balitribune.co.id | Bangli - BPBD dan Damkar Bangli akan mengajukan santunan bagi korban terserat ombak di Pantai Saba, Ginayar belum lama ini. Seperti diketahui korban meninggal ada dua orang, yang merupakan warga Desa Bonyoh, Kecamatan Kintamani, Bangli.
Kabid Rehabilitasi dan Rekonstruksi (RR) BPBD Bangli, Sang Ketut Supriadi mengatakan pada 6 Mei lalu terjadi musibah, warga Bangli terseret arus saat mandi di Pantai Saba. Dalam peristiwa tersebut dua orang meninggal dunia. Masing-masing, I Made Marik Adi Putra serta I Kadek Aditya Apriana.
Menyikapi kejadian naas tersebut, Bidang Rehabilitasi dan Reokonstruksi hadir ke rumah korban. "Kemarin kami ke rumah korban untuk mengumpulkan data beserta dokumen kelengkapan sebagai usulan ke BPBD Provinsi Bali," jelasnya, Selasa (14/5).
Menurut Sang Ketut Supriadi, usulan dalam bentuk santunan yang mana berpedoman dgn PerGub No 32 th 2021 beserta perubahanya yakni PerGub No 37 tahun 2023 tentang pedoman pemberian bantuan sosial yang tidak dapat direncanakan sebelumnya untuk korban/musibah.
Diakui, kini pihaknya masih menunggu kelengkapan data dari ahli waris korban. Jika semua data sudah terpenuhi dari pihak desa akan membawa ke BPBD Bangli. "Selanjutnya kan kami proses dan diajukan ke BPBD Bali. Jika kelengkapan dokumen segera terpenuhi tentu, usulan juga bisa lebih cepat. Nantinya untuk besaran yang diperoleh oleh ahli waris korban meninggal dunia sebesar Rp 15 juta," ujarnya.