Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

BNNP Bali Cegah Bahaya Penyalahgunaan Narkoba di Lingkungan Kerja Jasa Raharja Cabang Bali

Bali Tribune / SOSIAISASI - BNNP Bali sosiaisasi Bahaya Penyalahgunaan Narkoba di Lingkungan Kerja Jasa Raharja Cabang Bali sevara virtuaI
baitribune.co.id | Denpasar - PT Jasa Raharja Cabang Bali mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran narkoba di Indonesia, melalui sosialisasi bahaya penyalahgunaan narkoba yang dilakukan bersama Badan Nasional Narkotika Provinsi (BNNP) Bali secara virtual, Kamis (21/1) kepada semua karyawan dan tenaga penunjang di lingkungan kantor setempat.
 
Brigjend Pol. I Putu Gede Suastawa, Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi Bali, menyampaikan salah satu extra ordinary crime adalah narkoba, yang bersifat habitual, toleran (menuntut untuk menggunakan lebih), dan adiktif. 
 
Diperkirakan 10% dari individu yang memulai penggunaan zat ini seiring waktu akan mengalami perubahan perilaku dan berbagai gejala.
 
BNN Provinsi Bali mengharapkan peran serta masyarakat dan stakeholder dalam P4GN yang salah satunya tertuang dalam surat edaran Kemenpan RB No. 50 Tahun 2017, mengenai pelaksanaan pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di instansi pemerintah, antara lain pembentukan relawan, tes urine bagi seluruh ASN dan CPNS, sosialisasi bahaya narkoba di masing-masing instansi.
 
BNN Provinsi Bali memberikan apresiasi kepada Jasa Raharja, yang telah melaksanakan sosialisasi bahaya narkoba. Ke depannya Jasa Raharja diharapkan, menyusun kebijakan dan aturan tentang P4GN di lingkungannya dan melaksanakan kegiatan tentang P4GN, serta membentuk relawan anti narkoba.
 
Dwi Sasono, Kepala Cabang PT. Jasa Raharja Bali mengaku sangat mendukung pelaksanaan program yang tertuang dalam Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Prekursor Narkotika Tahun 2020-2024. Sebagai salah satu perusahaan milik negara, tentunya berkewajiban untuk terus berperan secara aktif dalam menyukseskan program-program nasional.
 
"Penyalahgunaan narkoba tidak hanya menjadi tanggungjawab pemerintah maupun BNN. Namun sudah menjadi tanggungjawab seluruh masyarakat Indonesia. Narkoba tidak hanya merusak kesehatan dan masa depan seseorang, penyalahgunaan narkoba tentunya akan menghambat pembangunan nasional," katanya.
 
Ia memberikan edukasi kepada karyawan-karyawan serta tenaga penunjang di lingkungan kantor Jasa Raharja Cabang Bali dengan mengundang narasumber dari BNNP Provinsi Bali. "Diharapkan seluruh insan Jasa Raharja lebih aware dan aktif dalam pencegahan penyalahgunaan narkoba dan seluruh karyawan Jasa Raharja harus bebas dari penyalahgunaan narkoba," tegas Dwi.
wartawan
Ayu Eka Agustini
Category

Perkuat Tata Kelola Digital, Pemkab Tabanan Gelar Monev OpenSID di 133 Desa

balitribune.co.id | Tabanan - Pemerintah desa se-Kabupaten Kabupaten Tabanan terus menunjukkan komitmen dalam penguatan tata kelola pemerintahan berbasis digital melalui pemanfaatan Sistem Informasi Desa (SID). Komitmen tersebut ditegaskan dalam kegiatan monitoring dan evaluasi (monev) penerapan aplikasi OpenSID yang dilaksanakan Dinas Komunikasi dan Informatika.

Baca Selengkapnya icon click

Berbulan-Bulan Tak Berfungsi, Traffic Light Depan MPP Bangli Akhirnya Diperbaiki

balitribune.co.id I Bangli - Sempat berbulan- bulan tidak berfungsi, akhirnya lampu traffic light di depan kantor Mall Pelayanan Publik (MPP) di perbaiki petugas Dinas Perhubungan Bangli. Kini lampu pengatur arus lalin telah berfungsi secara normal. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Angker, Rumah Jabatan Ketua DPRD Buleleng Tidak Ditempati

balitribune.co.id I Singaraja - Sejak dilantik menjadi Ketua DPRD Buleleng, Ketut Ngurah Arya tidak menempati fasilitas rumah jabatan yang disediakan pemerintah daerah. Hal itu bukan tanpa alasan, selain kondisi bangunan tidak layak huni, sudah sejak lama rumah yang dibangun pada zaman Belanda itu di kenal angker di kalangan masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Diduga Melakukan Penyesatan Proses Peradilan, 12 Advokat PH Made Daging Dipolisikan

balitribune.co.id | Denpasar - Sebanyak 12 advokat tim Penasehat Hukum (PH) eks Kepala Kanwil Pertanahan Provinsi Bali, I Made Daging dilaporkan ke Mapolda Bali atas dugaan Tindak Pidana Penyesatan Proses Peradilan dan/atau Tindak Pidana Sumpah Palsu dan/atau Tindak Pidana Pemalsuan Surat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 dan/atau Pasal 291 dan/atau Pasal 391 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.