Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

BNNP Bali Musnahkan Paket Sabu Kiriman Malaysia

Bali Tribune/ Saat Kepala BNN Provinsi Bali Brigjen Pol. I Putu Gede Suastawa memusnahkan barang bukti sabu-sabu dan ganja di Denpasar, Senin (16/11) lalu.
Balitribune.co.id |  DenpasarBadan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali memusnahkan paket sabu-sabu kiriman Malaysia seberat 90 gram neto dengan tersangka bernama Rabindra Darmawangsa (46).
 
"Dari tersangka Rabindra Darmawangsa adalah mendapat kiriman dari seorang dari Malaysia dengan menggunakan ekspedisi jadi dengan modus operandi di sebuah minimarket dan menerima barang tersebut," kata Kepala BNN Provinsi Bali Brigjen Pol. I Putu Gede Suastawa di Kantor BNNP Bali, Denpasar, Senin.
 
Seperti dilansir Antara, Rabindra ditangkap pada hari Rabu (14/10) di sekitar areal parkir minimarket, Jalan By Pass Ngurah Rai, Kelurahan Tuban, Kabupaten Badung. Dalam hal ini tersangka telah menerima dan/atau memiliki atau mengusai paket kiriman yang berisi narkotika jenis bukan tanaman berupa metamfetamina.
 
 Menurut Kepala BNN Provinsi Bali, barang bukti berupa sabu-sabu tersebut dikendalikan oleh seseorang dari Indonesia namun barangnya datang dari Malaysia.
 
 "Namanya pengendali sudah kami kantongi, selanjutnya akan dilakukan penangkapan dan pembenaran dari jaringan tersebut," ucapnya.
 
Pada kesempatan yang sama, pihaknya juga memusnahkan narkotika jenis ganja seberat 859,42 gram neto dari tersangka bernama Martin Sitepu (66).
 
 "Penyidikan tindak pidana narkotika dihentikan karena tersangka meninggal dunia. Tersangka ini ditangkap pada tanggal 7 Septemberdi sebuah rumah Desa Beraban, Kecamatan Kediri, Kabupaten Kediri, Kabupaten Tabanan," kata Gede Suastawa.
 
Terhadap kasus ini, tersangka telah menerima dan/atau memiliki atau menguasai paket kiriman yang setelah diperiksa di dalamnya ternyata terdapat barang bukti berupa narkotika jenis ganja.
 
Dasar pemusnahannya, kata dia, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 91 dan Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 8 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Barang Bukti di Lingkungan BNN Pasal 8. 
wartawan
Hans Itta
Category

Tahun Baru, Motor Baru! Nikmati Kejutan Promo Desember Istimewa dari Honda

balitribune.co.id | Denpasar – Menutup tahun 2025 dengan penuh suka cita, Honda menghadirkan program promo spesial akhir tahun bertajuk “Desember Istimewa”. Program ini berlangsung melalui Virtual Exhibition pada 5–31 Desember 2025, memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk memiliki sepeda motor Honda dengan berbagai keuntungan menarik dan harga yang semakin hemat.

Baca Selengkapnya icon click

Warga Malaysia Diduga Salahgunakan Izin Tinggal untuk Bisnis Kontraktor di Bali

balitribune.co.id | Mangupura - Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial Is Bin M diduga menjadi kontraktor tanpa izin menjalani proyek properti di seputaran Jalan Dewi Saraswati Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Sanjaya Awali Langkah 100 Tahun Bali Era Baru dengan Matur Piuning di Pura Batukau

balitribune.co.id | Tabanan - Pemerintah Kabupaten Tabanan menggelar Persembahyangan Bersama sekaligus Matur Piuning dan Memohon Restu dalam rangka dimulainya implementasi Haluan Pembangunan Bali Masa Depan, 100 Tahun Bali Era Baru 2025–2125 di Kabupaten Tabanan. Kegiatan yang dilaksanakan di Pura Luhur Batukau, Desa Wongaya Gede, Penebel, Tabanana, dipimpin langsung oleh Bupati Tabanan, Dr.

Baca Selengkapnya icon click

Gerbong Mutasi Polda Bali Bergulir, 268 Anggota Bergeser Posisi

balitribune.co.id | Denpasar - Gerbong mutasi Polda Bali juga ikut bergerak. Setelah Kapolri Jendral Polisi Listyo Sigit Prabowo memutasi ratusan perwira, kini giliran Kapolda Bali Irjen Pol Daniel Adityajaya memutasi 268 anggota. Mutasi ini berdasarkan Surat Telegram Kapolda Bali Nomor: ST/2287/XII/KEP./2025, tanggal 23 Desember 2025 yang ditandatangani oleh Kepala Biro Sumber Daya Manusia (Karo SDM) Polda Bali, DR.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Segera Tukarkan Telkomsel POIN Anda Sebelum 31 Desember 2025

balitribune.co.id | Denpasar - Telkomsel mengajak seluruh pelanggan setianya untuk segera menukarkan Telkomsel POIN yang dimiliki sebelum batas waktu 31 Desember 2025. POIN yang tidak ditukarkan hingga batas waktu tersebut akan hangus sesuai dengan ketentuan program Telkomsel POIN.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.