Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

BNNP Bali Musnahkan Paket Sabu Kiriman Malaysia

Bali Tribune/ Saat Kepala BNN Provinsi Bali Brigjen Pol. I Putu Gede Suastawa memusnahkan barang bukti sabu-sabu dan ganja di Denpasar, Senin (16/11) lalu.
Balitribune.co.id |  DenpasarBadan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali memusnahkan paket sabu-sabu kiriman Malaysia seberat 90 gram neto dengan tersangka bernama Rabindra Darmawangsa (46).
 
"Dari tersangka Rabindra Darmawangsa adalah mendapat kiriman dari seorang dari Malaysia dengan menggunakan ekspedisi jadi dengan modus operandi di sebuah minimarket dan menerima barang tersebut," kata Kepala BNN Provinsi Bali Brigjen Pol. I Putu Gede Suastawa di Kantor BNNP Bali, Denpasar, Senin.
 
Seperti dilansir Antara, Rabindra ditangkap pada hari Rabu (14/10) di sekitar areal parkir minimarket, Jalan By Pass Ngurah Rai, Kelurahan Tuban, Kabupaten Badung. Dalam hal ini tersangka telah menerima dan/atau memiliki atau mengusai paket kiriman yang berisi narkotika jenis bukan tanaman berupa metamfetamina.
 
 Menurut Kepala BNN Provinsi Bali, barang bukti berupa sabu-sabu tersebut dikendalikan oleh seseorang dari Indonesia namun barangnya datang dari Malaysia.
 
 "Namanya pengendali sudah kami kantongi, selanjutnya akan dilakukan penangkapan dan pembenaran dari jaringan tersebut," ucapnya.
 
Pada kesempatan yang sama, pihaknya juga memusnahkan narkotika jenis ganja seberat 859,42 gram neto dari tersangka bernama Martin Sitepu (66).
 
 "Penyidikan tindak pidana narkotika dihentikan karena tersangka meninggal dunia. Tersangka ini ditangkap pada tanggal 7 Septemberdi sebuah rumah Desa Beraban, Kecamatan Kediri, Kabupaten Kediri, Kabupaten Tabanan," kata Gede Suastawa.
 
Terhadap kasus ini, tersangka telah menerima dan/atau memiliki atau menguasai paket kiriman yang setelah diperiksa di dalamnya ternyata terdapat barang bukti berupa narkotika jenis ganja.
 
Dasar pemusnahannya, kata dia, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 91 dan Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 8 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Barang Bukti di Lingkungan BNN Pasal 8. 
wartawan
Hans Itta
Category

Bunda Rai Hadiri Pasar Rakyat PKK Provinsi Bali, Perkuat Sinergi Aksi Berbelanja dan Berbagi untuk Masyarakat

balitribune.co.id | Bangli - Komitmen TP PKK Kabupaten Tabanan dalam mendukung berbagai program pemberdayaan masyarakat yang digagas TP PKK Provinsi Bali kembali ditunjukkan melalui kehadiran Ketua TP PKK Kabupaten Tabanan, Ny.

Baca Selengkapnya icon click

Pesan 40 Butir Ekstasi untuk 'Party', Kanit Reskrim Polsek Kuta Diciduk Polda Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Kasus penyalahgunaan narkotika kembali mencoreng institusi kepolisian di Bali. Kanit Reskrim Polsek Kuta, Iptu MDP, resmi ditangkap oleh tim Direktorat Reserse Narkoba (Dit Res Narkoba) Polda Bali. Alumni Akpol tersebut diamankan lantaran kedapatan memesan 40 butir pil ekstasi.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Video Syur Guru PPPK Viral, Polisi Buru Mantan Suami

balitribune.co.id I Negara - Sebuah unggahan di media sosial yang menampilkan rekaman video pribadi seorang guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Jembrana mendadak viral dan menjadi perbincangan publik. Dalam hitungan jam, video berdurasi sekitar empat menit lebih itu menyebar luas, memicu beragam reaksi dari warganet.

Baca Selengkapnya icon click

Bupati Badung Hadiri Tiga Pujawali di Darmasaba, Tegaskan Penguatan Infrastruktur dan Keamanan Berbasis Desa Adat

balitribune.co.id | Mangupura - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa menghadiri rangkaian tiga kegiatan Pujawali di Desa Darmasaba, Kecamatan Abiansemal, Selasa (7/7/2026). Kehadiran ini menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung dalam melestarikan adat sekaligus mempercepat pembangunan infrastruktur daerah.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pekerjakan LC Dibawah Umur, Pemilik Kafe Terancam 15 Tahun Penjara

balitribune.co.id I Negara - Di balik gemerlap lampu dan hingar-bingar musik tempat hiburan malam, tersimpan kisah yang seharusnya tidak dialami seorang remaja berusia 16 tahun. Jauh dari kampung halamannya di Kabupaten Jember, Jawa Timur, gadis berinisial TW justru berakhir menjadi Lady Companion (LC) atau pemandu lagu di sebuah kafe di Kabupaten Jembrana.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.