Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

BLT Dana Desa di Jembrana Cair, Disalurkan kepada 5.029 KK Terdampak

Bali Tribune/ DIREALISASI - BLT Dana Desa di 41 desa di Jembrana mulai direalisasikan kepada KK penerima manfaat yang terdampak Covdi-19.
Balitribune.co.id | Negara - Menyusul pencairan bantuan yang telah disalurkan sebelumnya, yakni Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan Program Keluarga Harapan (PKH), pencairan bantuan kepada keluarga penerima manfaat yang terdampak Covid-19 juga terus dilakukan di Jembrana. Teranyar, Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) telah mulai direalisasikan.
 
Bantuan Langsung Tunai Dana Desa yang kini telah mulai direalisasikan di Kabupaten Jembrana merupakan bantuan bulan April 2020. Bantuan digelontorkan kepada 5.029 KK di 41 desa di Jembrana. Selama tiga bulan, mulai April hingga Juni mendatang, penerima manfaat akan mendapatkan bantuan sebesar Rp 600 ribu perbulan. Selain dicarikan secara tunai, skema pencairannya juga ada yang secara non tunai.
 
Seperti bantuan yang direalisasikan kepada 24 KK terdampak di Desa Mendoyo Dauh Tukad, Kecamatan Mendoyo, Sabtu (9/5) lalu. “Bantuan yang disalurkan mulai Sabtu lalu merupakan bantuan dana desa bulan April. Berikutnya untuk bulan Mei, akan segera disalurkan paling lambat diakhir bulan ini,” ujar Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Jembrana I Gede Sujana.
 
Selain belum mendapatkan BPNT maupun PKH, syarat penerima penerima Bantuan Langsung Tunai Dana Desa tersebut harus memenuhi beberapa kriteria, mulai dari kehilangan mata pencaharian, memiliki riwayat penyakit menahun atau kronis, memiliki anggota keluarga yang sakit kritis serta belum pernah mendapat bantuan lainnya pemerintah. Bantuan ini disalurkan atas aturan maupun rujukan pemerintah pusat. Bantuan ini untuk menekan dampak covid-19 di masyarakat bawah menggunakan pagu dana desa. “Mekanismenya  dimulai  dari pendataan, hasilnya dibawa ke musyawarah desa untuk diverifikasi  kelayakannya. Daftar penerima  ditetapkan melalui peraturan Perbekel yang disahkan oleh Bupati Jembrana. Sebelumnya juga sudah dicocokkan dengan data Dinas Sosial agar tidak tumpang tindih,“ jelasnya.
 
Jumlah penerima di masing-masing desa menurutnya  bervariasi, tergantung dari Dana Desa (DD) di masing-masing desa. “Bagi desa yang memiliki  DD-nya di bawah 800 juta mengalokasi BLT maksimal  sebesar 25 persen, Rp 800 juta sampai Rp 1,2 miliar itu 30 persen, kemudian Rp 1,2 miliar dan seterusnya itu 35 persen,” paparnya. Hingga Sabtu lalu sudah 20 desa di Jembrana yang menyalurkan BLT Dana Desa. "Prinsipnya, semua desa di Jembrana sudah siap menyalurkan , tinggal kesiapan rekening Bank saja. Untuk sisanya Senin (11/5)  seluruhnya cair,” tandasnya. 
 
Wakil Bupati Jembrana I Made Kembang Hartawan meminta penerima bantuan ini agar bijak memanfaatkan uang, terutama untuk membeli kebutuhan pokok sehari-hari. “Gunakan untuk beli beras dan kebutuhan pokok yang lain,” ujarnya. Terpenting menurutnya kebutuhan pangan sebulan kedepan aman. “Jangan dimanfaatkan untuk keperluan yang tidak penting," ungkapnya. 
 
Ditegaskannya, berbagai verifikasi di lapangan sangat penting untuk validitas data penerima yang benar-benar berhak. “Proses verifikasi agar penyaluran benar benar tepat sasaran, obyektif. dan tidak double penerima dengan bantuan yang lain," jelasnya. 
wartawan
Putu Agus Mahendra
Category

Kolaborasi Imigrasi dan Pemprov Bali, Satgas Dharma Dewata Siap Tertibkan WNA Nakal

balitribune.co.id | Denpasar - Direktorat Jenderal Imigrasi resmi mengukuhkan Satuan Tugas (Satgas) Patroli Imigrasi “Dharma Dewata” di Bali, Rabu (15/4/2026), sebagai langkah strategis memperkuat pengawasan terhadap warga negara asing (WNA) di destinasi wisata unggulan Indonesia tersebut.

Baca Selengkapnya icon click

Sinergi Polda Bali dan Pansus TRAP DPRD Bali Kawal Tata Ruang dan Perizinan

balitribune.co.id | Denpasar - Komitmen menjaga Bali dari tekanan pembangunan yang kian kompleks kembali ditegaskan melalui audiensi antara Polda Bali dan Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (TRAP) DPRD Provinsi Bali,  Selasa (14/4/2026) di Mapolda Bali, Denpasar. Pertemuan tersebut diterima langsung Kapolda Bali, Daniel Adityajaya, bersama jajaran.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tarik Diri dari Restorative Justice, Pelapor Perbekel Sudaji: Saya Tunggu di Pengadilan

balitribune.co.id | Singaraja - Penanganan kasus dugaan penipuan yang melibatkan Perbekel Desa Sudaji, Kecamatan Sawan, I Made Ngurah Fajar Kurniawan, masih bergulir di Polres Buleleng dan kini memasuki tahap menunggu pelaksanaan gelar khusus Restorative Justice (RJ).

Baca Selengkapnya icon click

Berkat Kotoran dan Kencing Sapi, Petani Organik Tidak Beli Pupuk

balitribune.co.id | Tabanan - Menjadi petani organik ala Made Sandi bukanlah hal yang sulit jika dilakukan dengan niat untuk menjalani hidup sehat dan sederhana. Made Sandi yang merupakan mantan satpam salah satu perusahaan asing di Bali memilih untuk menekuni pertanian organik di Banjar Dinas Munduk Andong Desa Bangli Kecamatan Baturiti Kabupaten Tabanan sejak 2012 silam. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

NasDem Buleleng Bantah Isu Merger dengan Gerindra

balitribune.co.id | Singaraja - Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai NasDem Kabupaten Buleleng, Made Jayadi Asmara, angkat bicara menanggapi isu yang dihembuskan oleh Majalah Tempo terkait potensi bergabungnya (merger) Partai NasDem dengan Partai Gerindra. Jayadi secara tegas membantah isu tersebut dan menyatakan bahwa partainya saat ini berada dalam posisi yang sangat solid dan terus menunjukkan tren positif dalam perpolitikan nasional.

Baca Selengkapnya icon click

Jelang TPA Mandung Hanya Terima Sampah Residu, Pemkab Tabanan Gencarkan Sosialisasi Pilah Sampah

balitribune.co.id I Tabanan – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan menggencarkan sosialisasi masif pemilahan sampah berbasis sumber menjelang pemberlakuan kebijakan TPA Mandung yang hanya akan menerima sampah residu.

Upaya ini dilakukan untuk memastikan masyarakat di tingkat hulu siap melakukan pemilahan secara mandiri sebelum aturan ketat tersebut resmi diterapkan mulai 1 Mei 2026 mendatang.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.