Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

BPJamsostek Gianyar Memperluas Cakupan Kepesertaan Hingga Pekerja Konstruksi Skala Desa

Bali Tribune / APBDES - sosialisasi penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2025 di Gianyar beberapa waktu lalu 

balitribune.co.id | GianyarBadan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BPJamsostek Cabang Bali Gianyar semakin memperluas cakupan kepesertaan termasuk pekerja konstruksi skala desa. Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bali Gianyar, Pandu Aria menjelaskan, selama ini jaminan untuk pekerja konstruksi diberikan kepada para pekerja pada proyek-proyek besar yang dikerjakan kontraktor swasta. Sementara itu, di desa juga ada kegiatan-kegiatan yang melibatkan pekerja dan pekerjanya dari desa itu sendiri. Menurutnya, pemberi kerja dalam hal ini Perbekel/kepala desa sepatutnya memberikan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada para pekerja di skala desa. Sehingga para pekerja akan merasa aman dalam melaksanakan pekerjaannya.

Batasan waktu disesuaikan dengan waktu pelaksanaan pekerjaan dan batasan umur untuk pekerja yang biasanya maksimal umur 65 tahun, dan pada program ini untuk pekerja konstruksi tidak ada batasan umur maksimal. Pemerintah Desa se-Kabupaten Gianyar dalam melaksanakan proyek-proyek di desa yang menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) akan memberikan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada pekerja konstruksi skala desa.

BPJS Ketenagakerjaan kini memiliki 5 program perlindungan yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), Jaminan Kematian (JKM), serta program terbaru Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Terdapat manfaat berupa santunan kematian sebesar Rp42 juta bagi peserta yang meninggal bukan karena kecelakaan kerja, dan beasiswa untuk 2 orang anak mulai dari jenjang pendidikan dasar (TK) hingga perguruan tinggi maksimal Rp174 juta.

Dipaparkan Pandu Aria, dengan menjadi peserta BPJamsostek, baik di sektor formal maupun informal bisa memperoleh manfaat. Apalagi dengan adanya peningkatan manfaat program berdasarkan PP Nomor 82 Tahun 2019. Jaminan sosial yang diberikan tersebut merupakan kehadiran negara dalam memberikan perlindungan bagi seluruh pekerja yang menghadapi risiko sosial. "Manfaat terlindungi BPJamsostek selama kepesertaan masih aktif. Kami tetap membayarkan manfaatnya kepada peserta ataupun keluarganya, tidak ada masa tunggunya,” jelasnya.

Pihaknya berharap, seluruh masyarakat pekerja dapat terdaftar sebagai peserta BPJamsostek. "Dilihat dari risiko pekerjaan, semua pekerjaan mempunyai risiko yang cukup besar karena harus berjuang di kantor atau di jalan demi mencari nafkah untuk keluarganya baik pagi siang maupun malam hari. Risiko-risiko pekerjaan tidak ada yang bisa menduga, kapan saja, di mana saja, kepada siapa saja bisa mengalaminya," katanya.

Lebih lanjut Pandu Aria membeberkan, bagi pekerja mandiri seperti pedagang, tukang jahit, Pemangku, petani, nelayan, perajin, peternak, sopir dan lain-lain juga dapat menjadi peserta program-program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan.

"Maka pekerja dapat memperoleh manfaat program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian yang diselenggarakan BPJS Ketenagakerjaan. Sekarang ini pekerja mandiri dapat mendaftarkan dirinya melalui kanal layanan seperti Kantor Pos/Agen Pos, Agen BRILink, Agen BNI 46, gerai Indomaret, Alfamart, dan channel perbankan lainnya yang telah bekerjasama,” jelasnya.

Sementara itu Kepala Dinas PMD Kabupaten Gianyar, Dewa Ngakan Ngurah Adi mengatakan program ini wajib dilaksanakan pemerintah desa, mengingat yang namanya musibah tidak bisa diprediksi. Dengan mengalokasikan anggaran jaminan sosial untuk pekerja konstruksi skala desa, maka Perbekel selaku pemberi kerja telah melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sehingga pekerja yang merupakan masyarakat desanya karena sudah mendapatkan perlindungan jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian akan bekerja dengan tuntas tanpa cemas.

