Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Bobol Toko, Residivis Ditangkap Warga

Bali Tribune / Ahmad Duratun Nasihin
balitribune.co.id | DenpasarDua kali mendekam di penjara tidak membuat Ahmad Duratun Nasihin (37) insaf dari dunia kejahatan. Pria dengan alamat asal Sukasada, Kabupaten Buleleng ini kembali melakukan tindak pidana pencurian di Toko Nadiarta di Jalan Gunung Tangkuban Perahu Nomor 84, Banjar Tegal Buah, Padangsambian Kelod Denpasar, Rabu (16/6/3021) jam 05.00 Wita.
 
Aksi pelaku diketahui oleh pemilik toko, I Made Kadek Nadiarta (43). Berawal dari korban mendengar suara berisik di dalam tokonya, sehingga ia menuju toko dan melihat pintu rolling door sudah dalam kondisi terbuka. Kemudian tiba - tiba dari dalam toko ada seorang laki - laki berlari sambil membawa speaker aktif milik korban. Beruntung pelaku berhasil diamankan warga kemudian dibawa ke Mapolsek Denpasar Barat (Denbar). "Dari hasil pemeriksaan diketahui yang bersangkutan merupakan residivis kasus pencurian di Polsek Denpasar Selatan tahun 2015 dan di Polsek Denpasar Barat tahun 2017. Dan saat ini, pelaku melakukan kejahatan serupa di empat lokasi lain dengan modus congkel menggunakan obeng dan linggis," ungkap Kapolsek Denpasar Barat, Kompol Doddy Monza, SIK, MSi, MIK.
 
Selain meringkus pelaku, polisi juga berhasil menyita sejumlah barang bukti, seperti satu unit speaker merk harman kardon, satu unit Ipad merk apple warna putih, satu unit handphone jenis Oppo F1 warna putih, enam buah tabung gas 3 Kg, satu buah obeng dan linggis.
wartawan
RAY
Category

Berbulan-Bulan Tak Berfungsi, Traffic Light Depan MPP Bangli Akhirnya Diperbaiki

balitribune.co.id I Bangli - Sempat berbulan- bulan tidak berfungsi, akhirnya lampu traffic light di depan kantor Mall Pelayanan Publik (MPP) di perbaiki petugas Dinas Perhubungan Bangli. Kini lampu pengatur arus lalin telah berfungsi secara normal. 

Baca Selengkapnya icon click

Angker, Rumah Jabatan Ketua DPRD Buleleng Tidak Ditempati

balitribune.co.id I Singaraja - Sejak dilantik menjadi Ketua DPRD Buleleng, Ketut Ngurah Arya tidak menempati fasilitas rumah jabatan yang disediakan pemerintah daerah. Hal itu bukan tanpa alasan, selain kondisi bangunan tidak layak huni, sudah sejak lama rumah yang dibangun pada zaman Belanda itu di kenal angker di kalangan masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Diduga Melakukan Penyesatan Proses Peradilan, 12 Advokat PH Made Daging Dipolisikan

balitribune.co.id | Denpasar - Sebanyak 12 advokat tim Penasehat Hukum (PH) eks Kepala Kanwil Pertanahan Provinsi Bali, I Made Daging dilaporkan ke Mapolda Bali atas dugaan Tindak Pidana Penyesatan Proses Peradilan dan/atau Tindak Pidana Sumpah Palsu dan/atau Tindak Pidana Pemalsuan Surat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 dan/atau Pasal 291 dan/atau Pasal 391 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.