Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Birokrasi Dirampingkan, Ratusan Jabatan Eselon IV dan Sejumlah Eselon III Dihapus

Bali Tribune/ FUNGSIONAL - Ratusan pejabat pengawas setingkat eselon IV dan pejabat administrator setingkat eselon III dijadikan pejabat fungsional.

balitribune.co.id | Negara - Jabatan pengawas atau setara eselon IV hingga jabatan administrator setara Eselon III kini terkena penghapusan. Ada ratusan jabatan setingkat Kepala Seksi (Kasi), Kepala Sub Bagian (Kasubag) dan Kepala Sub Bidang (Kasubid) serta beberapa Kepala Bidang (Kabid) di puluhan OPD di Lingkup Pemkab Jembrana dijadikan Fungsional.

Kepala Bagian Organisasi Setda Jembrana I Ketut Santiyasa Dikonfirmasi mengatakan esuai ketentuan dari Kementerian Pendayagunaan Aparutur Negara dan Reformasi Birokrasi ada 21 OPD di Pemkab Jembrana yang terkena perampingan ini. Hanya perangkat kewilayahan dan teknis pelayanan yang tidak terkena.

Penerapannya diakui akan menpengaruhi Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK). Bahkan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 25 tahun 2021 mengatur khusus bidang penanaman modal (PM) dan pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) hanya sampai eselon II. "Hanya sampai Kabid, Setda dan Setwan sampai Kabag. Khusus PM dan PTSP langsung dibawah Kadis. Tapi ada bidang tugas di OPD yang masih dipertahankan eselon IV," paparnya.

Saat itu ia menyebut dari 309 eselon IV, ada 212 pejabat eselon IV termasuk 3 Kabid di bidang akan yang otomatis disetarakan menjadi pejabat fungsional di OPDnya masing-masing. Kendati terjadi perubahan struktur namun ia memastikan tidak terjadi perubahan numeklatur OPD, "hanya struktur yang berubah menjadi tanpa eselon IV atau eselon III. Diatur Peraturan Bupati," jelasnya.

Kini penyederhanaan birokrasi yang diamanatkan oleh kebijakan pusat tersebut tersebut akhirnya direalisasikan di tubuh Pemkab Jembrana, Kamis (30/12/2021). Ada 176 pejabat struktural eselon IV serta 3 eselon III yang dilantik menjadi pejabat fungsional Kamis kemarin. Upacara pengambilan sumpah dan janji dilangsungkan di Gedung Auditorium Jembrana. Sekda Jembrana I Made Budiasa merinci ada 176 pejabat structural pengawas setingkat eselon IV yang kini disetarakan menjadi jabatan fungsional ahli muda serta tiga orang pejabat administrator/eselon III yakni Kabid pada bidang penanaman modal (PM) dan pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) disetarakan menjadi jabatan fungsional ahli madya.

Kebijakan ini menurutnya merupakan bagian dari penyederhanaan birokrasi yanga berlaku di seluruh Indonesia yang tertuang dalam Peraturan Menteri Pedayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2021 dab ditindaklanjuti melalui Surat Gubernur Bali Nomor B.10.821/11536/MP/BKD tanggal 20 Desember 2021 tentang Usulan Penyetaraan Jabatan Administrasi ke Dalam Jabatan Fungsional di Lingkungan Pemerintah Provinsi Bali. Ketentuan itu mengharuskan diadakan pelantikan sebelum tanggal 31 Desember 2021.

Bupati Jembrana I Nengah Tamba berharap pelantikan pejabat fungsional ini dapat mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif dan efisien. "ASN adalah pelayan masyarakat dan digaji dari uang rakyat. Saya minta bekerja lebih keras lagi. PR kita saat ini sangat besar. Bagaimana membangun masyarakat Jembrana agar bahagia, sejahtera, mengurangi pengangguran serta menaikkan pendapatan mereka Gerbong pejabat ini harus memiliki tim work yang baik untuk membangun Jembrana lebih baik lagi," tandasnya.

wartawan
PAM
Category

Izin BPR Kamadana Dicabut, OJK: Nasabah Tenang, Simpanan Dijamin LPS

balitribune.co.id | Denpasar - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai dengan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-14/D.03/2026 tanggal 18 Februari 2026 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Kamadana, mencabut izin usaha PT BPR Kamadana yang beralamat di Jalan Raya Batur Kintamani, Batur Utara, Kintamani, Kabupaten Bangli, Provinsi Bali.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dana Tak Kunjung Cair, Paguyuban Nasabah LPD Bedulu Terjebak Janji Manis Pengurus dan Bendesa

balitribune.co.id | Gianyar - Setahun sudah perjanjian kesepakatan antara nasabah, Ketua LPD, dan Bendesa Adat Bedulu ditandatangani, namun hingga kini realisasinya masih nihil. Nasib dana nasabah pun semakin tidak pasti lantaran pihak Bendesa Adat maupun Ketua LPD terkesan saling lempar alasan. Kondisi ini membuat para nasabah bimbang, terutama terkait biaya tambahan jika harus menempuh upaya hukum.

Baca Selengkapnya icon click

Bupati Sanjaya Sembahyang Pujawali Ring Tri Kahyangan Desa Adat Kota Tabanan

balitribune.co.id | Tabanan - Rabu, (18/2), Pemerintah Kabupaten Tabanan melaksanakan persembahyangan bersama  Pujawali Ring Tri Kahyangan Desa Adat Kota Tabanan. Prosesi Mepeed oleh Ibu-Ibu Pegawai di lingkungan Pemkab Tabanan menuju Pura Puseh Desa Bale Agung Desa Adat Kota Tabanan menjadi awal kegiatan dan dilanjutkan ke Pura Dalem Prajapati Desa Adat Kota Tabanan. Kegiatan ini dihadiri langsung Bupati Tabanan, Dr.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Diduga Kelelahan, PMI Asal Jembrana Meninggal Dunia di Rusia

balitribune.co.id | Negara - Angka Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Jembrana yang meninggal dunia di luar negeri kini bertambah. Kali ini PMI asal Desa Pergung, Kecamatan Mendoyo, Ni Made Dwi Arya Wati (36) meninggal di Rusia. Pihak terkait di Jembrana hingga kini masih menunggu informasi mengenai pemulangan jenazah korban.

Baca Selengkapnya icon click

TP PKK Kota Denpasar Gelar Pembukaan Posyandu Paripurna dan Posyandu 6 SPM di Denpasar Utara

balitribune.co.id | Denpasar - Tim Penggerak PKK Kota Denpasar kembali menggelar pembukaan Posyandu Paripurna sekaligus Posyandu 6 SPM di dua lokasi berbeda, yakni Banjar Tek Tek, Kelurahan Peguyangan dan Banjar Tangun Titi, Kelurahan Tonja, Rabu (18/2).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.