Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

BPD Sosialisasikan Transaksi Non Tunai Dan Integrasi Akuntansi Pemerintah Daerah

BPD
I Made Sudja bersama petinggi BPD Bali saat memberikan sosialisasi di Hongkong Garden Restaurant, Denpasar, Senin (21/8).

BALI TRIBUNE - Untuk mendukungGerakan Nasional Non Tunai (GNNT) yang diwacanakan oleh pemerintah, Bank Pembangunan Daerah (BPD) Bali menggelar sosialisasi pada para stakeholder pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota yang ada di Bali.

Sosialisasi yang mengambil tema “Kesiapan Bank BPD Dalam Transaksi Non Tunai dan Integrasi Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah” menurut Direktur Utama BPD Bali, Made Sudja, dianggap penting terkait seluruh pembayaran atau aktivitas transaksi di pemerintahan sejalan dengan gerakan non tunai. “Dalam kesempatan ini kami menginformasikan sekaligus mensosialisasikan kesiapan BPD dalam penyaluran, pembayaran, ataupun transaksi yang bersifat non tunai pada para stakeholder pemerintahan yang ada di Bali,” kata Sudja di sela kegiatan sosialisasi yang digelar Senin (21/8).

Apa yang disampaikan Sudja bukan tanpa alasan, pasalnya merujuk aturan dari Kementerian Dalam Negeri, Permendagri Nomor 13 Tahun 2006, tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, mewajibkan seluruh instansi pemerintahan daerah di Indonesia melaksanakan pembayaran ataupun pengeluaran secara non tunai. “Edaran Kemendagri memiliki tenggat waktu, yang akan diberlakukan mulai Januari 2018,” tukasnya.

Atas dasar itulah kemudian BPD Bali sebagai bank daerah yang telah memiliki aplikasi aplikasi transaksi yang bisa diakses langsung, secara aktif turut mensosialisasikan program pemerintah tersebut. “Sebenarnya layanan layanan non tunai telah diberlakukan untuk pembayaran SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana) Provinsi Bali. Nah sekarang tinggal untuk pengeluaran pengeluaran yang kecil kita akan bicarakan,” ujarnya.

Sudja berharap seluruh SKPD yang ada di Provinsi Bali bisa menggunakan seluruh aplikasi transaksi perbankan yang ada di BPD. Menurutnya,Sumber Daya Manusia di BPD sudah mumpuni dalam aplikasi teknologi. “Kecuali kalau di daerah tertentu bisa terkendala jaringan terutama penggunaan ATM. Tapi itu kan datangnya dari luar sistem yang ada di BPD,” sebutnya. Dikatakannya, hal itu bukanlah hambatan, karenamasih bisa menggunakan di ATM berlogo ATM Bersama.

wartawan
Arief Wibisono
Category

Tipu Klien 1,6 Miliar, Togar Situmorang Divonis 2,5 Tahun

balitribune.co.id | Denpasar - Pengacara yang biasanya duduk di kursi penasihat hukum, Togar Situmorang, kini harus merasakan dinginnya kursi pesakitan. Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menjatuhkan vonis 2 tahun 6 bulan (2,5 tahun) penjara terhadap Togar atas kasus penipuan terhadap kliennya sendiri.

Baca Selengkapnya icon click

Festival Semarapura ke-8 Resmi Dibuka

balitribune.co.id I Semarapura - Asisten Deputi Strategi Event Kementrian Pariwisata Republik Indonesia (RI), Fransiskus Handoko, S.T.Par., M.Sc bersama Bupati Klungkung, I Made Satria dan Wakil Bupati Klungkung, Tjokorda Gde Surya Putra membuka secara resmi Festival Semarapura ke-8 di Depan Monumen Ida Dewa Agung Jambe, Kecamatan Klungkung, Selasa (28/4/2026). 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pemerintah Tambah Kuota Pengiriman Sapi ke Luar Daerah

balitribune.co.id I Singaraja - Keluhan peternak dan pengusaha terkait terbatasnya kuota sapi direspon cepat pemerintah. Melalui Wakil Ketua DPRD Bali IGK Kresna Budi, kuota sapi Bali ke luar daerah yang sebelumnya telah habis ditambah cukup signifikan yakni sebanyak 3.500 ekor, mengingat permintaan di pasar masih cukup tinggi.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pemkab Tabanan Bentuk Satgas Penanganan Sampah

balitribune.co.id I Tabanan - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan membentuk Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Penanganan Sampah untuk mengawal kebijakan pembatasan jenis limbah di TPA Mandung per 1 Mei 2026. Satgas ini akan melibatkan banyak instansi dan bertugas melakukan pengawasan hingga penindakan untuk memastikan masyarakat melakukan pemilahan sampah dari sumbernya.

Baca Selengkapnya icon click

Ilegal, Satgas PASTI Hentikan Praktik Jasa Penyelesaian Pinjol PT Malahayati

balitribune.co.id | Jakarta - Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menghentikan kegiatan PT Malahayati Nusantara Raya (“Malahayati”) yang menawarkan jasa penyelesaian permasalahan pinjaman online dan keuangan lainnya sampai dengan pemenuhan izin usaha terkait sesuai ketentuannya, Senin (27/4/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.