balitribune.co.id | Gianyar - Kasus dugaan penganiayaan yang menyeret seorang anggota DPRD Kabupaten Klungkung berinisial KD akhirnya resmi dihentikan. Anggota dewan tersebut lolos dari jerat hukum setelah korban sekaligus pelapor berinisial M memutuskan untuk mencabut laporannya di Polres Gianyar melalui jalur mediasi.
Insiden tersebut dilaporkan terjadi di salah satu tempat hiburan malam di kawasan Kecamatan Blahbatuh, Gianyar, pada Senin (25/5/2026) malam. Dalam laporan awalnya, M yang merupakan seorang sopir mengaku mengalami tindakan kekerasan yang menyebabkan rasa sakit pada bagian wajahnya.
M, yang sehari-hari bekerja sebagai sopir di lingkungan Sekretariat DPRD Klungkung, menjelaskan bahwa sebelum kejadian ia dihubungi oleh KD. Anggota dewan tersebut memintanya untuk menjemput sekaligus menemani ke sebuah kafe di kawasan Jalan Ida Bagus Mantra, Gianyar. Di sanalah peristiwa dugaan penganiayaan itu terjadi.
Namun, setelah kedua belah pihak duduk bersama untuk berkomunikasi, M memilih untuk menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan. Ia menilai insiden tersebut murni dipicu oleh miskomunikasi.
“Kami sudah bertemu dan menyelesaikan persoalan ini dengan baik. Karena hubungan kerja juga sudah lama, saya memutuskan mencabut laporan,” ujar M.
M berharap setelah dicabutnya laporan ini, persoalan tersebut tidak lagi memicu perdebatan yang berkepanjangan di masyarakat. Ia ingin kedua belah pihak bisa kembali fokus menjalankan aktivitas sehari-hari seperti biasa.
Dengan adanya kesepakatan damai dan pencabutan laporan resmi tersebut, kasus yang sempat menyita perhatian publik ini dipastikan selesai tanpa berlanjut ke tahapan hukum atau proses peradilan lebih lanjut.