Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Bongkar 7 Kasus Narkoba Lintas Jawa-Bali, Polres Jembrana Amankan 111 Gram Sabu

kapolres
Bali Tribune / Kapolres Jembrana, AKBP Cheery Sinta didampingi Kasat Resnarkoba AKP IG Ngurah MD. Dwi A. Kumara, saat memberikan keterangan, Minggu (20/9/2026)

balitribune.co.id | Negara - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Jembrana berhasil membongkar tujuh kasus peredaran narkotika dalam operasi beruntun periode Agustus hingga September 2026.

Dari rangkaian penindakan tersebut, polisi meringkus delapan tersangka yang terdiri dari tujuh pria dan satu wanita, serta menyita barang bukti sabu seberat total 111,25 gram netto (119,02 gram bruto).

Kapolres Jembrana, AKBP Cheery Sinta SM. Simamora, mengungkapkan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan intensif terhadap jaringan pengedar yang memanfaatkan jalur perlintasan Pulau Jawa menuju Bali.

"Dalam rentang waktu dua bulan, kami mengungkap tujuh kasus narkotika dengan delapan tersangka. Penindakan ini menyasar jaringan lokal hingga peredaran lintas pulau," ujar AKBP Cheery Sinta didampingi Kasat Resnarkoba AKP IG Ngurah MD. Dwi A. Kumara, Minggu (20/9/2026).

Tangkapan dengan barang bukti terbesar terjadi pada Minggu (6/9/2026) di wilayah Pendem. Petugas menciduk pria berinisial FAP bersama satu paket besar sabu seberat 97,09 gram netto. FAP diduga kuat bertindak sebagai kurir lintas Jawa-Bali yang bertugas menempel sabu di kawasan Gilimanuk dengan upah Rp1 juta.

Sebelumnya, rentetan penangkapan dimulai pada Rabu (5/8/2026) dengan membekuk CA di Desa Banyubiru beserta enam paket sabu seberat 3,62 gram netto. Disusul penangkapan DR dan DAH di Tegal Badeng Barat pada Senin (14/8/2026) dengan bukti lima paket sabu seberat 2,72 gram netto. Pada Kamis (27/8/2026), tersangka R diciduk di Desa Pengambengan bersama lima paket sabu seberat 3,35 gram netto.

Aparat kemudian menangkap YAP di Kelurahan Lelateng pada Selasa (8/9/2026) dengan menyita lima paket sabu seberat 1,09 gram netto beserta timbangan digital. Terakhir, pada Minggu (13/9/2026), polisi menggerebek kawasan Sirkuit All In One Pengambengan dan menangkap SW yang membawa 15 paket sabu (2,28 gram netto) serta uang tunai Rp2,1 juta. Kasus ini langsung dikembangkan dan berujung pada penangkapan S di hari yang sama dengan bukti 15 paket sabu seberat 1,10 gram netto.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 609 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU Nomor 1 Tahun 2026. "Bagi tersangka dengan barang bukti di atas 5 gram, ancaman hukumannya mulai dari 5 hingga 20 tahun penjara, bahkan bisa seumur hidup," tegas Kapolres.

wartawan
PAM
Category

Bongkar 7 Kasus Narkoba Lintas Jawa-Bali, Polres Jembrana Amankan 111 Gram Sabu

balitribune.co.id | Negara - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Jembrana berhasil membongkar tujuh kasus peredaran narkotika dalam operasi beruntun periode Agustus hingga September 2026.

Dari rangkaian penindakan tersebut, polisi meringkus delapan tersangka yang terdiri dari tujuh pria dan satu wanita, serta menyita barang bukti sabu seberat total 111,25 gram netto (119,02 gram bruto).

Baca Selengkapnya icon click

Data BPN dan Daerah Beda, Tagihan Semu PBB Jembrana Tembus Rp54,5 Miliar

balitribune.co.id | Negara - Ketidaksinkronan data pertanahan antara instansi vertikal pusat dan daerah memicu pembengkakan piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Kabupaten Jembrana hingga menembus angka fantastis, yakni Rp54,5 miliar. Data yang tidak akurat ini memicu penumpukan tagihan semu yang terus bertambah setiap tahun.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sempat Terhenti akibat Moratorium, Penataan Kabel Semrawut di Bangli Dipastikan Berlanjut

balitribune.co.id | Bangli - Upaya penataan kabel semrawut di Kabupaten Bangli sempat dinilai 'hangat-hangat tahi ayam'. Pasalnya, Pemkab Bangli yang sebelumnya gencar melakukan penertiban mendadak menghentikan aktivitas penataan di lapangan hingga memicu kesan mandek.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Badung Siapkan Anggaran Beli Lahan Eks Bali Anggrek untuk Kantong Parkir Kuta

balitribune.co.id | Mangupura - Pemerintah Kabupaten Badung mulai menyiapkan langkah konkret untuk mengatasi persoalan parkir di kawasan Kuta dan Legian. Salah satu opsi yang disiapkan adalah membeli lahan eks Bali Anggrek Kuta seluas sekitar 60 are untuk dijadikan kantong parkir.

Baca Selengkapnya icon click

APBD-P Badung 2026 Tembus Rp13 Triliun, Infrastruktur Dapat Porsi 59,23 Persen

balitribune.co.id | Mangupura - Pemerintah Kabupaten Badung bersama DPRD Badung menyepakati Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026. Dalam perubahan anggaran tersebut, belanja daerah dipatok lebih dari Rp13 triliun dengan pembangunan infrastruktur menjadi salah satu prioritas utama.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.