Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Bobol Dana Nasabah Demi Karir, Eks Kacap Bank Mega Dituntut 9 Tahun Penjara

Bali Tribune/ SIDANG- Meidina Rizky Prasentari Putri alias Kiky (36) saat menjalani sidang di PN Denpasar. Dia dituntut 9 tahun penjara dan denda Rp15 miliar subsider 6 bulan kurungan.


balitribune.co.id | Denpasar - Mantan Kepala Cabang Bank Mega Gatot Subroto, Denpasar, Meidina Rizky Prasentari Putri alias Kiky (36) dituntut hukuman penjara 9 tahun penjara dan denda Rp 15 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Pasalnya, terbukti melakukan tindak pidana perbankan dan TPPU dalam kasus dugaan pembobolan dana nasabah Bank Mega senilai Rp 69 miliar lebih.

"Tuntutan pidana penjara dan denda terhadap terdakwa tersebut telah sesuai dengan pembuktian Pasal 49 ayat (1) huruf A UU Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan Jo Pasal 55 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 10 UU RI Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang," kata Jaksa Ida  Bagus Putu Swadharma Diputra saat dikonfirmasi pada Rabu (6/10).

Tuntutan tersebut dilayangkan Jaksa Bagus Swadharma ke hadapan majelis hakim diketuai I Putu Gede Novyartha dalam sidang yang digelar secara virtual di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.

Adapun beberapa pertimbangan bagi Jaksa Bagus Swadharma sebelum mengajukan tuntutan tersebut. Yakni, hal memberatkan terdakwa tidak berterus terang mengenai tindak pidana yang dilakukannya. Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa merupakan tulang punggung keluarga dan bersikap sopan selama di persidangan.

Menanggapi tuntutan ini, Kiki yang didampingi penasihat hukumnya Charlie Usfunan berniat mengajukan pembelaan tertulis. Rencananya, pledoi itu akan dibacakan pada Selasa (12/10) mendatang.

Sementara itu, Putu Eka Priyana (31) selaku staf bagian deposito di Bank Mega, dan I Gede Surya Pratama Putra (30), yang ikut terlibat dalam kasus ini juga telah dituntut JPU masing-masing 7 tahun penjara, dan denda Rp 15 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Nasib miris Kiki ini dimulai dari keinginannya untuk meraih karir cemerlang di Bank Mega.
 
Berdasarkan dakwaan JPU, kasus ini bermula pada tahun 2012 lalu saat terdakwa menjabat sebagai marketing Bank Mega Cabang Gatot Subroto Denpasar.

Kala itu, terdakwa menawarkan produk deposito berjangka kepada nasabah 23 Bank Mega dengan bunga yang tidak sesuai dengan ketentuan bank. Dari bunga 5 persen menjadi 6,5 sampai 12 persen dalam setahun. Selain itu, terdakwa juga menjanjikan bonus di luar ketentuan deposito berjangka Bank Mega berupa valas, tiket liburan ke luar negeri serta barang-barang mewah.

Terdakwa ternyata sengaja menawarkan produk deposito berjangka di luar ketentuan Bank Mega untuk mengejar target, kenaikan gaji, dan promosi jabatan.

Dengan janji manis bunga tinggi, terdakwa berhasil mendapatkan 23 nabasah dengan total deposito sekitar Rp 69 miliar hingga tahun 2018. Pada tahun itu, terdakwa Kiki naik jabatan menjadi Kepala Cabang Bank Mega Gatot Subroto Denpasar.

Tahun 2020, seorang nasabah hendak mencairkan dana depositonya namun bank menyatakan nasabah tercatat tidak memiliki deposito di Bank Mega. Kasus ini lalu dilaporkan ke pihak aparat kepolisian.

Ternyata terdakwa Kiky membobol  dana deposito dan memalsukan dana para nabasah. Ia mengajak dua anak buahnya, yakni terdakwa Putu Eka Priayana dan terdakwa I Gede Surya Pramata Putra (berkas terpisah).

Dana depositu itu mereka kumpulkan dalam rekening penampung yang tersebar di Bank Mega dan di luar Bank Mega.

Selanjutnya, dana tersebut ditransfer ke rekening masing-masing dana nasabah untuk membayar bunga yang dijanjikan.

Masih dalam dakwaan JPU, sebagian uang yang diperoleh Kiky digunakan untuk membeli toko bayi di Kota Denpasar senilai Rp 300 juta. Dalam kasus ini, para nasabah berpotensi mengalami kerugian sekitar Rp 71,6 miliar.

wartawan
VAL
Category

Jadi Ketua IMI Bali, DUIN Kawasaki Yakin Usrox Mampu Bawa Otomotif Bali Lebih Bersinar

balitribune.co.id | Denpasar  – Atmosfer otomotif di Pulau Dewata kian hangat menjelang pelantikan resmi Ketua Ikatan Motor Indonesia (IMI) Bali. Support dan harapan besar mengalir deras dari komunitas hingga pelaku industri, salah satunya dari DUIN Kawasaki selaku main dealer Kawasaki wilayah Bali dan Nusa Tenggara Barat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

AHM Best Student 2026 Regional Bali, Siswi Tabanan Juara 1 Lewat Olahan Limbah Kulit Pisang

balitribune.co.id | Denpasar – Kreativitas dan kepedulian terhadap lingkungan mengantarkan Ni Putu Issabel Kirana Selena Devi, siswi SMAN 1 Tabanan, meraih Juara 1 AHM Best Student (AHMBS) 2026 tingkat regional Bali. Melalui inovasi olahan limbah kulit pisang menjadi abon nabati bernama Biu-Zy, Issabel sukses menjadi yang terbaik dan berhak mewakili Astra Motor Bali ke ajang AHMBS 2026 tingkat nasional.

Baca Selengkapnya icon click

Tinggalkan Sistem Manual, DPRD Bangli Terapkan Inovasi Berbasis Elektronik 

balitribune.co.id | Bangli - Sebanyak enam pejabat eselon IIB di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangli resmi meluncurkan proyek perubahan sebagai bagian dari Pelatihan Kepemimpinan Nasional (PKN) Tingkat II Tahun 2026. Acara peluncuran tersebut berlangsung di Gedung Bhukti Mukti Bhakti (BMB) Kantor Bupati Bangli, Kamis (17/9/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Urgensi Armada Damkar di Kintamani untuk Pangkas Waktu Tanggap Kebakaran

balitribune.co.id | Bangli - Wacana penempatan armada mobil Pemadam Kebakaran (Damkar) di Kecamatan Kintamani telah berembus sejak sepuluh tahun terakhir. Meski demikian, hingga saat ini penempatan armada tersebut belum juga terealisasi.

Padahal, potensi terjadinya kebakaran di wilayah Kintamani tergolong cukup tinggi. Berdasarkan data setempat, tercatat sebanyak empat kasus kebakaran terjadi sejak Agustus hingga pertengahan September.

Baca Selengkapnya icon click

OJK Cabut Izin Usaha BPR Pasarraya Kuta, LPS Siapkan Proses Likuidasi

balitribune.co.id | Mangupura - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Pasarraya Kuta setelah bank tersebut dinilai tidak mampu mengatasi persoalan permodalan dan likuiditas. Hal ini diungkapkan OJK melalui siaran persnya, Jumat (18/9/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.