Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Bisnis Sabu, Perempuan Muda Diganjar 10 Tahun Penjara

Bali Tribune/Fitri Yaningsih
Balitribune.co.id | Denpasar - Perempuan yang nekat jadi pengedar sabu, Fitri Yaningsih (25), hanya bisa pasrah saat divonis 10 tahun penjara. Raut wajah perempuan asal Desa Tampo, Kecamatan Cluring, Banyuwangi, Jawa Timur ini tampak datar tanpa ekspresi.
 
Putusan tersebut diberikan majelis hakim diketuai Kony Hartanto dalam sidang secara virtual di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (8/10). Putusan itu lebih ringan dari tuntutan 13 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara dari jaksa penuntut umum (JPU).
 
Dalam putusannya, Kony Hartanto menyatakan perbuatan terdakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
 
"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana tanpa hakim atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual dan membeli narkotika golongan I yang beratnya melebihi 5 gram," ujar Kony Hartanto.
 
Selain dihukum 10 tahun penjara, majelis hakim juga menjatuhkan denda Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti pidana penjara 4 bulan.
 
Menanggapi putusan itu, terdakwa bersama penasihat hukumnya dari PBH Peradi Denpasar maupun JPU Ni Made Lumisensi menyatakan menerima.
 
Disebutkan dalam dakwaan JPU, terdakwa ditangkap oleh petugas kepolisian pada 13 Maret 2020 sekitar pukul 13.00 Wita di Jalan Waribang, Desa Kesiman, Denpasar Timur, Kota Denpasar.
 
Mulanya, petugas mendapat informasi dari masyarakat yang menyatakan di seputaran Jalan Waribang sering terjadi transaksi narkotika. Benar saja, saat dilakukan pemantauan di daerah tersebut petugas mendapati terdakwa sedang menempel atau menaruh satu paket plastik berisi sabu.
 
Setelah dilakukan penangkapan disertai penggeledahan badan terhadap terdakwa, petugas kemudian mengecek ponsel milik terdakwa dan ditemukan pesan masuk dari seseorang bernama Raka berisi lokasi alamat tempelan sabu yang dipesan oleh terdakwa.
 
Dari sana, petugas kemudian mendatangi lokasi sesuai pesan yang dikirim Raka tepatnya di pinggir sawah di Jalan Pratu Made Rembug, Gang Bumi Sasih Asri Blok 2 F, Banjar Sasih, Desa Batubulan, Sukawati, Gianyar. Di lokasi itu, petugas menemukan 21 paket plastik klip masing-masing berisi sabu.
 
Terdakwa mengaku baru 2 kali membeli sabu dari Raka yang sampai saat ini belum tertangkap. Awalnya, terdakwa memasang paket sabu sebanyak 3 gram dengan harga Rp 2.700.000. Paket sabu 3 gram itu kemudian terdakwa bagi menjadi 14 paket untuk dijual hingga tersisa 3 paket. 
wartawan
Valdi S Ginta
Category

Pariwisata Bali Sedang Hadapi Jeda Alami Tahunan Jelang Libur Nataru

balitribune.co.id | Mangupura - Dewan Pembina Indonesian Hotel General Manager Association (IHGMA) DPD Bali, Gede Ricky Sukarta menerangkan gambaran umum okupansi atau tingkat hunian kamar hotel di Bali menjelang libur akhir tahun. "Secara umum memang benar, menjelang Natal dan Tahun Baru (Nataru) ini kami melihat daily pick-up (angka pemesanan kamar yang masuk setiap hari) yang relatif lambat dibanding ekspektasi.

Baca Selengkapnya icon click

Mahakarya Bertema Alam Menggunakan Bahan Bekas Dipamerkan di Sudakara ArtSpace

balitribune.co.id | Denpasar - Seniman Bali asal Tejakula Kabupaten Buleleng, Nyoman Handi Yasa menghadirkan mahakarya seni yang unik dengan memanfaatkan bahan-bahan bekas pakai. Seni lukis yang menggunakan media dari kayu bekas dan ranting bekas salah satu upaya sang seniman menjaga lingkungan alam Bali ini tetap bersih. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Praktisi dan Akademisi Buleleng Bedah KUHAP Baru

balitribune.co.id | Singaraja – Sejumlah praktisi hukum dan akademisi membedah pemberlakuan  Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan KUHAP Nasional yang akan berlaku mulai 2 Januari 2026. Dalam acara yang dikemas diskusi panel bertajuk Menilik KUHP dan KUHAP Baru digelar di Aula Kampus Universitas Panji Sakti (Unipas) Singaraja, Jumat (19/12).

Baca Selengkapnya icon click

Kolaborasi Pansus TRAP dan Pemkab Tabanan Tegakkan Aturan, Fokus Sejahterakan Petani

balitribune.co.id | Denpasar - Panitia Khusus (Pansus) Tata Ruang, Perizinan, dan Aset (TRAP) DPRD Provinsi Bali menegaskan komitmennya menjaga kelestarian Kawasan Warisan Budaya Dunia (WBD) Subak Jatiluwih, Kabupaten Tabanan, dari berbagai pelanggaran tata ruang dan aktivitas yang berpotensi merusak lingkungan serta sistem irigasi tradisional Subak.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

PERJAKA Bajra Shandi Ajak Lansia Hidup Sehat dan Bahagia

balitribune.co.id | Denpasar - Sebuah komunitas sosial bernama Perkumpulan Jalan Kaki (PERJAKA) Bajra Shandi, resmi berdiri pada 25 Juli 2025. Komunitas ini hadir sebagai ruang kebersamaan bagi warga senior, khususnya mereka yang berusia 55 tahun ke atas, untuk menjalani masa lanjut usia secara sehat, bahagia, dan harmonis.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.