Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Bos BPR Legian Dijebloskan ke Sel Polresta

Bali Tribune/ Bos BPR Legian, Titian Silaras
Balitribune.co.id | Denpasar -  Terakhir sudah pelarian bos Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Legian, Titian Wilaras (55). Setelah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Bareskrim Mabes Polri pada Desember 2019 lalu yang ditandatangani oleh Brigjen Pol Prasetijo Utomo, Titian Wilaras akhirnya ditangkap dan dijebloskan ke sel tahanan Polresta Denpasar.
 
Kepala Sub Bagian Humas Polresta Denpasar IPTU Ketut Sukadi membenarkan tersangka Titian Wilaras ditahan di sel tahanan Mapolresta Denpasar. "Sejak kemarin sore (Selasa, 12/5, red) dititip di tahanan Polresta oleh pihak Kejari Denpasar," ungkapnya. 
 
Sukadi memastikan bos PT BPR Legian itu tidak mendapatkan perlakukan istimewa. Setiap tahanan mendapat perlakuan yang sama sesuai aturan yang berlaku. Disinggung perihal pemeriksaan Titian Wilaras untuk kasus berbeda oleh penyidik Polresta Denpasar, Sukadi mengaku pihaknya belum memperoleh laporan. "Kami belum mendapatkan informasi terkait hal tersebut," katanya. 
 
Pemegang Saham Pengendali (PSP) PT BPR Legian, Titian Wilaras (55), tak lama lagi akan diadili menyusul rampungnya proses penyelidikan oleh penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan berkas perkara dinyatakan lengkap atau sempurna oleh pihak Jaksa. 
 
Wilaras yang sempat masuk DPO (Daftar Pencarian Orang) akan menjalani sidang perkara tindak pidana perbankan. "Iya benar kemarin. Selasa (12/5). Kami menerima pelimpahan berkas, barang bukti, dan tersangka (Titian Wilaras) dari penyidik OJK," kata Kasi Pidum Kejari Denpasar, Wayan Eka Widanta pada Rabu (13/5).
 
Saat dilimpahkan, tersangka yang juga merupakan pemilik diskotik Sky Garden di Kuta ini turut didampingi kuasa hukumnya.
 
Setelah dilakukan proses administrasi, jaksa yang menangani perkara ini langsung melakukan penahanan. "Pertimbangan penahanan dilakukan karena tersangka tidak kooperatif dan menghilang hingga masuk DPO Mabes Polri saat menjalani penyidikan di OJK," kata Eka Widanta. 
 
Dengan pelimpahan ini, tersangka langsung dititipkan di Rutan Polresta Denpasar selama 20 hari ke depan. Selaras dengan itu, pihak jaksa memiliki waktu untuk mulai menyiapkan rencana dakwaan sebelum dilimpahkan ke pengadilan yang renacananya akan digelar di PN Denpasar. 
 
Dalam sampul perkara dari Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan dijelaskan tindak pidana perbankan yang dilakukan tersangka Titian Wilaras dilakukan pada Agustus 2017 hingga Oktober 2018 di PT BPR Legian yang beralamat di Jalan Gajah Mada No 125-127, Denpasar. 
 
Tersangka yang merupakan Pemegang Saham Pengendali (PSP) PT BPR Legian diduga menyuruh Direksi dan Komite yang dibentuknya untuk meraup dana milik PT BPR Legian untuk kepentingan pribadinya.  
 
“Tersangka Titian Wilaras dijerat Pasal 50A UU RI No 7 Tahun 1992 tentang perbankan sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 10 tahun 1998 tentang perbankan,”  jelas Eka Widanta.
Informasi yang dihimpun, Titian Wilaras sempat menjadi buron setelah Mabes Polri mengeluarkan surat DPO sesuai surat permohonan OJK pada Desember 2019. Wilaras diketahui menghilang pasca ditetapkan sebagai tersangka pada 10 Oktober 2019 karena dugaan tindak pidana perbankan. Setelah diburu cukup lama, Titian Wilaras akhirnya berhasil dibekuk Mabes Polri di Belanda dan langsung diserahkan ke OJK.
 
