Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Bobol Vila, Residivis Banci dan Waria Ditangkap

VILLA
Kedua pelaku saat menjalani pemeriksaan di Mapolsek Ubud

BALI TRIBUNE - Setelah sempat lolos dari kejaran warga, Ardi (38) seorang dari dua kawanan residvis pembobol vila di Ubud akhirnya tertangkap. Ardi dan rekannya Alda Intan (40), terbilang residivis yang tidak pernah jera. Meski sudah berulang kali tertangkap dan menjalani pidana penjara, mereka sangat aktif beraksi hingga meresahkan wisatawan asing.

Ardi, merupakan residivis pencurian dengan pemberatan asal Makassar, Sulawesi Selatan. Pria berkarakter banci ini akhirnya tertangkap dan digelandang ke Mapolsek Ubud, Jumat (2/6). Residivis pembobol vila ini ditangkap saat sedang bersembunyi di rumah temannya di Denpasar.

Namun sayang, saat penggeledahan di rumah kosnya, polisi belum menemukan barang hasil curiannya yang lain. Rekannya Alda Intan, waria yang tertangkap lebih dulu, pun dihadirkan. Namun, petugas tetap kesulitan saat melakukan interogasi, karena keduanya tetap saling bantah.

Meski demikian, Kapolsek Ubud, Kompol I Nyoman Wiraja menyebutkan, kedua residivis ini tidak bisa mengelak lagi karena saat kepergok membobol vila yang terakhir, semua barang bukti hasil curiannya sudah dikantongi polisi.

“Hanya saja kasus pembobolan vila lain yang kami diduga dilakukan oleh kawanan ini masih terus dikembangkan. Terlebih dalam sebulan terakhir terjadi empat kali pembobolan vila di Ubud dengan modus aksi mereka. Kerugian korban pun rata-rata mencapai ratusan juta rupiah,” ungkapnya.

Disebutkan, kedua pelaku, kepergok saat membobol vila di Desa Singakerta, Ubud. Alda Intan ditangkap saat kejadian, sedangkan Ardi berhasil kabur dan akhirnya ditangakap juga. Selain di Ubud, kawanan ini juga beraksi di daerah Kuta Kabupaten Badung, dan tempat wisata lainnya. “Kami  masih memburu satu pelaku lainnya yang diduga memiliki peran penting dalam sindikat pembobol vila ini,” pungkasnya.

wartawan
redaksi
Category

35 WNA India Tersangka Judi Online Dilimpahkan ke Kejaksaan

balitribune.co.id I Denpasar - Setelah melalui rangkaian penyidikan intensif yang menyita perhatian publik, Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Bali akhirnya merampungkan penanganan kasus perjudian online lintas negara yang melibatkan 35 warga negara asing (WNA) asal India. Dalam perkembangan terbaru, seluruh tersangka resmi dilimpahkan ke pihak Kejaksaan pada Rabu (29/4/2026) untuk memasuki tahap penuntutan.

Baca Selengkapnya icon click

Ulah Konyol Bule Italia Berujung Deportasi

balitribune.co.d I Mangupura - Seorang warga negara asing (WNA) asal Italia berinisial GI (24) resmi dideportasi oleh Kantor Imigrasi Ngurah Rai setelah videonya viral di media sosial karena melawan petugas kepolisian di Denpasar.

GI dipulangkan ke negara asalnya pada Selasa (28/4/2026) melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai menggunakan maskapai Qatar Airways dengan rute menuju Doha.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tolak Gelar Ulang, Punglik: Perkara Sudah di Kejaksaan!

balitribune.co.id I Denpasar - Polemik dugaan penyerobotan tanah di Jalan Gatot Subroto, Denpasar, kian memanas. Di saat perkara sudah memasuki pelimpahan tahap I ke Kejaksaan, muncul rencana dari Wassidik Bareskrim Polri untuk menggelar perkara ulang di Jakarta. Langkah ini langsung menuai kritik keras dari kuasa hukum pelapor, Nyoman Gde “Punglik” Sudiantara.

Baca Selengkapnya icon click

Kementerian Ekraf Perkuat Ekosistem Kuliner Nasional

balitribune.co.id I Badung - Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif (Ekraf) melalui Direktorat Kuliner memfasilitasi jenama lokal dalam ajang internasional Food, Hotel & Tourism Bali (FHTB) 2026. Langkah ini merupakan strategi kunci untuk mendorong produk kreatif Indonesia menembus rantai pasok global.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.