Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Bisnis Sabu, Perempuan Muda Diganjar 10 Tahun Penjara

Bali Tribune/Fitri Yaningsih
Balitribune.co.id | Denpasar - Perempuan yang nekat jadi pengedar sabu, Fitri Yaningsih (25), hanya bisa pasrah saat divonis 10 tahun penjara. Raut wajah perempuan asal Desa Tampo, Kecamatan Cluring, Banyuwangi, Jawa Timur ini tampak datar tanpa ekspresi.
 
Putusan tersebut diberikan majelis hakim diketuai Kony Hartanto dalam sidang secara virtual di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (8/10). Putusan itu lebih ringan dari tuntutan 13 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara dari jaksa penuntut umum (JPU).
 
Dalam putusannya, Kony Hartanto menyatakan perbuatan terdakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
 
"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana tanpa hakim atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual dan membeli narkotika golongan I yang beratnya melebihi 5 gram," ujar Kony Hartanto.
 
Selain dihukum 10 tahun penjara, majelis hakim juga menjatuhkan denda Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti pidana penjara 4 bulan.
 
Menanggapi putusan itu, terdakwa bersama penasihat hukumnya dari PBH Peradi Denpasar maupun JPU Ni Made Lumisensi menyatakan menerima.
 
Disebutkan dalam dakwaan JPU, terdakwa ditangkap oleh petugas kepolisian pada 13 Maret 2020 sekitar pukul 13.00 Wita di Jalan Waribang, Desa Kesiman, Denpasar Timur, Kota Denpasar.
 
Mulanya, petugas mendapat informasi dari masyarakat yang menyatakan di seputaran Jalan Waribang sering terjadi transaksi narkotika. Benar saja, saat dilakukan pemantauan di daerah tersebut petugas mendapati terdakwa sedang menempel atau menaruh satu paket plastik berisi sabu.
 
Setelah dilakukan penangkapan disertai penggeledahan badan terhadap terdakwa, petugas kemudian mengecek ponsel milik terdakwa dan ditemukan pesan masuk dari seseorang bernama Raka berisi lokasi alamat tempelan sabu yang dipesan oleh terdakwa.
 
Dari sana, petugas kemudian mendatangi lokasi sesuai pesan yang dikirim Raka tepatnya di pinggir sawah di Jalan Pratu Made Rembug, Gang Bumi Sasih Asri Blok 2 F, Banjar Sasih, Desa Batubulan, Sukawati, Gianyar. Di lokasi itu, petugas menemukan 21 paket plastik klip masing-masing berisi sabu.
 
Terdakwa mengaku baru 2 kali membeli sabu dari Raka yang sampai saat ini belum tertangkap. Awalnya, terdakwa memasang paket sabu sebanyak 3 gram dengan harga Rp 2.700.000. Paket sabu 3 gram itu kemudian terdakwa bagi menjadi 14 paket untuk dijual hingga tersisa 3 paket. 
wartawan
Valdi S Ginta
Category

BIRKENSTOCK Umah Ubud Menjadi Rumah bagi Kreativitas, Budaya dan Komunitas

balitribune.co.id | Gianyar - BIRKENSTOCK meresmikan BIRKENSTOCK Umah Ubud, destinasi ritel dan komunitas pertamanya di Indonesia yang berlokasi di jantung Ubud Kabupaten Gianyar, Bali. Menghadirkan perpaduan antara craftsmanship, budaya, dan kreativitas lokal, ruang ini dirancang sebagai destinasi yang melampaui fungsi ritel sebuah wadah untuk kolaborasi, pertukaran budaya, serta aktivitas komunitas.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dua Perempuan Jebolan IPDN Dipercaya Pimpin Kecamatan, Sejumlah Pejabat Tabanan Berganti Posisi

balitribune.co.id | Tabanan - Pemerintah Kabupaten Tabanan melakukan pelantikan dan pengambilan sumpah Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Administrator, dan Pengawas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tabanan, Kamis (13/8/2026). Sejumlah pejabat dilantik dan dipercaya menempati jabatan strategis, mulai dari kepala perangkat daerah, camat, sekretaris perangkat daerah hingga kepala bagian.

Baca Selengkapnya icon click

Permudah Perawatan Sepeda Motor Honda, Astra Motor Center Denpasar Hadirkan Layanan Inovatif "Drop & Go"

balitribune.co.id | Denpasar - Astra Motor Center Denpasar kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan pelayanan purna jual terbaik dan kemudahan bagi para pengguna sepeda motor Honda di Bali. Menjawab kebutuhan masyarakat yang makin dinamis dan membutuhkan efisiensi waktu, Astra Motor Center Denpasar menghadirkan inovasi layanan servis bertajuk "Drop & Go" di Bengkel Resmi Honda (AHASS).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Sanjaya Tegaskan Kolaborasi Eksekutif-Legislatif dalam Penyusunan KUA-PPAS 2027 dan Perubahan KUA-PPAS 2026

balitribune.co.id | Tabanan – Bupati Tabanan, Dr. I Komang Gede Sanjaya, S.E., M.M., menghadiri Rapat Paripurna ke-7 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2026 dalam rangka Penandatanganan Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2027, yang dilanjutkan dengan Rapat Paripurna ke-8 dalam rangka Penandatanganan Nota Kesepakatan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS Tahun Anggaran 2026.

Baca Selengkapnya icon click

Bupati Sanjaya Pimpin Upacara Hari Jadi ke-68 Provinsi Bali, Tekankan Ketulusan dan Semangat Bersama Wujudkan Bali Era Baru

balitribune.co.id | Tabanan – Memperingati Hari Jadi ke-68 Provinsi Bali, Bupati Tabanan Dr. I Komang Gede Sanjaya, S.E., M.M. bertindak sebagai Inspektur Upacara yang berlangsung di Halaman Depan Kantor Bupati Tabanan, Jumat (14/8/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.