Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

BNK Jembrana Bagikan Ratusan Masker, Masyarakat Diminta Taati Protokol Kesehatan

Bali Tribune / BAGIKAN MASKER - Ketua BNK Jembrana yang juga Wakil Bupati Jembrana, I Made Kembang Hartawan bagikan masker, Senin (4/5).
Balitribune.co.id | Negara - Badan Narkotika Kabupaten (BNK) Jembrana, Senin (4/5), membagikan ratusan masker kepada masyarakat. Masker dibagikan langsung oleh ketua BNK Jembrana I Made Kembang Hartawan. Pembagian masker menyasar pengguna jalan yang melintas di jalur protokol.
 
Seperti pembagian masker di jalur utama Kelurahan Pendem, Kecamatan Jembrana, diberikan kepada setiap warga masyarakat yang tengah melintas baik pejalan kaki maupun pengendara motor serta pengemudi yang kedapatan berkendara tanpa menggunakan masker. Ketua BNK Jembrana I Made Kembang Hartawan mengatakan masker yang disebarkan BNK itu diberikan kepada semua masyarakat khususunya pengendara yang melintas tanpa menggunakan masker. "Ini salah satu upaya kami selain mengedukasi masyarakat terkait protokol kesehatan Covid-19 yang harus dilakukan. Tujuannya untuk memutus penyebaran virus," ujarnya.
 
Wakil Bupati Jembrana ini didampingi Bendesa Pekraman Pendem I Wayan Diandra, bersama sejumlah tokoh masyarakat Kelurahan Pendem, saat pembagian masker tersebut, pihaknya  meminta masyarakat yang melintas agra selalu taat mengikuti imbauan pemerintah Protokol Kesehatan Covid-19 dan berpola hidup bersih dan sehat. Selain harus disiplin memakai masker, menjaga jarak (social distancing), dan tidak keluar rumah jika tidak ada kepentingan yang mendesak, masyakarak diminta untuk menerapkan pola hidup bersih dan sehat (PHBS) mulai dari diri sendiri di lingkungan keluarga. "Kami ingatkan kepada seluruh masyarakat untuk selalu mematuhi protokol kesehatan. Jaga jarak, rajin cuci tangan dan selalu memakai masker, tetap dirumah bahkan jangan keluar rumah jika tidak terlalu mendesak, " paparnya.
 
Kembang Hartawan juga menyatakan kegiatan pembagian masker seperti ini akan secara rutin dilaksanakan dengan melibatkan komponen yang ada di masyarakat." BNK akan bekerjasama dengan Bendesa Pekraman dan pemuda di Kabupaten Jembrana .Kegiatan ini akan kami lakukan bersama Bendesa dan para pemuda di Kabupaten Jembrana. Apakah dilakukan di jalan seperti ini atau jika akan disasar di pasar-pasar." tandas politisi asal Desa Pangyangan, Kecamatan Pekutatan ini. 
wartawan
Putu Agus Mahendra
Category

Kuasa Hukum Prajuru Pura Tangkas Koriagung Tunggu Itikad Baik Bendesa Adat Tangkas

balitribune.co.i | Semarapura - Polemik sanksi yang dijatuhkan Desa Adat Tangkas pada prajuru Pura Tangkas Koriagung, Diduga Penuhi Unsur Tindak Pemaksaan dengan menjatuhkan sanksi kesepekang. Di hadapan media, Kuasa Hukum Wayan Sumardika CS menyatakan siap tempuh jalur hukum terkait  pemberian sanksi adat terhadap lima prajuru Pura Pusat Kawitan Tangkas Kori Agung memasuki babak baru. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Zurich Entrepreneurship Program Bekali Keterampilan Wirausaha Masa Depan bagi 6 Ribuan Pelajar

balitribune.co.id | Jakarta - Di tengah meningkatnya kebutuhan akan keterampilan kewirausahaan hingga pemanfaatan teknologi digital, Zurich Indonesia, Z Zurich Foundation, dan Prestasi Junior Indonesia memperkuat dampak Zurich Entrepreneurship Program (ZEP) dengan membekali 6.125 siswa SMA dan SMK di sepuluh kota pada tahun ajaran 2026–2027.

Baca Selengkapnya icon click

Tangani Inflasi, Pemkot Depasar Fokus Stabilkan Harga Pangan

balitribune.co.id | Denpasar - Wakil Wali Kota Denpasar I Kadek Agus Arya Wibawa memimpin Rapat Teknis Penanganan Inflasi Kota Denpasar di Kantor Wali Kota Denpasar, Selasa (22/9/2026). Rapat tersebut digelar sebagai langkah konkret Pemerintah Kota Denpasar dalam menjaga stabilitas harga dan mengendalikan inflasi di daerah.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

OJK Buka Jalan Demutualisasi Bursa Efek, Kepemilikan Saham Dibatasi 5 Persen

balitribune.co.id | Jakarta - Struktur kepemilikan Bursa Efek di Indonesia memasuki babak baru. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan OJK Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pemegang Saham Bursa Efek (POJK 13 Tahun 2026), yang menjadi dasar hukum pelaksanaan demutualisasi Bursa Efek.

Regulasi tersebut berlaku sejak diundangkan pada 17 September 2026. OJK menjelaskan penerbitan aturan itu melalui siaran pers, Senin (21/9/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.