Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

BPJamsostek Gianyar Memperluas Cakupan Kepesertaan Hingga Pekerja Konstruksi Skala Desa

Bali Tribune / APBDES - sosialisasi penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2025 di Gianyar beberapa waktu lalu 

balitribune.co.id | GianyarBadan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BPJamsostek Cabang Bali Gianyar semakin memperluas cakupan kepesertaan termasuk pekerja konstruksi skala desa. Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bali Gianyar, Pandu Aria menjelaskan, selama ini jaminan untuk pekerja konstruksi diberikan kepada para pekerja pada proyek-proyek besar yang dikerjakan kontraktor swasta. Sementara itu, di desa juga ada kegiatan-kegiatan yang melibatkan pekerja dan pekerjanya dari desa itu sendiri. Menurutnya, pemberi kerja dalam hal ini Perbekel/kepala desa sepatutnya memberikan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada para pekerja di skala desa. Sehingga para pekerja akan merasa aman dalam melaksanakan pekerjaannya.

Batasan waktu disesuaikan dengan waktu pelaksanaan pekerjaan dan batasan umur untuk pekerja yang biasanya maksimal umur 65 tahun, dan pada program ini untuk pekerja konstruksi tidak ada batasan umur maksimal. Pemerintah Desa se-Kabupaten Gianyar dalam melaksanakan proyek-proyek di desa yang menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) akan memberikan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada pekerja konstruksi skala desa.

BPJS Ketenagakerjaan kini memiliki 5 program perlindungan yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), Jaminan Kematian (JKM), serta program terbaru Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Terdapat manfaat berupa santunan kematian sebesar Rp42 juta bagi peserta yang meninggal bukan karena kecelakaan kerja, dan beasiswa untuk 2 orang anak mulai dari jenjang pendidikan dasar (TK) hingga perguruan tinggi maksimal Rp174 juta.

Dipaparkan Pandu Aria, dengan menjadi peserta BPJamsostek, baik di sektor formal maupun informal bisa memperoleh manfaat. Apalagi dengan adanya peningkatan manfaat program berdasarkan PP Nomor 82 Tahun 2019. Jaminan sosial yang diberikan tersebut merupakan kehadiran negara dalam memberikan perlindungan bagi seluruh pekerja yang menghadapi risiko sosial. "Manfaat terlindungi BPJamsostek selama kepesertaan masih aktif. Kami tetap membayarkan manfaatnya kepada peserta ataupun keluarganya, tidak ada masa tunggunya,” jelasnya.

Pihaknya berharap, seluruh masyarakat pekerja dapat terdaftar sebagai peserta BPJamsostek. "Dilihat dari risiko pekerjaan, semua pekerjaan mempunyai risiko yang cukup besar karena harus berjuang di kantor atau di jalan demi mencari nafkah untuk keluarganya baik pagi siang maupun malam hari. Risiko-risiko pekerjaan tidak ada yang bisa menduga, kapan saja, di mana saja, kepada siapa saja bisa mengalaminya," katanya.

Lebih lanjut Pandu Aria membeberkan, bagi pekerja mandiri seperti pedagang, tukang jahit, Pemangku, petani, nelayan, perajin, peternak, sopir dan lain-lain juga dapat menjadi peserta program-program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan.

"Maka pekerja dapat memperoleh manfaat program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian yang diselenggarakan BPJS Ketenagakerjaan. Sekarang ini pekerja mandiri dapat mendaftarkan dirinya melalui kanal layanan seperti Kantor Pos/Agen Pos, Agen BRILink, Agen BNI 46, gerai Indomaret, Alfamart, dan channel perbankan lainnya yang telah bekerjasama,” jelasnya.

