Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

BKOW Tak Ingin Kuota 30 Persen Perempuan Sekadar untuk Caleg

Ketua BKOW Provinsi Bali Dr AAA Ngurah Tini Rusmini Gorda.

BALI TRIBUNE -  Badan Kerja Sama Organisasi Wanita (BKOW) Provinsi Bali menggelar acara Pendidikan dan Pelatihan untuk Calon Anggota Legislatif (Caleg) Perempuan, tanggal 17-23 Oktober 2018. Kegiatan ini digelar atas kerja sama dengan Puspa Forkomwil Bali.  Dari total 290 caleg perempuan yang diusung 16 partai politik untuk semua tingkatan di Bali (DPR RI, DPRD Provinsi Bali, dan DPRD Kabupaten/ Kota se-Bali), 61 orang di antaranya mengikuti acara yang mengusung tema "Perempuan Mampu, Bila Mau dan Siap" ini.  Menurut Ketua BKOW Provinsi Bali Dr AAA Ngurah Tini Rusmini Gorda, SH, MM, MH, pihaknya sengaja menggelar kegiatan seperti ini, karena BKOW Provinsi Bali berkeinginan bahwa pada Pemilu 2019 mendatang ada minimal 30 persen perempuan yang duduk di lembaga legislatif. Kuota 30 persen ini, kata dia, tak boleh hanya sekadar untuk urusan pencalonan.  "BKOW ingin menjadikan 30 persen legislator, bukan sekadar caleg. Ini menjadi target besar kami," ujarnya, dalam jumpa pers usai membuka secara resmi kegiatan ini, di Denpasar, Rabu (17/10).  Jika ini tidak terwujud, pihaknya menyuarakan agar pada Pemilu selanjutnya perempuan tidak perlu lagi menjadi caleg. "Kalau tidak terwujud (30 persen perempuan di parlemen), gimana caranya supaya perempuan tidak usah menjadi caleg," cetus Gung Tini, sapaan akrabnya.  Ia pun mendorong seluruh partai politik di Bali, agar tidak sekadar membutuhkan perempuan hanya untuk kepentingan pengajuan caleg. Partai politik, menurut Gung Tini, harus pula bertanggung jawab penuh dalam usaha menempatkan 30 persen kader perempuannya di lembaga legislatif.  "Kita dorong partai politik agar mengawal kader perempuannya yang tampil sebagai caleg agar bisa duduk menjadi anggota dewan. Jangan hanya sekadar mengajukan mereka sebagai calon untuk memenuhi persyaratan administratif, lalu para kader perempuan ini dibiarkan berjuang sendiri. Karena pasti mereka kalah," tegas Ketua Yayasan Perdiknas Denpasar ini.  Ia kemudian mengingatkan salah satu filosofi Hindu, yakni, juga soal Burung Rajawali yang bisa terbang tinggi. "Ada filosofi Hindu,, yang intinya tidak ada upacara selesai kalau tidak ada laki-laki dan perempuan. Burung Rajawali juga tidak bisa terbang tinggi kalau hanya ada satu sayap. Jadi Banyak persoalan sosial terjadi dan sulit dipecahkan, karena tidak banyak perempuan yang ikut menyelesaikan di lembaga legislatif," tutur Gung Tini.  Terkait alur proses kegiatan ini, Gung Tini menjelaskan, pada tahap pertama seluruh peserta akan dibekali dan dilatih secara gratis selama 6 hari, baik mengenai strategi pemenangan, teknik komunikasi massa, personality, hingga soal pencitraan. Para narasumber terbaik akan dihadirkan untuk membekali para peserta, seperti dari akademisi, KPU, LSM, tokoh politik perempuan, Forum Komunikasi Partisipasi Publik, serta Tiara Kusuma.  Selanjutnya, satu hari khusus para peserta akan diberikan pendidikan legal drafting. Nantinya, para peserta juga diajak berkunjung ke lembaga - lembaga di pusat, seperti Balegnas DPR RI, KPK RI dan MK RI.  "Kita juga agendakan untuk roadshow ke organisasi yang bernaung di bawah BKOW Provinsi Bali. Juga akan ada Lomba Orasi Politik di hadapan para pemilih milenial," pungkas Gung Tini.

wartawan
San Edison
Category

DPRD Buleleng Tetapkan Perda Baru Pajak dan Retribusi

balitribune.co.id I Singaraja - DPRD Kabupaten Buleleng secara resmi mengesahkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Perda Nomor 9 Tahun 2023 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam rapat paripurna, Rabu (22/4/2026). Rapat dipimpin Ketua DPRD Buleleng, Ketut Ngurah Arya, serta dihadiri jajaran legislatif dan eksekutif, termasuk Bupati dan Wakil Bupati Buleleng, Sekda, serta pimpinan OPD.

Baca Selengkapnya icon click

Ketua DPRD Buleleng Desak Pencabutan UU Pemda 23 Tahun 2014

balitribune.co.id I Singaraja - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buleleng Ketut Ngurah Arya mendesak adanya pencabutan atau revisi Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Langkah ini dinilai mendesak lantaran regulasi tersebut dianggap membatasi ruang gerak DPRD, khususnya dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap eksekutif.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Alat Berat Mogok Gara-Gara Pertadex Langka, Truk Sampah Antre Panjang Depan TPA Mandung

balitribune.co.id I Tabanan - Operasional alat berat di TPA Mandung, Desa Sembung Gede, Kecamatan Kerambitan, berhenti total hingga mengakibatkan puluhan truk pengangkut sampah mengantre panjang sejak Selasa (21/4/2026) siang. Berhentinya dua unit alat berat tersebut dipicu kelangkaan bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertamina Dex (Pertadex) yang membuat proses perataan sampah di lokasi tidak bisa terlaksana.

Baca Selengkapnya icon click

Ny. Ayu Kristi Arya Wibawa Tutup Posyandu Paripurna dan Posyandu 6 SPM di Kecamatan Denpasar Utara

balitribune.co.id | Denpasar - Sekretaris 1 TP Posyandu Kota Denpasar, Ny. Ayu Kristi Arya Wibawa, secara resmi menutup kegiatan Posyandu Paripurna dan Posyandu 6 SPM bagi Ibu Hamil, Balita, dan Lansia yang dilaksanakan oleh Tim Penggerak PKK Kota Denpasar melalui DPMD Kota Denpasar, bertempat di Banjar Tangguntiti, Kelurahan Tonja, Kecamatan Denpasar Utara, Rabu (22/4/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.