Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Blunder! Badung Bolehkan Pengarakkan Ogoh-ogoh di Widangan Banjar Adat

Bali Tribune/ I Gede Eka Sudarwitha



balitribune.co.id | Mangupura - Pro kontra pengarakan ogoh-ogoh saat malam Pengerupukan Hari Suci Nyepi tahun Caka 1944 terus bergulir. Setelah sebelumnya dilarang, kini balik ada kebijakan pengarakan ogoh-ogoh diizinkan di tingkat banjar dengan tetap menerapkan Protokol Kesehatan ketat.

Menyikapi kebijakan yang blunder di tingkat Provinsi Bali ini, pihak Pemkab Badung yang sebelumnya ikut bersikap dengan meniadakan pawai ogoh-ogoh kini juga kembali memberikan izin di tingkat banjar.

Pemkab Badung pun berdalih kembali memberikan ruang para sekaa teruna dan yowana berkreasi saat malam pengerupukan lantaran belum da terbit surat edaran resmi dari Majelis Desa Adat (MDA) Kabupaten Badung. Ini juga sejalan dengan pengarahan Bupati Badung Nyoman Giri Prasta yang sebelumnya meminta agar pengarakan ogoh-ogoh cukup hanya di lingkungan banjar adat masing-masing.

“Saat terbit edaran MDA Bali, Intruksi Pak Sekda kita diminta menyelaraskan dengan aturan yang diterbitkan oleh Pemprov maupun MDA Bali. Akan tetapi kita tetap mengikuti apa yang menjadi arahan bapak Bupati,” kata Kepala Dinas Kebudayaan Badung I Gede Eka Sudarwitha yang dikonfirmasi, Rabu (16/2/2022).

Arahan bupati yang dimaksud, diperbolehkan melaksanakan arak-arakan ogoh-ogoh di wilayah Banjar Adat masing-masing menuju tempat nyomia (pembakaran). Dengan jumlah pengusung terbatas, dan menerapkan Protokol Kesehatan.

Mengenai Pernyataan Gubernur Bali Wayan Koster yang viral di media sosial, yang memberikan mengarak ogoh-ogoh di wilayah Banjar Adat, pihaknya masih akan menunggu edaran atau intruksi tertulis.

“Di media sosial memang sudah beredar (arahan Gubernur), tapi kita menunggu instruksi resminya,” tegasnya.

Di Badung sendiri lanjut mantan Camat Petang ini tidak semua sekaa teruna dan yowana membuat ogoh-ogoh. Dari 584 sekaa teruna dan yowana hanya terdapat 165 ST dan Yowana yang memutuskan tetap membuat ogoh-ogoh. Sedangkan, sisanya ada 419 ST dan Yowana yang memilih membuat kegiatan Dresta Lango seperti pementasan tari, baleganjur, pelestarian tari kecak, pembinaan drama tari calonarang, gender wayang, tradisi tektekan, pasrama kilat dan kegiatan keagamaan lainnya.

"Di Badung kan tidak semua banjar buat ogoh-ogoh," tukasnya sembari semua sekaa teruna dan yowana di Badung sudah diberikan bantuan untuk dana kreatifitas sebesar Rp 10 juta.

wartawan
ANA
Category

OJK Tuntaskan Penyidikan Pindar Crowde, Berkas Lengkap dan Tersangka Diserahkan ke Jaksa

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan perusahaan penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB). Dalam perkara ini, OJK juga menetapkan YS, Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CMB, sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Oknum Wartawan di Jembrana Divonis 6 Bulan Penjara

balitribune.co.id | Negara - Setelah melalui tahapan persidangan, akhirnya kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menjerat seorang oknum wartawan berinisial IPS (49) akhirnya diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara pada Selasa (27/1). Kendati divonis bersalah, namun dikenakan pidana bersyarat.

Baca Selengkapnya icon click

Minta Buka Kembali Pengaduan, Pengempon Pura Dalem Balangan dan Tim Kuasa Hukum Datangi Ombudsman RI

balitribune.co.id | Denpasar - Babak baru kasus Pura Dalem Balangan, Jimbaran. Selain sedang bergulir di Polda Bali, kasus ini juga diadukan ke Ombudsman Republik Indonesia (RI) di Jakarta. Pengempon Pura Dalem Balangan, Drs.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Badung Serahkan Penghargaan Bagi Lansia yang Melampaui UHH 75 Tahun

balitribune.co.id | Mangupura - Kebijakan humanis kembali ditunjukkan Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa melalui pemberian penghargaan kepada masyarakat lanjut usia (Lansia) yang berhasil melampaui Usia Harapan Hidup (UHH) 75 tahun ke atas. Program ini merupakan wujud komitmen Pemerintah Kabupaten Badung dalam menciptakan masyarakat yang sehat, sejahtera, dan berkeadilan antargenerasi.

Baca Selengkapnya icon click

Tabrak Aturan Tata Ruang dan DAS, Proyek PT The Raz Sadajiwa di Tegalalang Dihentikan

balitribune.co.id | Gianyar - Menuai sorotan banyak pihak, proyek restaurant milik PT The Raz Sadajiwa di Kawasan Ceking, Tegalalang, Rabu (28/1), dihentikan sementara. Setelah Tim Bidang Penegakan bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis melakukan pengawasan dan validasi perizinan  secara langsung dan didapati belum mengantongi perizinan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.