Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Bocah SD di Gianyar Korban Pertama Covid-19

Bali Tribune / Ilustrasi - ist
balitribune.co.id | Gianyar - Warga Gianyar  dikejutkan dengan adanya kabar meninggalnya seorang Bocah SD dengan hasil tes swab positif Covid-19, Senin (1/6). Ironisnya, jenasah almarhum sempat disemayamkan di rumah duka, di Banjar Serongga Kelod, Desa Serongga, Gianyar dan dikubur tanpa protokol penguburan korban Covid 19 lantaran sebelumnya pasien hanya divonis menderita DBD. 
 
Dari informasi yang diterima, korban dengan inisial GALP (12) merupakan anak berjenis kelamin laki-laki asal Desa Serongga. Selama ini, korbab  tinggal di Jalan Dewi Sri, Batubulan, Sukawati. 
 
Korban sempat menderita demam sejak 24 Mei 2020 lalu dan sempat menjalani perawatan di rumah. Lantaran demamnya samakin tinggi, korban akhirnya dibawa ke rumah sakit Ganesha, Sukawati tanggal 28 Mei 2020. lantaran didiagnosa Supek DHF, bocah ini lantas dirapid test dengan hasil Reaktif. 
 
Karena terjadi penurunan kesadaran, pasien ini lantas dirujuk ke RSUP Sanglah Denpasar. Selama perawatan ini, pihak RSUP Sanglah melakukan swab test. Namun, pasien akhirnya meninggal sebelum hasil swab test keluar. Jenasah korban pun sempat disemayamkan di rumah duka sebelum di kuburkan. 
 
Prosesi penguburan pun dilaksanakan hari Minggu (31/5) tanpa Protokol penguburan jenasah penderita Covid-19. Senin (1/5) hasil swab test keluar dan menunjukan jika korban yang sudah dikubur ini positif menderita Covid 19. Keluarga, kerabat dan warga yang mengikuti prosesi penguburan pun kini was-was. 
 
Saat dikonfirmasi, Ketua Harian Satgas Covid-19 Gianyar, Made Gede Wisnu Wijaya membenarkan jika bocah yang masih duduk di Bangku Sekolah Dasar itu meninggal dan hasil swab menunjukkan positif covid-19. 
 
Disebutkan , setelah meninggal, jenasah dibawa ke Serongga Kelod dan tidak langsung dimakamkan. "Ya memang sempat disemayamkan sementara di rumah duka , yakni di Balai Dangin. Karena saat jenasah dipulangkan hasil swab belum keluar," ungkap Wisnu.
 
Dibenarkan pula jika jenasah sudah di kubur sesuai prosesi Agama Hindu. Namun, Wisnu menekankan saat prosesi tidak disertai dengan prosesi nyiramin atau pemandian. "Pihak keluarga sudah curiga dengan kematian korban yang begitu cepat. Sehingga pihak keluarga berinisiatif tidak melibatkan banyak orang dan menjalankan protokol kesehatan penanganan covid-19," tekannya.
 
Hingga akhirnya, teka teki penyebab kematian korban terjawab sehari setelah dikubur. Setelah Dinas Kesehatan Kabupaten Gianyar menerima laporan hasil SWAB dari RSUP Sanglah dengan hasil positif Covid-19. Dengan hasil ini, tim surveillance Diskes Gianyar disebutkan sudah berkoordinasi dengan pihak RS Ganesha, Puskesmas Sukawati untuk menelusuri histori perjalanan penyakit pasien. "Sudah dilakukan investigasi ke RS Ganesha dan ke rumah tempat tinggal pasien serta di rumah duka di Desa Serongga Kelod. Hari Selasa, kami akan 
laksanakan swab bagi keluarga yang kontak erat sebanyak 4 Orang. Untuk anggota keluarga dan kerabat yang terlibat dalam prosesi pemakaman masih dilakukan pendataan untuk dilakukan Rapid Test," pungkasnya.
wartawan
I Nyoman Astana
Category

Angker, Rumah Jabatan Ketua DPRD Buleleng Tidak Ditempati

balitribune.co.id I Singaraja - Sejak dilantik menjadi Ketua DPRD Buleleng, Ketut Ngurah Arya tidak menempati fasilitas rumah jabatan yang disediakan pemerintah daerah. Hal itu bukan tanpa alasan, selain kondisi bangunan tidak layak huni, sudah sejak lama rumah yang dibangun pada zaman Belanda itu di kenal angker di kalangan masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Diduga Melakukan Penyesatan Proses Peradilan, 12 Advokat PH Made Daging Dipolisikan

balitribune.co.id | Denpasar - Sebanyak 12 advokat tim Penasehat Hukum (PH) eks Kepala Kanwil Pertanahan Provinsi Bali, I Made Daging dilaporkan ke Mapolda Bali atas dugaan Tindak Pidana Penyesatan Proses Peradilan dan/atau Tindak Pidana Sumpah Palsu dan/atau Tindak Pidana Pemalsuan Surat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 dan/atau Pasal 291 dan/atau Pasal 391 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

3.197 Penumpang Gagal Terbang ke Timur Tengah, Imigrasi Layani Izin Tinggal Keadaan Terpaksa

balitribune.co.id I Kuta - Sebanyak 15 penerbangan rute internasional (8 keberangkatan dan 7 kedatangan) mengalami pembatalan atau penyesuaian jadwal penerbangan di Bandara I Gusti Ngurah Rai, hingga Senin, 2 Maret 2026. Pembatalan ini dampak dari  penutupan ruang udara di sejumlah negara di Timur Tengah.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.