Sementara itu Kepala Dinas PMD Kabupaten Gianyar, Dewa Ngakan Ngurah Adi mengatakan program ini wajib dilaksanakan pemerintah desa, mengingat yang namanya musibah tidak bisa diprediksi. Dengan mengalokasikan anggaran jaminan sosial untuk pekerja konstruksi skala desa, maka Perbekel selaku pemberi kerja telah melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sehingga pekerja yang merupakan masyarakat desanya karena sudah mendapatkan perlindungan jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian akan bekerja dengan tuntas tanpa cemas.

Hal itu sebagai tindaklanjut dari ketentuan Pasal 53 Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian yang menyebutkan pemberi kerja selain penyelenggara negara pada skala usaha besar, menengah, kecil dan mikro yang bergerak di bidang usaha jasa konstruksi yang mempekerjakan pekerja harian lepas, borongan, dan perjanjian kerja waktu tertentu, wajib mendaftarkan pekerjanya dalam program JKK dan JKM. Sehingga Pemerintah Desa se-Kabupaten Gianyar dalam melaksanakan proyek-proyek di desa yang menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) akan memberikan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada pekerja konstruksi skala desa. 

wartawan
YUE
Category

Pemkot Denpasar Komitmen Kelola Pengaduan Wujudkan Pelayanan Publik yang Lebih Baik

balitribune.co.id | Denpasar - Penjabat (PJ) Sekretaris Daerah Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Eddy Mulya membuka secara resmi Rapat Konsultasi Teknis Pengelolaan Pengaduan di Lingkungan Pemerintah Kota Denpasar yang  dilaksanakan di Gedung Graha Swaka Dharma Denpasar pada Selasa, (9/12) siang.  Kegiatan inu merupakan wujud komitmen Pemkot Denpasar dalam mengelola pengaduan sebagai masukan untuk mewujudkan pelayanan publik yang lebih baik. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

6 Kendaraan Terlibat Kecelakaan Beruntun di Jalur Denpasar-Gilimanuk

balitribune.co.id | Tabanan - Bali Tribune – Enam kendaraan mengalami kecelakaan beruntun di jalur Denpasar-Gilimanuk, lingkungan Banjar Soka Kelod, Desa Antap, Kecamatan Selemadeg, pada Senin (8/12) sore.

Meski tidak sampai menimbulkan korban jiwa, insiden yang terjadi sekitar pukul 17.30 Wita tersebut mengakibatkan arus lalu lintas di jalur utama Denpasar-Gimanuk tersebut sempat mengalami kemacetan.

Baca Selengkapnya icon click

TPA Suwung Berfungsi Lokasi Pemrosesan Akhir Sampah Residu

balitribune.co.id | Denpasar - Pemerintah Provinsi Bali melaksanakan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Republik Indonesia terkait penutupan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Regional Sarbagita Suwung yang selama ini masih menggunakan sistem pembuangan terbuka atau open dumping. Penutupan total ditargetkan rampung paling lambat 23 Desember 2025.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tekanan Fiskal, Pemkab Buleleng Potong Tambahan Penghasilan ASN

balitribune.co.id | Singaraja - Akibat mengalami tekanan fiskal (fiscal stress), Pemerintah Kabupaten Buleleng berencana mengambil jalan pintas dengan memotong anggaran pengahsilan untuk pegawai. Langkah memotong anggaran penghasilan pegawai (ASN) itu disebut merupakan langkah efisiensi untuk menyelamatkan keuangan daerah.

Dalam proyeksi APBD 2026 kekurangan anggaran hingga mencapai Rp 50 miliar.

Baca Selengkapnya icon click

2025, Kejari Buleleng Terima 10 Laporan Dugaan Korupsi, Mayoritas Dihentikan

balitribune.co.id | Singaraja - Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng memaparkan capaian penanganan perkara korupsi dalam rangka peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) 2025 yang jatuh pada 9 Desember. Sepanjang Januari hingga Desember, tercatat sepuluh laporan pengaduan terkait dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) telah diterima bidang pidana khusus (pidsus) dari berbagai elemen masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.