Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

BPJAMSOSTEK Cabang Karangasem Serahkan Santunan Kematian Kepada 3 Ahli Waris

Bali Tribune / BPJAMSOSTEK - Santunan JKM diserahkan secara simbolis oleh Sekda Karangasem, I Ketut Sedana Merta didampingi Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Karangasem, Ida Nyoman Astawa, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Karangasem, Sukardin, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bali Gianyar, Pandu Aria dan Wakil Kepala Wilayah Bidang Kepesertaan, Agus Theodorus Parulian Marpaung

balitribune.co.id | AmlapuraTiga ahli waris peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK Cabang Karangasem yang meninggal dunia beberapa waktu lalu menerima santunan Jaminan Kematian (JKM) program BPJAMSOSTEK pada Rabu (10/7) di Candidasa, Karangasem. Santunan JKM tersebut diserahkan secara simbolis oleh Sekda Karangasem, I Ketut Sedana Merta didampingi Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Karangasem, Ida Nyoman Astawa, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Karangasem, Sukardin, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bali Gianyar, Pandu Aria dan Wakil Kepala Wilayah Bidang Kepesertaan, Agus Theodorus Parulian Marpaung.

Total santunan JKM yang diserahkan sebesar Rp 319.940.880. Ketiga ahli waris yang menerima santunan JKM tersebut yakni I Ketut Suartama dengan ahli waris Ni Wayan Sudiasih menerima sebesar Rp 193.940.880. Suartama ikut sebagai peserta BPJAMSOSTEK segmen Penerima Upah (PU). Selanjutnya, peserta I Nyoman Gunadi dengan oleh ahli waris Ni Luh Sudiani, menerima santunan sebesar Rp 84 juta dan Ni Nengah Wardika yang diterima oleh ahli warisnya Ni Ketut Kasih sebesar Rp 42 juta. Keduanya ikut BPJS di Segmen Bukan Penerima Upah (BPU).

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Karangasem Sukardin menyampaikan, setiap pekerjaan memiliki risiko yang tentunya tidak diharapkan termasuk bagi siswa/siswi PKL dan magang. "Sehingga perlunya perhatian dan dukungan aktif dari seluruh pihak karena perlindungannya dibutuhkan oleh pekerja,” jelasnya.

Menurutnya, semua pekerjaan mempunyai risiko yang cukup besar karena harus berjuang di kantor atau di jalan demi mencari nafkah untuk keluarga, baik pagi siang maupun malam hari. Risiko-risiko pekerjaan tidak ada yang bisa menduga, kapan saja, di mana saja, kepada siapa saja bisa mengalaminya.

“Disinilah manfaat terlindungi BPJAMSOSTEK, selama kepesertaan masih aktif, kami tetap membayarkan manfaatnya kepada peserta ataupun keluarganya, tidak ada masa tunggunya,” tegas Sukardin.

Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Cabang Bali Gianyar, Pandu Aria mengatakan, dengan menjadi peserta BPJAMSOSTEK, baik di sektor formal maupun informal bisa memperoleh manfaat. Apalagi dengan adanya peningkatan manfaat program berdasarkan PP Nomor 82 Tahun 2019.

Pandu Aria menambahkan, jaminan sosial yang diberikan tersebut merupakan kehadiran negara dalam memberikan perlindungan bagi seluruh pekerja yang menghadapi risiko sosial. Ia berharap seluruh masyarakat pekerja dapat terdaftar sebagai peserta BPJAMSOSTEK.

Bagi pekerja mandiri seperti pedagang, tukang jahit, Pemangku, petani, nela

an, perajin, peternak, sopir dan lain-lain juga dapat menjadi peserta program-program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan, dengan pembayaran iuran mulai dari Rp16.800 per bulan. Maka pekerja dapat memperoleh manfaat program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian yang diselenggarakan BPJS Ketenagakerjaan.

Sekarang ini pekerja mandiri dapat mendaftarkan dirinya melalui kanal layanan seperti Kantor Pos/Agen Pos, Agen BRILink, Agen BNI 46, gerai Indomaret, Alfamart, dan channel perbankan lainnya yang telah bekerjasama. BPJAMSOSTEK kini memiliki 5 program perlindungan yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), Jaminan Kematian (JKM), serta program terbaru Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

"Selain itu masih ada juga manfaat berupa santunan kematian sebesar Rp42 juta bagi peserta yang meninggal bukan karena kecelakaan kerja, dan beasiswa untuk 2 orang anak mulai dari jenjang pendidikan dasar (TK) hingga perguruan tinggi maksimal Rp174 juta," tutup Pandu Aria. 

 

wartawan
YUE
Category

Jaga Stabilitas Keuangan dan Perbankan, LPS Sesuaikan Tingkat Bunga Penjaminan

balitribune.co.id | Denpasar - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah melakukan evaluasi dan menetapkan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) untuk periode reguler Mei 2025 dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK) LPS pada Senin 26 Mei 2025 di Jakarta. Penetapan TBP saat ini merupakan penetapan periode reguler II untuk tahun 2025.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Penerimaan Siswa Baru Tahun 2025, dari Zonasi ke Domisili

balitribune.co.id | Singaraja – Pemerintah tidak lagi menggunakan sistem zonasi dalam penerimaan peserta didik baru tahun 2025. Sistem itu telah resmi dihapus, dan diganti menjadi domisili. Dengan dihapusnya sistem zonasi, istilah penerimaan siswa baru juga berganti dari sebelumnya Sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) pada tahun ajaran 2025 ini.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pemohon Kecewa, Dua Tahun Menunggu Permohonan Sertifikat Hak Milik Ditolak

balitribune.co.id | Denpasar - Dua pemohon yang mengajukan permohonan Setifikat Hak Milik (SHM), I Nyoman Kemuantara dan Siti Sapurah, SH alias Ipung kecewa dengan pihak Kantor Pertanahan Nasional (Kantah) Kota Denpasar. Itu setelah kedua belah pihak yang sudah ada kesepakatan damai usai audiensi yang diterima oleh Kepala Seksi (Kasi) Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantah Kota Denpasar I Wayan Sukarja pada Rabu, 28 Mei 2025.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.