Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Bisnis WO Tumbuh Pesat, Picu Perang Harga

Wedding
Ketua Bali Wedding Association (BWA), Ketut Agus Dion Satvika

Denpasar, Bali Tribune

Sejak memasuki tahun Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) pada awal 2016, bisnis Wedding Organizer (WO) di Pulau Dewata mengalami pertumbuhan cukup pesat.

Pasalnya dalam sehari ada 10 pesta pernikahan dari wisatawan domestik maupun mancanegara yang berlangsung dibeberapa venue atau tempat di Bali. Ketua Bali Wedding Association (BWA), Ketut Agus Dion Satvika mengatakan meski permintaan jasa pesta pernikahan kian bertambah, namun pihaknya mengaku tidak ada kekhawatiran kekurangan venue.  Di Bali kata dia telah tersedia banyak tempat untuk melangsungkan pesta pernikahan baik itu di dalam maupun di luar ruangan.
"Kita sudah siap untuk tempatnya," tegas Dion ketika dihubungi, Minggu (29/5).

Selain terpantau adanya pertumbuhan permintaan jasa pesta pernikahan juga pelaku yang bergerak di industri inipun kian bertambah. "Iya memang ada penambahan WO asing.
Ada beberapa yang sudah melapor ke BVA dan Kita juga sudah mengajak mereka untuk terlibat dan bekerjasama," katanya.

Namun pihaknya berharap agar WO asing yang belum berdomisili dan mengerjakan usahanya di Bali harus memiliki izin kerja. Selain dari luar negeri, pelaku usaha WO baru dari daerah di Indonesia juga mulai bermunculan di Pulau Dewata. Dengan banyaknya bermunculan pemain baru di industri WO dikatakan Dion tentu memicu terjadinya persaingan harga.

Menurutnya pemain baru tersebut menawarkan harga jauh lebih murah dari pemain lama yang merupakan  pesaingnya. "Pemain baru banyak yang terpantau hingga 60 persen. Memang ada persaingan dengan yang baru dari sisi harga dan legalitas. Kita tetap mengimbau untuk gabung dengan BWA," sebut Dion.

Dia menyebutkan jika sekarang ini perbandingan harga yang ditawarkan oleh pemain baru jauh lebih murah hingga 40 persen dari harga WO lama. Meski demikian selaku pemain lama Dion mengaku semua usaha WO telah memiliki pasar tersendiri. "WO lama punya pasar tersendiri, sudah punya pelanggan biasanya pelanggan datang dari mulut ke mulut yang disampaikan oleh yang pernah memakai jasa kami. Mungkin WO baru ini pasarnya dari pelanggan baru yang memang mencari harga yang murah," ujarnya.

Kepada WO baru pihaknya mengimbau agar memenuhi sisi legalitas usaha dan memperhatikan standar harga yang telah diberlakukan oleh WO lama. "perhatikan harga dan legalitas. Jangan bikin harga terlalu rendah dari WO yang sudah lama," imbaunya.

wartawan
Ayu Eka Agustini
Category

Nusa Dua Festival 2025 Tonjolkan Budaya Bali dan Semangat Menghadapi Berbagai Tantangan Pariwisata

balitribune.co.id | Badung - Pengelola kawasan pariwisata Nusa Dua menghidupkan kembali Nusa Dua Festival pada tahun 2025 ini. Seperti diketahui, kegiatan tahunan tersebut yakni Nusa Dua Festival sempat tidak terlaksana sejak 2019 lalu karena pandemi Covid-19. Pada tahun ini, festival yang mampu menarik kunjungan wisatawan domestik dan turis asing tersebut akan digelar di kawasan Nusa Dua Kabupaten Badung pada 25 Oktober 2025 mendatang. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Rekomendasi DPRD Badung: Tujuh Poin untuk Kaji Ulang PBB-P2

balitribune.co.id | Mangupura - Tingginya kenaikan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) di Kabupaten Badung akhirnya berbuntut panjang. Sebagai bentuk protes DPRD Badung sampai mengeluarkan rekomendasi yang intinya meminta Bupati Badung mengkaji ulang kenaikan PBB-P2 di Gumi Keris.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kejaksaan Usut Dugaan Penyimpangan Dana Desa Sudaji Rp 425 Juta

balitribune.co.id | Singaraja - Adanya temuan Inspektorat Daerah Kabupaten Buleleng terkait  dugaan penyimpangan Dana Desa Desa Sudaji, Kecamatan Sawan Tahun 2022 hingga 2024 sebesar Rp 425 juta lebih diusut Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng.

Didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kasi Pidsus Kejari Buleleng Bambang Suparyanto, S.H, Kajari Buleleng Edi Irsan Kurniawan memastikan kasus dugaan penyimapngan itu akan diusut.

Baca Selengkapnya icon click

Integrasikan Data Keimigrasian ke Sistem PWA, Dukung Efektivitas Pemantauan dan Pelaksanaan PWA

balitribune.co.id | Denpasar - Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali, Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pungutan Bagi Wisatawan Asing untuk Pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali, dan Peraturan Gubernur Bali Nomor 25 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pembayaran  Pungutan Bagi Wisatawan Asing, Pemerintah Provinsi Bali memberlakukan kebijakan pungutan wisatawan asing (PWA) yang berkunjung

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.