Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Bobol Sesari Pura, Siswi ini Ngaku untuk Bayar SPP

Bali Tribune / Siswi pencuri sesari saat didatangj petugas kepolisian di rumahnya (ist)

balitribune.co.id | Gianyar - Tidak butuh waktu lama, identitas gadis ramaja pembobol kotak sesari di Pura Dalem Banjar Pujung, Sebatu, Tegallalang langsug terungkap. Saat didatangi petugas Polsek Tegallalang di rumahnya, Pelaku yang merupakan Siswa SMK asal  Desa Kenderan, Tegallalang inipun mengakui perbuatannya. Ironisnya, Gadis 15 tahun ini mengaku nekat mencuri untuk bayar SPP di Sekolah.

Pengungkapan ini berawal dari  penelusuran ke SMK sesuai seragam yang digunakan pelaku saat beraksi. Pihak sekolah pun menerangkan jika  pada hari Senin (20/6) lalu, memang ada beberapa siswa masuk ke sekolah dalam rangka extra Pramuka. Penelusuran pun mengerucut ke siswa yang masuk hari itu. Hingga akhirnya identitas pelaku pun terungkap. 

"Setelah diketahui identitasnya, tim Opsnal langsung menuju rumah siswi di Desa Kenderan, Tegallalang,” ujar Kapolsek Tegallalang, AKP Ketut Sudita, Rabu (22/6).

Hingga di kediaman pelaku, unit opsnal langsung menemui yang bersangkutan dan langsung melakukan interogasi secara mendalam terkait dengan kasus pencurian sesari. Siswi itu mengakui perbuatannya dengan nada penyesalan. 

“Gadis ini mengakui perbuatannya mengambil uang sesari yang ada di kotak kaca pura dalem dengan cara memecahkan kaca kotak sesari,” terang Kapolsek.

Dikatakan lebih lanjut, uang curian itu untuk membayar SPP. Sebab siswi itu diduga menunggak uang sekolah.
Uang curian yang diambil berupa beberapa pecahan. Yakni pecahan Rp 50.000; pecahan Rp 20.000; pecahan Rp 10.000; pecahan Rp 5000, masing-masing sebanyak 1 lembar. Sisanya pecahan Rp 2.000.

Sudita menambahkan, usai mengambil sesari di kotak kaca, siswi itu langsung naik motor Honda Scoopy.  Selanjutnya pelaku langsung menuju ke sekolah untuk maksud membayar tunggakan SPP.

Selanjutnya, pelaku dibawa  unit opsnal  ke Polsek Tegallalang guna melakukan proses penyidikan.  Selain mengamankan pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa pakaian olah raga warna biru muda kombinasi biru tua, rok hitam, topi hitam, tas warna putih dan sepatu serta motor.

Sebelumnya diberitakan, rekaman CCTV di pura merekam seorang perempuan berseragam sekolah masuk pura Dalem pada Senin (20/6) pukul 12.24 WITA. Dia kemudian mengambil kotak sesari. Oleh saksi, diawali melihat ceceran pecahan kaca. Selanjutnya, kejadian itu dilaporkan ke polisi.

wartawan
ATA
Category

Polres Bangli Serahkan Penanganan Bayi Terlantar ke Dinsos

balitribune.co.id | Bangli - Setelah menjalani perawatan intensif di RSUD Bangli sejak tanggal 7 September 2026 kini  kondisi bayi terlantar yang ditemukan di Desa Songan, Kintamani  membaik dan telah dinyatakan sehat. Pihak Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bangli akan segera mengirim bayi berjenis kelamin laki-laki tersebut ke Dinas Sosial Provinsi Bali guna proses selanjutnya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Jadi Tuan Rumah Porprov 2027, Buleleng Siapkan 990 Atlet

balitribune.co.id | Singaraja - Menjelang ajang Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Bali tahun 2027 di mana Kabupaten Buleleng akan bertindak sebagai tuan rumah, persiapan matang mulai digeber. Untuk pertama kalinya dalam sejarah olahraga Buleleng, ajang Pra-Porprov tingkat kabupaten resmi digelar guna menyeleksi dan mematangkan atlet.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Apresiasi Semangat Krama Desa Adat Kuta Gelar Atma Wedana

balitribune.co.id | Mangupura - Krama Desa Adat Kuta menggelar rangkaian Upacara Atma Wedana, Nyekah Kurung Nyatur Rebah, dan Upacara Manusa Yadnya (Mepandes/Metatah), Kamis (10/9/2026). Kegiatan ini dipusatkan di Bale Peyadnyan, Pura Segara, Kelurahan Kuta, dengan menghadirkan Ida Pandita Mpu Nabe Jaya Wijaya Nanda dari Griya Kutuh sebagai Yajamana Karya.

Baca Selengkapnya icon click

Kasus Pelecehan Anak di Bawah Umur Dilimpahkan ke Kejaksaan Klungkung, Tersangka ACW Langsung Ditahan

balitribune.co.id | Semarapura - Setelah Jaksa Peneliti melaksanakan penelitian terhadap hasil penyidikan perkara tindak pidana persetubuhan terhadap anak atas nama tersangka ACW (39 th), asal Probolinggo, Jawa Timur, terhadap korban NKPD (11 tahun), melanggar pasal 473 ayat (2) huruf b Juncto Pasal 126 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana Jo Undang-undang Republik Indonesia Nomo

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.