Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Bobol Dana Nasabah Demi Karir, Eks Kacap Bank Mega Dituntut 9 Tahun Penjara

Bali Tribune/ SIDANG- Meidina Rizky Prasentari Putri alias Kiky (36) saat menjalani sidang di PN Denpasar. Dia dituntut 9 tahun penjara dan denda Rp15 miliar subsider 6 bulan kurungan.


balitribune.co.id | Denpasar - Mantan Kepala Cabang Bank Mega Gatot Subroto, Denpasar, Meidina Rizky Prasentari Putri alias Kiky (36) dituntut hukuman penjara 9 tahun penjara dan denda Rp 15 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Pasalnya, terbukti melakukan tindak pidana perbankan dan TPPU dalam kasus dugaan pembobolan dana nasabah Bank Mega senilai Rp 69 miliar lebih.

"Tuntutan pidana penjara dan denda terhadap terdakwa tersebut telah sesuai dengan pembuktian Pasal 49 ayat (1) huruf A UU Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan Jo Pasal 55 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 10 UU RI Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang," kata Jaksa Ida  Bagus Putu Swadharma Diputra saat dikonfirmasi pada Rabu (6/10).

Tuntutan tersebut dilayangkan Jaksa Bagus Swadharma ke hadapan majelis hakim diketuai I Putu Gede Novyartha dalam sidang yang digelar secara virtual di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.

Adapun beberapa pertimbangan bagi Jaksa Bagus Swadharma sebelum mengajukan tuntutan tersebut. Yakni, hal memberatkan terdakwa tidak berterus terang mengenai tindak pidana yang dilakukannya. Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa merupakan tulang punggung keluarga dan bersikap sopan selama di persidangan.

Menanggapi tuntutan ini, Kiki yang didampingi penasihat hukumnya Charlie Usfunan berniat mengajukan pembelaan tertulis. Rencananya, pledoi itu akan dibacakan pada Selasa (12/10) mendatang.

Sementara itu, Putu Eka Priyana (31) selaku staf bagian deposito di Bank Mega, dan I Gede Surya Pratama Putra (30), yang ikut terlibat dalam kasus ini juga telah dituntut JPU masing-masing 7 tahun penjara, dan denda Rp 15 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Nasib miris Kiki ini dimulai dari keinginannya untuk meraih karir cemerlang di Bank Mega.
 
Berdasarkan dakwaan JPU, kasus ini bermula pada tahun 2012 lalu saat terdakwa menjabat sebagai marketing Bank Mega Cabang Gatot Subroto Denpasar.

Kala itu, terdakwa menawarkan produk deposito berjangka kepada nasabah 23 Bank Mega dengan bunga yang tidak sesuai dengan ketentuan bank. Dari bunga 5 persen menjadi 6,5 sampai 12 persen dalam setahun. Selain itu, terdakwa juga menjanjikan bonus di luar ketentuan deposito berjangka Bank Mega berupa valas, tiket liburan ke luar negeri serta barang-barang mewah.

Terdakwa ternyata sengaja menawarkan produk deposito berjangka di luar ketentuan Bank Mega untuk mengejar target, kenaikan gaji, dan promosi jabatan.

Dengan janji manis bunga tinggi, terdakwa berhasil mendapatkan 23 nabasah dengan total deposito sekitar Rp 69 miliar hingga tahun 2018. Pada tahun itu, terdakwa Kiki naik jabatan menjadi Kepala Cabang Bank Mega Gatot Subroto Denpasar.

Tahun 2020, seorang nasabah hendak mencairkan dana depositonya namun bank menyatakan nasabah tercatat tidak memiliki deposito di Bank Mega. Kasus ini lalu dilaporkan ke pihak aparat kepolisian.

Ternyata terdakwa Kiky membobol  dana deposito dan memalsukan dana para nabasah. Ia mengajak dua anak buahnya, yakni terdakwa Putu Eka Priayana dan terdakwa I Gede Surya Pramata Putra (berkas terpisah).

Dana depositu itu mereka kumpulkan dalam rekening penampung yang tersebar di Bank Mega dan di luar Bank Mega.

