Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Bos Judi Dindong Divonis Hanya Sebulan di Penjara, Anakbuahnya Kena 6 Bulan Penjara

judi dindong
Para terdakwa judi dindong.

BALI TRIBUNE - Ketua Majelis hakim I Gede Ginarsa SH di Pengadilan Negari Denpasar memberikan putusan terhadap para terdakwa kasus judi dindong, Selasa (13/3) di Pengadilan Negeri Denpasar.

Dari 7 terdakwa kasus judi mesin atau Dindong yang diputus hakim, hanya terdakwa Anak Agung Ngurah Jaya Adnyana yang mendapat keringanan diputus 1 bulan penjara.

Sedangkan enam terdakwa lainnya masing-masing Didik Setiadi, Jonas Nathaneil Manutu, Renaldo Frederik Montong, Gerald Jessie Lumentah, Audy Jeremy Wauran, dan Farley V Samual oleh Majelis Hakim diputus 6 bulan penjara.

Putusan yang tidak berubah dari tuntutan sebelumnya Oleh JPU Cok Intan Merlani Dewi SH selama 6 bulan penjara ini diterima atas putusan hakim.

"Menimbang atas perbuatan terdakwa masing-masing dihukum atas perbuatannya selama 6 bulan penjara," kata di dalam ruang sidang, Selasa (13/3).

Namun demikian Hakim Ginarsa SH melanjutkan khusus untuk terdakwa Anak Agung Ngurah diputus 1 bulan penjara dengan alasan kondisi sakit. Itu disampaikan ke terdakwa yang terlihat masih duduk santai di kursi pesakitan.

Dalam dakwaan sebelumnya JPU menjerat para terdakwa dengan Pasal 303 ayat 1 ke-1 pada dakwaan pertama dan Pasal 303 ayat 1 ke-2 KUHP JO UU RI NO. 7 Tahun 1974 tentang penertiban perjudian.
Penagkapan para tedakwa ini dilakukan oleh anggota Polsek Denpasar Barat (Denbar) pada 15 September 2017 di Jalan Pidada VII No 17, Denpasar Utara.

Dari penangkapan itu, ditemukan sejumlah barang bukti yakni 32 jenis mesin Micky Mouse jenis dindong, 76 voucher, 3 kunci mesin, dan uang tunai sebesar Rp1.959.000 dan 1 lembar surat izin usaha Fantasti Game Nomor: 06880/22-09/PK/VIII/2017 atas nama Anak Agung Ngurah Jaya Adyana yang dikeluarkan oleh Pemkot Denpasar pada tanggal 29 Agustus 2017.

Para terdakwa dengan sengaja menawarkan, memberi kesempatan untuk permainan judi Dindong dan menjadikan sebagai pencarian atau turut serta dalam suatu perusahaan.

Adapun peran para terdakwa yakni, terdakwa Adnyana dan Setiadi bertindak sebagai penyelenggara dan menyediakan tepat judi.

Sedangkan yang merekrut karyawan untuk bertugas dipermainan yaitu, terdakwa Manutu, Montong, Lementah dan Wauran, dan peran terdakwa Samual sebagai orang yang kebagian keuntungan dari perjudian tersebut.

Para terdakwa telah menyelenggarakan permainan judi dingdong (Mickey Mouse) dengan kesepakatan Anak Agung Ngurah Adyana ( vonis 1 bulan penjara ) mendapat keuntungan sebesar 35 persen, Didik Setiadi mendapat keuntungan 30 persen, dan Farley V Samual mendapat keuntungan 35 persen.jro

wartawan
Redaksi
Category

BVA Ajak Pengelola Vila Lakukan Antisipasi Terhadap Cuaca Ekstrem

balitribune.co.id | Denpasar - Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) telah menyampaikan kondisi cuaca terkini dan potensi risiko hidrometeorologi menjelang Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025/2026. Berbagai pihak termasuk pengelola akomodasi wisata di Bali turut memperkuat kesiapsiagaan selama momen libur Nataru yang berpotensi terjadinya hujan ekstrem dan angin kencang. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bangunan di Jatiluwih Ditutup, Belasan Pemilik Protes dengan Pasang Seng

balitribune.co.id | Tabanan - Pemilik bangunan di kawasan objek wisata Jatiluwih yang ditutup pemerintah daerah memasang belasan pelat seng di pematang sawah mereka pada Kamis (4/12).

Pemasangan pelat seng itu dilakukan sebagai bentuk protes atau penutupan bangunan milik mereka saat Panitia Khusus Tata Ruang dan Aset Pemerintah (TRAP) DPRD Bali bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sidak pada Selasa (2/12).

Baca Selengkapnya icon click

Investor Australia Gugat Pemilik Hotel Sing Ken Ken Seminyak, Berbeda Soal Kepailitan

balitribune.co.id | Denpasar - Kasus kepailitan hotel Sing Ken Ken di Jalan Arjuna Nomor 1 Kelurahan Legian, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung terus bergulir dan kian rumit. Hotel Sing Ken Ken dinyatakan pailit berdasarkan Putusan Pengadilan Niaga Surabaya Nomor 4/Pdt.Sus-PKPU/2017/PN Niaga Sby tertanggal 18 Juli 2017 dan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 609 K/Pdt.Sus-Pailit/2018 tertanggal 18 Juli 2018.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Adi Arnawa Terima Kunjungan Wali Kota Eri Cahyadi

balitribune.co.id | Mangupura - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa menerima kunjungan resmi Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, dalam rangka pertukaran pengetahuan (knowledge sharing) mengenai kebijakan fiskal dan strategi percepatan pembangunan infrastruktur daerah, bertempat di Ruang Nayaka Gosana, Puspem Badung, Jumat (5/12).

Baca Selengkapnya icon click

BHA Gelar Kompetisi Memasak 2025 Merayakan Inovasi Kuliner, Keberlanjutan & Keunggulan Nusantara

balitribune.co.id | Nusa Dua - Bali Hotels Association (BHA) menggelar Final Kompetisi Memasak BHA 2025 yang berlangsung Jumat (5/12) di The Westin Resort Nusa Dua, Badung. Kompetisi ini menghadirkan para chef terbaik dari hotel-hotel anggota BHA, menampilkan talenta kuliner luar biasa sekaligus mendorong praktik keberlanjutan dan penggunaan bahan yang bertanggung jawab, prinsip utama membentuk masa depan industri perhotelan Bali.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.