Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Bobrok BIMC Dibongkar

BIMC
Pelapor I Gede Karsika SH (kiri) didampingi pengacaranya Ternehen Tarigan SH.

Denpasar, Bali Tribune

I Gede Karsika SH (60) selaku pemilik tanah di Jalan Bypass Ngurah Rai No 100X yang menyewakan bangunan di atasnya dan kini ditempati Klinik BIMC atau PT Media Sarana Tralansia (PT MST), melalui kuasa hukumnya Ternehen Tarigan SH, Selasa (31/5), membongkar kebobrokan Klinik BIMC tersebut juga Presiden Direktur (Presdir) PT MST, serta mendorong pihak Polda Bali kembali membuka perkara dengan terlapor dr Dinny Thong Tet Djin, SpKj.

Ditemui di Denpasar, Tarigan mengatakan dirinya dan pelapor (Karsika) telah mendatangi Polda Bali guna mempertanyakan laporan polisi Nomor LP/66/I/2014/Bali/Spkt tanggal 29 Januari 2014 dengan terlapor Dinny Thong Tet Djin atas tindak pidana penipuan dan penggelapan sebagaimana dimaksud pasal 378 dan 372 KUHP.

"Hasilnya, kami menjadi tahu jika laporan tersebut ternyata tidak ditangani penyidik, tapi seorang kanit, yang ketika itu dijawab pak Subudi. Dan ternyata untuk laporan tersebut telah keluar SP2HP tertanggal 5 Maret 2014, tapi tidak pernah diberitahukan kepada pelapor sampai tadi (kemarin) ketika dipertanyakan. Atas hal ini, klien kami, pak Karsika sangat kecewa. Apalagi dalam SP2HP disebutkan bahwa belum ditemukan bukti permulaan yang cukup untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan. Padahal sudah jelas jika klien kami menyewakan gedung dan sertifikat tanah disimpan di kantor PT MST, namun ketika diminta pemiliknya, justru tidak boleh. Bukankah ini sebuah bukti permulaan yang cukup," kata Tarigan.

Terhadap hal ini, kata Tarigan, kanit sebagai pengganti dari pak Subudi yang telah berpindah tugas, sangat kooperatif dan siap membuka kembali perkara ini. "Jadi kami memberi dorongan bagi pihak Polda Bali untuk bekerja lebih baik," katanya yang dibenarkan Karsika.

Diterangkan Tarigan, perkara ini bermula ketika I Gede Karsika dan Dinny Thong mengikatkan diri dalam perjanjian sewa menyewa bangunan di Jalan Bypass Ngurah Rai 100X Kuta Badung yang berdiri di atas sebidang tanah hak milik I Gede Karsika, selama 10 tahun terhitung sejak 2 Januari 2004 sampai 2 Januari 2014.

Dalam perjalanan perjanjian, ketika 18 September 2009 ada pertemuan antara Karsika didampingi anaknya dengan Nurhadi Yudiantho SE.Ak. yang mewakili PT MST untuk meminta bantuan agar pembayaran sewa menyewa gedung agar pembayaran satu tahun untuk tanggal 5 November 2009 hingga 5 November 2010 supaya dimajukan.

Kesempatan itu, Yudiantho meminta sertifikat asli tanah milik I Gede Karsika (objek sewa menyewa) untuk digunakan sebagai dasar permohonan kepada pemegang saham supaya permintaan disetujui. Seminggu setelah pertemuan, Yudiantho menyampaikan permohonan disetujui dengan syarat sertifikat asli disimpan di kantor, sehingga dibuat akta addendum. Setelah masa uang sewa setahun yang dimajukan itu berakhir, Karsika meminta kembali sertifikat tanah yang asli tersebut, tapi tidak dikembalikan oleh Dinny Thong tanpa alasan yang jelas, sehingga perbuatannya dilaporkan ke Polda Bali.

Tarigan menambahkan, bahwa berdasarkan surat dari Kantor Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Badung No. 640/1969/BPPT tertanggal 21 Agustus 2014 disebutkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) No. 1066 Tahun 2005 atas nama Dr Dinny Thong Tet Djin SpKj, pertunjukan rumah sakit khusus BIMC yang berlokasi di Jalan Bypass Ngurah Rai 100X Kuta, berdasarkan akta sewa menyewa bangunan No 3 tanggal 2 Januari 2004, sudah berakhir masa berlakunya pada 2 Januari 2004 sesuai dengan akta sewa No 3 tanggal 2 Januari 2004. "Jadi sampai sekarang ini klinik BIMC itu tidak punya IMB," pangkas Tarigan.

wartawan
soegiarto
Category

Gubernur Koster Bahas Raperda Pengendalian Toko Modern Lindungi Warung

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali Wayan Koster mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) berjudul Pengendalian Toko Modern Berjejaring demi melindungi perekonomian warga di warung-warung mikro (UMKM).

Gubernur Koster di Denpasar, Senin (1/12), menyampaikan ke DPRD Bali bahwa mengendalikan waralaba-waralaba yang semakin hari terus bertambah di Bali itu penting.

Baca Selengkapnya icon click

Investor Asal Prancis Jadi Pengedar Narkoba

balitribune.co.id | Mangupura - Seorang investor asal Prancis berinisial QAAS (35) ditangkap anggota Polres Badung karena kedapatan membawa berbagai jenis narkotika di kawasan Canggu, Kuta Utara, Kabupaten Badung,  Jumat (28/11) sekitar pukul 13.30 WITA. Peran tersangka sebagai pengedar narkoba. Menariknya, ia sempat melakukan perlawanan saat diamankan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Batalkan Putusan PN Singaraja, MA Vonis Terdakwa Kasus Penusukan 3 Tahun Penjara

balitribune.co.id | Singaraja - Upaya hukum Kasasi yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng atas kasus pembunuhan di Desa Pemuteran, Kecamatan Gerokgak, Buleleng, dengan terdakwa I Wayan Suarjana alias Jana (46), dikabulkan Mahkamah Agung (MA). Melalui putusannya MA menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada Suarjana setelah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pembunuhan.

Baca Selengkapnya icon click

BKSAP DPR RI Kunjungi Pemkot Denpasar, Bahas Waste Management dan Quality Tourism

balitribune.co.id | Denpasar - Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) DPR RI menegaskan bahwa Provinsi Bali, khususnya Kota Denpasar, memerlukan perhatian lebih besar dari pemerintah pusat untuk menjaga keberlanjutan pembangunan dan kualitas pariwisata. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

OJK, PPATK dan BSSN Sepakat Jaga Integritas Sektor Jasa Keuangan

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Badan Siber dan Sandi Nasional (BSSN) menyepakati perjanjian kerja sama terpisah dalam memperkuat sinergi untuk menjaga integritas dan keamanan sektor jasa keuangan.

Baca Selengkapnya icon click

Desa Adat Bongan Puseh Berharap Tradisi Mesuryak Kian Lestari

balitribune.co.id | Tabanan - Desa Adat Bongan Puseh berharap tradisi Mesuryak kian lestari setelah ditetapkan sebagai warisan budaya tidak benda (WBTB) oleh Pemerintah Pusat pada 15 Oktober 2025 lalu.

Selain terpelihara kelestariannya, tradisi Mesuryak yang sebagian besar dilaksanakan warga Desa Adat Bongan Puseh, bisa dikemas menjadi suatu atraksi budaya untuk kepentingan diversifikasi wisata di Tabanan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.