Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

BLT Dana Desa di Jembrana Cair, Disalurkan kepada 5.029 KK Terdampak

Bali Tribune/ DIREALISASI - BLT Dana Desa di 41 desa di Jembrana mulai direalisasikan kepada KK penerima manfaat yang terdampak Covdi-19.
Balitribune.co.id | Negara - Menyusul pencairan bantuan yang telah disalurkan sebelumnya, yakni Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan Program Keluarga Harapan (PKH), pencairan bantuan kepada keluarga penerima manfaat yang terdampak Covid-19 juga terus dilakukan di Jembrana. Teranyar, Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) telah mulai direalisasikan.
 
Bantuan Langsung Tunai Dana Desa yang kini telah mulai direalisasikan di Kabupaten Jembrana merupakan bantuan bulan April 2020. Bantuan digelontorkan kepada 5.029 KK di 41 desa di Jembrana. Selama tiga bulan, mulai April hingga Juni mendatang, penerima manfaat akan mendapatkan bantuan sebesar Rp 600 ribu perbulan. Selain dicarikan secara tunai, skema pencairannya juga ada yang secara non tunai.
 
Seperti bantuan yang direalisasikan kepada 24 KK terdampak di Desa Mendoyo Dauh Tukad, Kecamatan Mendoyo, Sabtu (9/5) lalu. “Bantuan yang disalurkan mulai Sabtu lalu merupakan bantuan dana desa bulan April. Berikutnya untuk bulan Mei, akan segera disalurkan paling lambat diakhir bulan ini,” ujar Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Jembrana I Gede Sujana.
 
Selain belum mendapatkan BPNT maupun PKH, syarat penerima penerima Bantuan Langsung Tunai Dana Desa tersebut harus memenuhi beberapa kriteria, mulai dari kehilangan mata pencaharian, memiliki riwayat penyakit menahun atau kronis, memiliki anggota keluarga yang sakit kritis serta belum pernah mendapat bantuan lainnya pemerintah. Bantuan ini disalurkan atas aturan maupun rujukan pemerintah pusat. Bantuan ini untuk menekan dampak covid-19 di masyarakat bawah menggunakan pagu dana desa. “Mekanismenya  dimulai  dari pendataan, hasilnya dibawa ke musyawarah desa untuk diverifikasi  kelayakannya. Daftar penerima  ditetapkan melalui peraturan Perbekel yang disahkan oleh Bupati Jembrana. Sebelumnya juga sudah dicocokkan dengan data Dinas Sosial agar tidak tumpang tindih,“ jelasnya.
 
Jumlah penerima di masing-masing desa menurutnya  bervariasi, tergantung dari Dana Desa (DD) di masing-masing desa. “Bagi desa yang memiliki  DD-nya di bawah 800 juta mengalokasi BLT maksimal  sebesar 25 persen, Rp 800 juta sampai Rp 1,2 miliar itu 30 persen, kemudian Rp 1,2 miliar dan seterusnya itu 35 persen,” paparnya. Hingga Sabtu lalu sudah 20 desa di Jembrana yang menyalurkan BLT Dana Desa. "Prinsipnya, semua desa di Jembrana sudah siap menyalurkan , tinggal kesiapan rekening Bank saja. Untuk sisanya Senin (11/5)  seluruhnya cair,” tandasnya. 
 
Wakil Bupati Jembrana I Made Kembang Hartawan meminta penerima bantuan ini agar bijak memanfaatkan uang, terutama untuk membeli kebutuhan pokok sehari-hari. “Gunakan untuk beli beras dan kebutuhan pokok yang lain,” ujarnya. Terpenting menurutnya kebutuhan pangan sebulan kedepan aman. “Jangan dimanfaatkan untuk keperluan yang tidak penting," ungkapnya. 
 
Ditegaskannya, berbagai verifikasi di lapangan sangat penting untuk validitas data penerima yang benar-benar berhak. “Proses verifikasi agar penyaluran benar benar tepat sasaran, obyektif. dan tidak double penerima dengan bantuan yang lain," jelasnya. 
wartawan
Putu Agus Mahendra
Category

Dermaga Khusus Penyeberangan Celukan Bawang-Ketapang Dibangun Bulan Depan

balitribune.co.id I Singaraja - Pelabuhan Celukan Bawang, Gerokgak, Kabupaten Buleleng segera memasuki tahap pengembangan dengan pembangunan dermaga penyeberangan baru. Proyek ini dipersiapkan sebagai jalur alternatif untuk mengurangi kepadatan arus penyeberangan di lintas Ketapang–Gilimanuk, terutama saat musim libur panjang.

Baca Selengkapnya icon click

DPRD Bangli Desak Dinas PUPR Prioritaskan Perbaikan Jalan Penunjang Pariwisata

balitribune.co.id I Bangli - Komisi III DPRD Bangli  mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangli dalam hal ini Dinas PUPR untuk segera melakukan perbaikan atas kerusakan jalan-jalan yang merupakan jalur obyek pariwisata. Mengingat sektor pariwisata sebagai penunjang utama Pendapatan Asli Daerah (PAD). 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Target Pendapatan Badung Meleset, ASN Tetap Dapat Insentif Upah Pungut

balitribune.co.id I Mangupura - Target pendapatan Kabupaten Badung pada Tahun Anggaran 2025 gagal tercapai. Pendapatan Asli Daerah (PAD) hanya terealisasi sebesar Rp8,06 triliun atau 79,20 persen dari target Rp10,18 triliun. Meski demikian, aparatur sipil negara (ASN) di dinas penghasil tetap akan menerima pembayaran upah pungut atau insentif pemungutan pada triwulan IV dengan memanfaatkan dana Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA).

Baca Selengkapnya icon click

Fraksi PDIP Setujui Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025, Soroti SiLPA Badung Rp1,19 Triliun

balitribune.co.id | Mangupura - Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Badung menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Badung Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah setelah melalui evaluasi Gubernur Bali. Meski demikian, fraksi berlambang banteng tersebut menyoroti besarnya Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) yang mencapai Rp1,19 triliun.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dokumen Calon Pekerja Migran Ditahan LPK, Disnaker Buleleng Turun Tangan

balitribune.co.id I Singaraja - Sejumlah dokumen pribadi milik calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) ditahan oleh Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) Analisa Bali College, Desa Depaha, Kecamatan Kubutambahan. Adanya penahanan dokumen tersebut langsung disikapi Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Buleleng. 

Baca Selengkapnya icon click

Gunakan Regulasi Baru, Perbekel 2 Periode Bisa Dicalonkan Lagi di Pilkel Serentak

balitribune.co.id I Gianyar - Pelaksanaan Pemilihan Perbekel (Pilkel) Serentak 2026 di Kabupaten Gianyar memasuki tahapan pendaftaran bakal calon yang berlangsung pada 10–18 Juli 2026. Berbeda dengan penyelenggaraan sebelumnya, Pilkel tahun ini menggunakan regulasi baru yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.