Seperti diketahui, OJK Regional VIII Bali-Nusra mencabut izin usaha PT BPR Legian milik Titian Wilaras, 21 Juni 2019. OJK mencabut izin BPR Legian setelah setelah muncul banyak pengaduan dari nasabah tentang kondisi BPR Legian.
 Diantaranya nasabah tidak bisa menarik depositonya di BPR yang berkantor di Jl Gajah Mada No 125-127, Denpasar.
 
Pencabutan izin usaha PT BPR Legian dilakukan setelah pemegang saham dan pengurus BPR tidak dapat melakukan penyehatan terhadap BPR dalam jangka waktu pengawasan khusus sesuai dengan ketentuan.
 
Diduga, bangkrutnya BPR Legian berkaitan dengan kepemilikan saham Titian Wilaras di tempat hiburan malam Sky Garden Kuta. Diduga, dana nasabah dari BPR Legian sebagian digunakan untuk membeli saham Sky Garden, disamping banyak digunakan untuk kepentingan pribadi.
wartawan
Bernard MB
Category

Bupati Adi Arnawa Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dan Serahkan SK PNS

balitribune.co.id | Mangupura - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa mengambil sumpah dan melantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dan pengambilan sumpah/janji serta menyerahkan SK PNS bagi CPNS hasil seleksi pengadaan PNS formasi tahun 2024 di Balai Budaya Giri Nata Mandala, Puspem Badung, Selasa (31/3/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Polres Klungkung Siap Amankan Kunjungan Megawati Soekarnoputri

balitribune.co.id I Semarapura - Jajaran Polres Klungkung melaksanakan apel kesiapan dalam rangka kunjungan kerja BRIN bersama Megawati Soekarnoputri yang dirangkaikan dengan Tactical Floor Game (TFG) pengamanan kegiatan penyerahan sertifikat Hak Kekayaan Intelektual (HAKI). Kegiatan tersebut berlangsung di lapangan apel Polres Klungkung, (31/3/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tim Jalak Nusa Amankan WNA Asal Amerika Serikat, Diduga Mabuk dan Lontarkan Kata-Kata Tidak Sopan

balitribune.co.id I Semarapura -  Tim Jalak Nusa Polsek Nusa Penida bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat terkait adanya seorang warga negara asing (WNA) yang diduga dalam kondisi mabuk di Jalan Raya Mentigi, Desa Batununggul, Nusa Penida, Senin (30/3/2026). 

Baca Selengkapnya icon click

Buron Paling Dicari di Eropa Tertangkap di Bandara Ngurah Rai, Polda Bali Langsung Deportasi

balitribune.co.id | Denpasar - Kasubbid Penmas Humas Polda Bali, AKBP Rina Isriana Dewi menyampaikan, Polda Bali melakukan proses deportasi terhadap tersangka SL, seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Inggris yang merupakan bos sindikat kriminal besar Skotlandia setelah tertangkap dalam operasi Gabungan Divisi Hubinter Polri dengan Polda Bali dan Imigrasi pada Selasa (31/3/2026)

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Coba Bunuh Diri Setelah Bertengkar dengan Pacar, Buruh Bangunan Tenggak Miras Campur Oli Bekas

balitribune.co.id I Semarapura - Warga Kelurahan Semarapura Klod, Klungkung dihebohkan dengan adanya seorang pria yang pingsan diduga mencoba bunuh diri, Senin (30/3/2026). Pria yang sehari-hari bekerja sebagai buruh bangunan ini nekat ingin mengakhiri hidup dengan menenggak minuman keras (miras) yang dicampur dengan oli bekas. 

Baca Selengkapnya icon click

Setahun Tanpa Tersangka, LABHI Bali Adukan Penyidik Polda Bali ke Kompolnas hingga DPR RI

balitribune.co.id | Denpasar - Seorang wanita asal Jakarta berinisial SN melapor ke Polda Bali terkait dugaan penipuan pembelian tanah dengan kerugian senilai Rp24,7 miliar. Namun kasus yang sudah dilaporkan setahun lalu itu hingga kini belum ada kejelasan dari Polda Bali. Korban merasa kasusnya mangkrak dibiarkan terkatung katung hingga setahun lamanya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.