluruh Indonesia yang tertuang dalam Peraturan Menteri Pedayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2021 dab ditindaklanjuti melalui Surat Gubernur Bali Nomor B.10.821/11536/MP/BKD tanggal 20 Desember 2021 tentang Usulan Penyetaraan Jabatan Administrasi ke Dalam Jabatan Fungsional di Lingkungan Pemerintah Provinsi Bali. Ketentuan itu mengharuskan diadakan pelantikan sebelum tanggal 31 Desember 2021.

Bupati Jembrana I Nengah Tamba berharap pelantikan pejabat fungsional ini dapat mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif dan efisien. "ASN adalah pelayan masyarakat dan digaji dari uang rakyat. Saya minta bekerja lebih keras lagi. PR kita saat ini sangat besar. Bagaimana membangun masyarakat Jembrana agar bahagia, sejahtera, mengurangi pengangguran serta menaikkan pendapatan mereka Gerbong pejabat ini harus memiliki tim work yang baik untuk membangun Jembrana lebih baik lagi," tandasnya.

wartawan
PAM
Category
Iklan icon ads
Iklan icon ads

BVA Ajak Pengelola Vila Lakukan Antisipasi Terhadap Cuaca Ekstrem

balitribune.co.id | Denpasar - Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) telah menyampaikan kondisi cuaca terkini dan potensi risiko hidrometeorologi menjelang Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025/2026. Berbagai pihak termasuk pengelola akomodasi wisata di Bali turut memperkuat kesiapsiagaan selama momen libur Nataru yang berpotensi terjadinya hujan ekstrem dan angin kencang. 

Baca Selengkapnya icon click

Bangunan di Jatiluwih Ditutup, Belasan Pemilik Protes dengan Pasang Seng

balitribune.co.id | Tabanan - Pemilik bangunan di kawasan objek wisata Jatiluwih yang ditutup pemerintah daerah memasang belasan pelat seng di pematang sawah mereka pada Kamis (4/12).

Pemasangan pelat seng itu dilakukan sebagai bentuk protes atau penutupan bangunan milik mereka saat Panitia Khusus Tata Ruang dan Aset Pemerintah (TRAP) DPRD Bali bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sidak pada Selasa (2/12).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Investor Australia Gugat Pemilik Hotel Sing Ken Ken Seminyak, Berbeda Soal Kepailitan

balitribune.co.id | Denpasar - Kasus kepailitan hotel Sing Ken Ken di Jalan Arjuna Nomor 1 Kelurahan Legian, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung terus bergulir dan kian rumit. Hotel Sing Ken Ken dinyatakan pailit berdasarkan Putusan Pengadilan Niaga Surabaya Nomor 4/Pdt.Sus-PKPU/2017/PN Niaga Sby tertanggal 18 Juli 2017 dan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 609 K/Pdt.Sus-Pailit/2018 tertanggal 18 Juli 2018.

Baca Selengkapnya icon click

Bupati Adi Arnawa Terima Kunjungan Wali Kota Eri Cahyadi

balitribune.co.id | Mangupura - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa menerima kunjungan resmi Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, dalam rangka pertukaran pengetahuan (knowledge sharing) mengenai kebijakan fiskal dan strategi percepatan pembangunan infrastruktur daerah, bertempat di Ruang Nayaka Gosana, Puspem Badung, Jumat (5/12).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.