BALI TRIBUNE - I G, A. S alias Gung Gabol (29) alamat Banjar Bakisan Desa Denbantas Kecamatan Tabanan, dikeler polisi karena diduga mencuri accu dan dynamo mesin penyosohan beras KUD Denbantas di Banjar Bakisan, Desa Denbantas, Kecamatan Tabanan. Gung Gabol ditangkap di rumahnya, Selasa (7/11) pukul 22.00 Wita. Kini Gabol ditahan di Mapolsektif Tabanan guna proses hukum selanjutnya.
Kapolsek Tabanan Kompol I Gede Made Surya Atmaja, Rabu (8/11), mengatakan diamankannya pelaku berdasarkan laporan dari Manager KUD Denbantas I Gusti Made Guanarta (44) alamat Banjar Subamia Ambal - Ambal Desa Subamia Kecamatan Tabanan, Sabtu (4/11). Dalam laporanya, Guanarta menyebutkan pukul 10.00 Wita, Sabtu (4/11), ia menerima laporan dari salah satu karyawan KUD Denbantas yang menyebutkan accu dan dynamo mesin penyosohan/penggilingan padi KUD Denbantas hilang. Jajaran Polsek Tabanan langsung melakukan penyelidikan. Kemudian didapatkan informasi bahwa pelaku pada hari Rabu (1/11) sekitar jam 10.00 Wita terlihat berada di areal KUD Denbantas. Karena sebelumnya pelaku pernah bekerja di penyosohan beras tersebut. Beradasarkan informasi tersebut akhirnya pelaku diintrogasi dan pelaku mengakui perbuatanya. Pelaku mengaku telah mengambil dua buah accu dan satu dynamo pada hari Rabu sekira jam 11.00 Wita.
Pelaku juga mengakui kalau mesin dynamo langsung dibongkar dan dimutilasi untuk diambil kawat tembaga, lempengan besi pelapis mesin dan besi gulungan kawat tembaga. Kemudian barang barang itu dibungkus karung plastik warna putih ukuran 25 kg dan dijual seharga Rp 400 ribu di tempat jual beli besi bekas rongsokan. “Pelaku masuk ke halaman KUD Denbantas dengan cara memanjat tembok, kemudian masuk ke dalam ruangan mesin melalui lubang tembok ruang mesin yang ditutupi seng,” jelas Kapolsek Surya Atmaja.
Kini pelaku ditahan bersama barang bukti berupa dua buah accu merk incoe, dua buah potongan lempengan Besi Pelindung Mesin Dynamo, dua kg potongan kawat tembaga, satu buah besi gulungan kawat tembaga, satu buah karung plastik warna putih ukuran 25 kg. Akibat kejadian tersebut KUD Denbantas mengalami kerugian sebesar Rp 9,5 Juta. Pelaku disangkakan Pasal 363 ayat (1) ke - 5 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun.