Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Bobol Dana Nasabah Demi Karir, Eks Kacap Bank Mega Dituntut 9 Tahun Penjara

Bali Tribune/ SIDANG- Meidina Rizky Prasentari Putri alias Kiky (36) saat menjalani sidang di PN Denpasar. Dia dituntut 9 tahun penjara dan denda Rp15 miliar subsider 6 bulan kurungan.


balitribune.co.id | Denpasar - Mantan Kepala Cabang Bank Mega Gatot Subroto, Denpasar, Meidina Rizky Prasentari Putri alias Kiky (36) dituntut hukuman penjara 9 tahun penjara dan denda Rp 15 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Pasalnya, terbukti melakukan tindak pidana perbankan dan TPPU dalam kasus dugaan pembobolan dana nasabah Bank Mega senilai Rp 69 miliar lebih.

"Tuntutan pidana penjara dan denda terhadap terdakwa tersebut telah sesuai dengan pembuktian Pasal 49 ayat (1) huruf A UU Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan Jo Pasal 55 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 10 UU RI Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang," kata Jaksa Ida  Bagus Putu Swadharma Diputra saat dikonfirmasi pada Rabu (6/10).

Tuntutan tersebut dilayangkan Jaksa Bagus Swadharma ke hadapan majelis hakim diketuai I Putu Gede Novyartha dalam sidang yang digelar secara virtual di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.

Adapun beberapa pertimbangan bagi Jaksa Bagus Swadharma sebelum mengajukan tuntutan tersebut. Yakni, hal memberatkan terdakwa tidak berterus terang mengenai tindak pidana yang dilakukannya. Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa merupakan tulang punggung keluarga dan bersikap sopan selama di persidangan.

Menanggapi tuntutan ini, Kiki yang didampingi penasihat hukumnya Charlie Usfunan berniat mengajukan pembelaan tertulis. Rencananya, pledoi itu akan dibacakan pada Selasa (12/10) mendatang.

Sementara itu, Putu Eka Priyana (31) selaku staf bagian deposito di Bank Mega, dan I Gede Surya Pratama Putra (30), yang ikut terlibat dalam kasus ini juga telah dituntut JPU masing-masing 7 tahun penjara, dan denda Rp 15 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Nasib miris Kiki ini dimulai dari keinginannya untuk meraih karir cemerlang di Bank Mega.
 
Berdasarkan dakwaan JPU, kasus ini bermula pada tahun 2012 lalu saat terdakwa menjabat sebagai marketing Bank Mega Cabang Gatot Subroto Denpasar.

Kala itu, terdakwa menawarkan produk deposito berjangka kepada nasabah 23 Bank Mega dengan bunga yang tidak sesuai dengan ketentuan bank. Dari bunga 5 persen menjadi 6,5 sampai 12 persen dalam setahun. Selain itu, terdakwa juga menjanjikan bonus di luar ketentuan deposito berjangka Bank Mega berupa valas, tiket liburan ke luar negeri serta barang-barang mewah.

Terdakwa ternyata sengaja menawarkan produk deposito berjangka di luar ketentuan Bank Mega untuk mengejar target, kenaikan gaji, dan promosi jabatan.

Dengan janji manis bunga tinggi, terdakwa berhasil mendapatkan 23 nabasah dengan total deposito sekitar Rp 69 miliar hingga tahun 2018. Pada tahun itu, terdakwa Kiki naik jabatan menjadi Kepala Cabang Bank Mega Gatot Subroto Denpasar.

Tahun 2020, seorang nasabah hendak mencairkan dana depositonya namun bank menyatakan nasabah tercatat tidak memiliki deposito di Bank Mega. Kasus ini lalu dilaporkan ke pihak aparat kepolisian.

Ternyata terdakwa Kiky membobol  dana deposito dan memalsukan dana para nabasah. Ia mengajak dua anak buahnya, yakni terdakwa Putu Eka Priayana dan terdakwa I Gede Surya Pramata Putra (berkas terpisah).

Dana depositu itu mereka kumpulkan dalam rekening penampung yang tersebar di Bank Mega dan di luar Bank Mega.

Selanjutnya, dana tersebut ditransfer ke rekening masing-masing dana nasabah untuk membayar bunga yang dijanjikan.

Masih dalam dakwaan JPU, sebagian uang yang diperoleh Kiky digunakan untuk membeli toko bayi di Kota Denpasar senilai Rp 300 juta. Dalam kasus ini, para nasabah berpotensi mengalami kerugian sekitar Rp 71,6 miliar.

wartawan
VAL
Category

Proyek Shortcut 9-10 Terancam Mandek, Warga Pegayaman Tolak Ganti Rugi Lahan

balitribune.co.id I Singaraja - Pembangunan proyek jalan pintas (shortcut) titik 9 dan 10 yang melintasi Desa Pegayaman, Kecamatan Sukasada, Buleleng, masih menyisakan persoalan pelik. Sejumlah warga pemilik lahan menyatakan keberatan dan menolak nilai ganti rugi yang ditetapkan pemerintah karena dianggap tidak adil dan jauh dari harapan.

Baca Selengkapnya icon click

Gubernur Koster Minta Pansus TRAP DPRD Bali Awasi Ketat Alih Fungsi Lahan Produktif

balitribune.co.id I Denpasar - Gubernur Bali Wayan Koster meminta DPRD Provinsi Bali, khususnya Panitia Khusus (Pansus) Tata Ruang dan Aset Publik (TRAP), untuk terus mengawasi alih fungsi lahan produktif yang semakin masif di Pulau Dewata.

Permintaan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna ke-28 DPRD Bali, Rabu (25/3/2026), sebagai bentuk keseriusan pemerintah daerah dalam menjaga ketahanan pangan dan keberlanjutan lingkungan Bali.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Arus Balik Lebaran, Kendaraan Roda Dua Mulai Padati Pelabuhan Gilimanuk

balitribune.co.id I Negara - Hingga kini arus balik masih terus mengalir di Pelabuhan Penyeberangan Gilimanuk. Tidak hanya pengguna jasa penyeberangan yang masuk Bali yang mengalami peningkatan, menjelang berakhirnya Libur dan Cuti Bersama Hari Raya Idulfitri, arus keluar Bali juga mengalami peningkatan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Polisi Periksa 5 Saksi dan Sisir CCTV Jalur Pelarian Pelaku Pembunuhan Bule Belanda di Kerobokan

balitribune.co.id | Denpasar - Kapolres Badung AKBP Joseph Edward Purba mengatakan, pihaknya terus bergerak untuk mendalami kasus pembunuhan bule Belanda, Rene Pouw yang tewas dikeroyok oleh dua orang tak dikenal di seputaran Villa Amira Nomor 1, Banjar Anyar Kelod Kerobokan, Kuta Utara, Kabupaten Badung, Senin (23/3/2026) pukul 22.50 Wita lalu. 

Baca Selengkapnya icon click

Dua Rumah dan Tiga Motor di Dalung Ludes Terbakar ​

balitribune.co.id I Mangupura - Musibah kebakaran menghanguskan dua unit rumah di Perumahan GTT Dalung, Jalan Cendana VII, Desa Dalung, Kecamatan Kuta Utara, Badung, Rabu (25/3/2026) dini hari. Tidak ada korban jiwa, namun selain bangunan, tiga unit sepeda motor turut menjadi arang dalam peristiwa yang terjadi sekira pukul 03.00 Wita tersebut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.