Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

BLT Dana Desa di Jembrana Cair, Disalurkan kepada 5.029 KK Terdampak

Bali Tribune/ DIREALISASI - BLT Dana Desa di 41 desa di Jembrana mulai direalisasikan kepada KK penerima manfaat yang terdampak Covdi-19.
Balitribune.co.id | Negara - Menyusul pencairan bantuan yang telah disalurkan sebelumnya, yakni Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan Program Keluarga Harapan (PKH), pencairan bantuan kepada keluarga penerima manfaat yang terdampak Covid-19 juga terus dilakukan di Jembrana. Teranyar, Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) telah mulai direalisasikan.
 
Bantuan Langsung Tunai Dana Desa yang kini telah mulai direalisasikan di Kabupaten Jembrana merupakan bantuan bulan April 2020. Bantuan digelontorkan kepada 5.029 KK di 41 desa di Jembrana. Selama tiga bulan, mulai April hingga Juni mendatang, penerima manfaat akan mendapatkan bantuan sebesar Rp 600 ribu perbulan. Selain dicarikan secara tunai, skema pencairannya juga ada yang secara non tunai.
 
Seperti bantuan yang direalisasikan kepada 24 KK terdampak di Desa Mendoyo Dauh Tukad, Kecamatan Mendoyo, Sabtu (9/5) lalu. “Bantuan yang disalurkan mulai Sabtu lalu merupakan bantuan dana desa bulan April. Berikutnya untuk bulan Mei, akan segera disalurkan paling lambat diakhir bulan ini,” ujar Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Jembrana I Gede Sujana.
 
Selain belum mendapatkan BPNT maupun PKH, syarat penerima penerima Bantuan Langsung Tunai Dana Desa tersebut harus memenuhi beberapa kriteria, mulai dari kehilangan mata pencaharian, memiliki riwayat penyakit menahun atau kronis, memiliki anggota keluarga yang sakit kritis serta belum pernah mendapat bantuan lainnya pemerintah. Bantuan ini disalurkan atas aturan maupun rujukan pemerintah pusat. Bantuan ini untuk menekan dampak covid-19 di masyarakat bawah menggunakan pagu dana desa. “Mekanismenya  dimulai  dari pendataan, hasilnya dibawa ke musyawarah desa untuk diverifikasi  kelayakannya. Daftar penerima  ditetapkan melalui peraturan Perbekel yang disahkan oleh Bupati Jembrana. Sebelumnya juga sudah dicocokkan dengan data Dinas Sosial agar tidak tumpang tindih,“ jelasnya.
 
Jumlah penerima di masing-masing desa menurutnya  bervariasi, tergantung dari Dana Desa (DD) di masing-masing desa. “Bagi desa yang memiliki  DD-nya di bawah 800 juta mengalokasi BLT maksimal  sebesar 25 persen, Rp 800 juta sampai Rp 1,2 miliar itu 30 persen, kemudian Rp 1,2 miliar dan seterusnya itu 35 persen,” paparnya. Hingga Sabtu lalu sudah 20 desa di Jembrana yang menyalurkan BLT Dana Desa. "Prinsipnya, semua desa di Jembrana sudah siap menyalurkan , tinggal kesiapan rekening Bank saja. Untuk sisanya Senin (11/5)  seluruhnya cair,” tandasnya. 
 
Wakil Bupati Jembrana I Made Kembang Hartawan meminta penerima bantuan ini agar bijak memanfaatkan uang, terutama untuk membeli kebutuhan pokok sehari-hari. “Gunakan untuk beli beras dan kebutuhan pokok yang lain,” ujarnya. Terpenting menurutnya kebutuhan pangan sebulan kedepan aman. “Jangan dimanfaatkan untuk keperluan yang tidak penting," ungkapnya. 
 
Ditegaskannya, berbagai verifikasi di lapangan sangat penting untuk validitas data penerima yang benar-benar berhak. “Proses verifikasi agar penyaluran benar benar tepat sasaran, obyektif. dan tidak double penerima dengan bantuan yang lain," jelasnya. 
wartawan
Putu Agus Mahendra
Category

Komit Jaga Belanja Infrastruktur, Bupati Adi Arnawa Sampaikan Raperda Perubahan APBD 2026

balitribune.co.id I Mangupura - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa menyampaikan penjelasan mengenai Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Badung di Ruang Sidang Utama Gosana, Kantor DPRD Badung, Kamis (3/9/2026).

Baca Selengkapnya icon click

DPRD Badung Gelar Paripurna Perubahan APBD 2026, Alokasi Infrastruktur Tembus 59 Persen

balitribune.co.id I Mangupura - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Badung menggelar Rapat Paripurna Masa Persidangan Pertama Tahun Sidang 2026–2027 di Ruang Sidang Utama Gosana, Sekretariat DPRD Kabupaten Badung, Kamis (3/9/2026). Agenda utama dalam persidangan ini adalah mendengarkan Penjelasan Bupati Badung terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD Kabupaten Badung Tahun Anggaran 2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tingkatkan Akurasi Data Kependudukan, Disdukcapil Klungkung dan Kodim 1610 Tandatangani PKS Inovasi PARA PURNA

balitribune.co.id I Semarapura - Dalam upaya meningkatkan akurasi dan pemutakhiran data kependudukan, khususnya terkait status pekerjaan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Klungkung melakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Komando Distrik Militer (Kodim) 1610/Klungkung, Rabu (2/9/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Izin Belum Lengkap, Wahana Diamond Beach Nusa Penida Ditutup Sementara

balitribune.co.id I Semarapura - Pemerintah Kabupaten Klungkung melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Damkar Klungkung menghentikan sementara operasional semua  usaha dan wahana di kawasan Diamond Beach, Nusa Penida, Klungkung, Bali. 

Langkah ini diambil usai petugas menemukan sejumlah perizinan yang belum dipenuhi oleh pihak pengelola, termasuk Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Didakwa Terlibat Kasus Lab Narkotika di Vila, Dua WNA Rusia Jalani Sidang Perdana

balitribune.co.id I Gianyar - Dua warga negara Rusia, Sergei Trashchenko dan Natalia Tomberg alias Kseniia Kozina, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Gianyar, Rabu (2/9/2026) sore. Keduanya didakwa terlibat dalam produksi narkotika jenis mefedron di sebuah vila di Desa Saba, Kecamatan Blahbatuh, Gianyar.

Baca Selengkapnya icon click

Buang Sampah Sembarangan di Kemenuh, Pelanggar Dikenai Sanksi Pacaruan

balitribune.co.id I Gianyar - Tidak hanya diganjar saksi administratif, bagi pelaku pembuang sampah sembarangan di wilayah Desa Adat kini juga diganjar sanksi adat materiil dan imaterrial. Seperti halnya, seorang warga pendatang yang kedapatan membuang sampah sembarangan di Desa Adat Kemenuh, Sukawati. Selain wajib memenuhi denda  senilai 100 Kg beras, pelanggar ini juga dikenai sanksi pembiayaan upacara Caru Eka Sata.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.