balitribune.co.id | Bangli - Pola Work From Home (WFH) atau bekerja dari rumah secara resmi mulai diterapkan oleh pemerintah pusat per tanggal 1 April 2026. Yang mana, jadwal WFH diberlakukan satu hari dalam sepekan yakni pada hari Jumat dengan menyasar kalangan ASN. Sementara untuk unit pelayanan publik yang strategis tetap berjalan i seperti biasa.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKDPSDM) Kabupaten Bangli, I Made Mahendra Putra mengakui Surat Edaran (SE) Mendagri per tanggal 1 April 2026 telah mengatur secara resmi penerapan Work From Office (WFO) dan Work From Home (WFH) bagi ASN. "Sesuai arahan pimpinan akan kita tindaklanjuti sesuai surat edaran Mendagri tersebut," ujar Mahindra Putra, pada Rabu (1/4/2026).
Kata Mahendra Putra, jika merujuk pada SE Mendagri tersebut, penerapan WFH ada yang dikecualikan. Seperti pelayanan dasar, kesehatan, rumah sakit, pendidikan, Kependudukan, perizinan, pendapatan, kebersihan.
"Terkait dengan itu, kita akan tindaklanjuti dengan Surat Edaran Bupati yang akan disampaikan kepada OPD dan ada pengecualian bagi OPD tertentu. Selain itu, untuk jabatan tinggi pratama seperti Camat, Lurah dan Kepala Desa tetap bekerja dari kantor," jelasnya.