Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

BNNP Bali Musnahkan Paket Sabu Kiriman Malaysia

Bali Tribune/ Saat Kepala BNN Provinsi Bali Brigjen Pol. I Putu Gede Suastawa memusnahkan barang bukti sabu-sabu dan ganja di Denpasar, Senin (16/11) lalu.
Balitribune.co.id |  DenpasarBadan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali memusnahkan paket sabu-sabu kiriman Malaysia seberat 90 gram neto dengan tersangka bernama Rabindra Darmawangsa (46).
 
"Dari tersangka Rabindra Darmawangsa adalah mendapat kiriman dari seorang dari Malaysia dengan menggunakan ekspedisi jadi dengan modus operandi di sebuah minimarket dan menerima barang tersebut," kata Kepala BNN Provinsi Bali Brigjen Pol. I Putu Gede Suastawa di Kantor BNNP Bali, Denpasar, Senin.
 
Seperti dilansir Antara, Rabindra ditangkap pada hari Rabu (14/10) di sekitar areal parkir minimarket, Jalan By Pass Ngurah Rai, Kelurahan Tuban, Kabupaten Badung. Dalam hal ini tersangka telah menerima dan/atau memiliki atau mengusai paket kiriman yang berisi narkotika jenis bukan tanaman berupa metamfetamina.
 
 Menurut Kepala BNN Provinsi Bali, barang bukti berupa sabu-sabu tersebut dikendalikan oleh seseorang dari Indonesia namun barangnya datang dari Malaysia.
 
 "Namanya pengendali sudah kami kantongi, selanjutnya akan dilakukan penangkapan dan pembenaran dari jaringan tersebut," ucapnya.
 
Pada kesempatan yang sama, pihaknya juga memusnahkan narkotika jenis ganja seberat 859,42 gram neto dari tersangka bernama Martin Sitepu (66).
 
 "Penyidikan tindak pidana narkotika dihentikan karena tersangka meninggal dunia. Tersangka ini ditangkap pada tanggal 7 Septemberdi sebuah rumah Desa Beraban, Kecamatan Kediri, Kabupaten Kediri, Kabupaten Tabanan," kata Gede Suastawa.
 
Terhadap kasus ini, tersangka telah menerima dan/atau memiliki atau menguasai paket kiriman yang setelah diperiksa di dalamnya ternyata terdapat barang bukti berupa narkotika jenis ganja.
 
Dasar pemusnahannya, kata dia, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 91 dan Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 8 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Barang Bukti di Lingkungan BNN Pasal 8. 
wartawan
Hans Itta
Category

Gubernur: Hentikan Sementara Izin Toko Modern Berjejaring

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Wayan Koster menginstruksikan Walikota/Bupati se-Bali untuk menghentikan sementara (moratorium) pemberian izin berupa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) maupun izin usaha Toko Modern Berjejaring di seluruh wilayah kota/kabupaten di Bali. Hal ini tertuang dalam Instruksi Gubernur Bali Nomor 6 Tahun 2025 tentang Penghentian Sementara Pemberian Izin Toko Modern Berjejaring yang ditetapkan pada 2 Desember 2025. 

Baca Selengkapnya icon click

Sindikat Pembobol Kartu Kredit Internasional Diringkus di Ubud

balitribune.co.id | Gianyar - Setelah melalui proses yang marathon, Polres Gianyar akhirnya berhasil mengungkap sindikat pencurian kartu kredit jaringan internasional yang beraksi di kawasan wisata Ubud. Sasarannya turis mancanegara, sepuluh orang pelaku sudah diamankan.   Empat pelaku adalah warga negara Indonesia, dua warga negara China, dan empat warga negara Mongolia, dengan total kerugian korban mencapai ratusan juta rupiah.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Warga Minta Pindahkan Tiang, PLN Kirim Rincian Biaya Jutaan Rupiah

balitribune.co.id | Singaraja - PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) menuai somasi setelah diminta menggeser tiang listrik justru mendapat jawaban rincian biaya berjumlah jutaan rupiah. Warga mengaku terpaksa melayangkan somasi setelah pihak PLN tidak mengindahkan permintaannya agar menggeser tiang listrik yang menghalangi aktivitasnya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.