Selanjutnya, dana tersebut ditransfer ke rekening masing-masing dana nasabah untuk membayar bunga yang dijanjikan.

Masih dalam dakwaan JPU, sebagian uang yang diperoleh Kiky digunakan untuk membeli toko bayi di Kota Denpasar senilai Rp 300 juta. Dalam kasus ini, para nasabah berpotensi mengalami kerugian sekitar Rp 71,6 miliar.

wartawan
VAL
Category

Honda Fans Bali Resmi Perkenalkan JAGER, Maskot Ikonik Jalak Bali Berjiwa Modern

balitribune.co.id | Denpasar – Melanjutkan transformasi wajah baru Honda Fans Bali, kini semangat tersebut semakin dipertegas dengan kehadiran JAGER, maskot resmi Honda Fans Bali. Terinspirasi dari Burung Jalak Bali, JAGER hadir sebagai simbol kebanggaan budaya lokal yang berpadu harmonis dengan semangat modern, mencerminkan karakter komunitas Honda Fans Bali yang aktif, berani, dan penuh daya juang.

Baca Selengkapnya icon click

Atasi Kemacetan Kerobokan Kelod, Bupati Badung Tegaskan Perubahan Arus Masih Percobaan

balitribune.co.id | Mangupura - Menyikapi beragam respon masyarakat dengan adanya perubahan arus lalu lintas di wilayah Kelurahan Kerobokan Kelod, Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa yang ditemui di Lobby Kantor Bupati, Puspem Badung, Selasa (7/1) menghimbau masyarakat untuk beradaptasi dengan perubahan arus lalu lintas tersebut, hal tersebut karena perubahan ini masih pada tahap percobaan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kisah Haru Anak Yatim Piatu Asal NTT, Maafkan 6 Pengeroyoknya demi Masa Depan Pelaku

balitribune.co.id | Denpasar - Kasus pengeroyokan dialami oleh Yefri Metkono yang terjadi di Jalan Mawar Gerogak, Tabanan, Kamis (1/1/2026) dini hari berakhir dengan damai. Ini setelah anak yatim piatu asal Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur (NTT) itu memaafkan para pelaku.

Baca Selengkapnya icon click

Terjadi Lonjakan Signifikan Jumlah Pengguna Produk Tabungan Emas Pegadaian di Kalangan Gen Z

balitribune.co.id | Jakarta - PT Pegadaian mencatat fenomena menarik dalam peta investasi nasional sepanjang tahun 2025. Kelompok usia Gen Z kini secara resmi menjadi motor utama pertumbuhan investasi emas digital di Indonesia. Fenomena ini tercermin dari lonjakan signifikan jumlah pengguna produk Tabungan Emas yang kini didominasi oleh kaum muda berusia 18 hingga 27 tahun tersebut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Wayan Sugita Putra Hadiri Pengukuhan Prajuru Desa Adat Tengkulung Masa Bhakti 2026–2031

balitribune.co.id | Mangupura - Anggota DPRD Kabupaten Badung, Wayan Sugita Putra, menghadiri sekaligus mendampingi Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa dalam acara pelantikan dan pengukuhan Prajuru Desa Adat Tengkulung masa ayahan 1947–1952 atau masa bhakti tahun 2026–2031. Kegiatan tersebut berlangsung di Balai Banjar Tengkulung, Kelurahan Tanjung Benoa, Kecamatan Kuta Selatan, Sabtu (3/1/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Budiyoga Hadiri Panen Raya di Desa Taman

balitribune.co.id | Mangupura - Anggota DPRD Kabupaten Badung, Gede Budiyoga, menghadiri secara langsung kegiatan Panen Raya sekaligus Pengumuman Swasembada Pangan serta pemberian penghargaan dari Presiden Republik Indonesia atas dedikasi dan kontribusi dalam mendukung pencapaian Swasembada Pangan Tahun 2025. Dalam kesempatan tersebut, Gede Budiyoga hadir mewakili Ketua DPRD Badung.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.