Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Bisnis Sabu, Perempuan Muda Diganjar 10 Tahun Penjara

Bali Tribune/Fitri Yaningsih
Balitribune.co.id | Denpasar - Perempuan yang nekat jadi pengedar sabu, Fitri Yaningsih (25), hanya bisa pasrah saat divonis 10 tahun penjara. Raut wajah perempuan asal Desa Tampo, Kecamatan Cluring, Banyuwangi, Jawa Timur ini tampak datar tanpa ekspresi.
 
Putusan tersebut diberikan majelis hakim diketuai Kony Hartanto dalam sidang secara virtual di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (8/10). Putusan itu lebih ringan dari tuntutan 13 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara dari jaksa penuntut umum (JPU).
 
Dalam putusannya, Kony Hartanto menyatakan perbuatan terdakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
 
"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana tanpa hakim atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual dan membeli narkotika golongan I yang beratnya melebihi 5 gram," ujar Kony Hartanto.
 
Selain dihukum 10 tahun penjara, majelis hakim juga menjatuhkan denda Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti pidana penjara 4 bulan.
 
Menanggapi putusan itu, terdakwa bersama penasihat hukumnya dari PBH Peradi Denpasar maupun JPU Ni Made Lumisensi menyatakan menerima.
 
Disebutkan dalam dakwaan JPU, terdakwa ditangkap oleh petugas kepolisian pada 13 Maret 2020 sekitar pukul 13.00 Wita di Jalan Waribang, Desa Kesiman, Denpasar Timur, Kota Denpasar.
 
Mulanya, petugas mendapat informasi dari masyarakat yang menyatakan di seputaran Jalan Waribang sering terjadi transaksi narkotika. Benar saja, saat dilakukan pemantauan di daerah tersebut petugas mendapati terdakwa sedang menempel atau menaruh satu paket plastik berisi sabu.
 
Setelah dilakukan penangkapan disertai penggeledahan badan terhadap terdakwa, petugas kemudian mengecek ponsel milik terdakwa dan ditemukan pesan masuk dari seseorang bernama Raka berisi lokasi alamat tempelan sabu yang dipesan oleh terdakwa.
 
Dari sana, petugas kemudian mendatangi lokasi sesuai pesan yang dikirim Raka tepatnya di pinggir sawah di Jalan Pratu Made Rembug, Gang Bumi Sasih Asri Blok 2 F, Banjar Sasih, Desa Batubulan, Sukawati, Gianyar. Di lokasi itu, petugas menemukan 21 paket plastik klip masing-masing berisi sabu.
 
Terdakwa mengaku baru 2 kali membeli sabu dari Raka yang sampai saat ini belum tertangkap. Awalnya, terdakwa memasang paket sabu sebanyak 3 gram dengan harga Rp 2.700.000. Paket sabu 3 gram itu kemudian terdakwa bagi menjadi 14 paket untuk dijual hingga tersisa 3 paket. 
wartawan
Valdi S Ginta
Category

Arus Balik Lebaran di Padang Bai Padat, Penumpang Mengeluh Tidak Dapat Tempat Duduk di Atas Kapal

balitribune.co.id I Amlapura - Arus balik di Pelabuhan Padang Bai, Karangasem, pada H+3 Lebaran berlangsung padat, Selasa (24/3/2026). Sejumlah penumpang kapal dari Pelabuhan Lembar, Lombok yang tiba di Padang Bai bahkan mengaku sampai tidak mendapatkan tempat duduk diatas kapal sehingga mereka harus menyewa atau membeli tikar dengan harga yang cukup mahal.

Baca Selengkapnya icon click

Data Internal Buktikan Nol Tunggakan, Perumda Sanjayaning Singasana Luruskan Informasi Liar di Media Online

balitribune.co.id | Tabanan – Beredarnya informasi di salah satu media online yang mengaitkan Perumda  Sanjayaning Singasana dengan dugaan keterlibatan dalam pengelolaan SPPG/MBG di Kabupaten Tabanan, termasuk narasi mengenai tunggakan pembayaran bahan pokok hingga tekanan keuangan perusahaan, mendorong manajemen Perumda  angkat bicara.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Mudik Sisakan Tumpukan Sampah di Kargo Gilimanuk

balitribune.co.id I Negara - Arus mudik yang baru saja usai, menyisakan persoalan pelik di pintu gerbang Pulau Bali. Puluhan kilometer antrean kendaraan tak hanya meninggalkan jejak lelah, tetapi juga “warisan” berupa tumpukan sampah yang terkumpul kawasan Terminal Kargo hingga jalan-jalan lingkungan di Kelurahan Gilimanuk.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Terseret Truk Sejauh 7 Meter, Nenek Meninggal di Tempat

balitribune.co.id I Tabanan - Seorang nenek berusia 77 tahun, Ni Nengah Wasti, di Desa Bantiran, Kecamatan Pupuan meninggal dunia di tempat setelah tertabrak dan terseret truk sejauh tujuh meter pada Senin (23/3/2026) pagi.

Peristiwa nahas tersebut terjadi saat korban tengah menyeberang jalan di kawasan permukiman penduduk, tepatnya di lingkungan Banjar Bantiran Kelod, sekitar pukul 05.30 Wita.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.