Hal itu sebagai tindaklanjut dari ketentuan Pasal 53 Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian yang menyebutkan pemberi kerja selain penyelenggara negara pada skala usaha besar, menengah, kecil dan mikro yang bergerak di bidang usaha jasa konstruksi yang mempekerjakan pekerja harian lepas, borongan, dan perjanjian kerja waktu tertentu, wajib mendaftarkan pekerjanya dalam program JKK dan JKM. Sehingga Pemerintah Desa se-Kabupaten Gianyar dalam melaksanakan proyek-proyek di desa yang menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) akan memberikan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada pekerja konstruksi skala desa. 

wartawan
YUE
Category

Mantan Kepala Kanwil BPN Bali Tersangka Pemalsuan Surat Tanah

balitribune.co.id | Denpasar - Kasus dugaan "penyunatan" tanah Pura Dalam Balangan, Jimbaran, memasuki babak baru setelah penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali menetapkan mantan Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi Bali, I Made Daging, A.Ptnh., M.H., sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya icon click

Tertinggal di Start, Rheza Danica Sukses Sabet Podium ARRC Sepang

balitribune.co.id | Jakarta - Pebalap Astra Honda Racing Team (AHRT), Rheza Danica Ahrens, tampil gemilang dan sukses mengamankan podium ketiga pada kelas Asia Production 250 (AP250) dalam race pertama ajang Asia Road Racing Championship (ARRC) 2026 di Sepang International Circuit, Sabtu (5/9). Di atas Honda CBR250RR, Rheza melakukan aksi penpilan impresif untuk menaklukkan rival-rivalnya meski harus memulai balapan dari posisi start ke-30.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Wali Kota Jaya Negara Hadiri Persembahyangan Tumpek Uye di Pura Jagatnatha

balitribune.co.id | Denpasar - Wali Kota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara bersama Sekretaris Daerah Kota Denpasar I Gusti Ngurah Eddy Mulya menghadiri persembahyangan bersama Rahina Tumpek Uye atau Tumpek Kandang di Pura Agung Jagatnatha, Denpasar. Perayaan yang jatuh pada Saniscara Kliwon Wuku Uye ini dimanfaatkan umat Hindu untuk memuliakan hewan sebagai ciptaan Ida Sang Hyang Widhi Wasa sekaligus menjaga keharmonisan alam dan makhluk hidup.

Baca Selengkapnya icon click

Izin dan Legalitas Belum Jelas, Pansus TRAP Tutup Sementara Tambang Kampial

balitribune.co.id I Badung - Aktivitas pertambangan di kawasan Kampial, Nusa Dua, Kabupaten Badung, dihentikan sementara setelah Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali menemukan sejumlah kejanggalan terkait perizinan dan legalitas kegiatan di lokasi tersebut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pansus TRAP DPRD Bali Sidak Tambang di Kampial

balitribune.co.id I Badung - Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali bersama jajaran pemerintah daerah melakukan sidak pertambangan di kawasan Kampial, Nusa Dua, Kabupaten Badung, Jumat (4/9/2026). Aktivitas pertambangan sementara ditutup setelah sidak karena sejumlah dokumen perizinan dan dasar hukum pengelolaan lokasi masih perlu dipastikan.

Baca Selengkapnya icon click

Warga Pendatang Korban Kebakaran di Jalan Nakula Segera Dipulangkan

balitribune.co.id I Denpasar - Pasca kebakaran hebat yang terjadi di Jalan Nakula, Pemecutan Kelod Denpasar, selain menyisakan puing abu juga banyak warga korban yang masih memilih bertahan tinggal di penampungan. Akibatnya, mereka yang merupakan warga pendatang luar Bali ini justru menimbulkan adanya penumpukan sampah liar, selain pihak tak tak bertanggung jawab yang membuang sampah ke lokasi kebakaran.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.