BPJAMSOSTEK Gianyar Serahkan Santunan JKm RP 84 Juta Kepada Ahli Waris Jro Nyarikan Kiyah | Bali Tribune
Diposting : 30 August 2021 11:57
YUE - Bali Tribune
Bali Tribune / SANTUNAN - Penyerahan secara simbolis santunan JKm kepada ahli waris Jro Nyarikan Kiyah senilai Rp 84 juta
balitribune.co.id | Gianyar - Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Cabang Bali Gianyar, Bimo Prasetiyo didampingi Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Gianyar, Anak Agung Dalem Jagadhita menyerahkan santunan Jaminan Kematian (JKm) kepada ahli waris dari tenaga kerja yang meninggal dunia atas nama Jro Nyarikan Kiyah beberapa waktu lalu.
 
Penyerahan santunan secara simbolis ini dilakukan bersama Ketua LPD Talepud yang sekaligus menjabat sebagai Ketua Badan Kerja Sama Lembaga Perkreditan Desa (BKS LPD) Provinsi Bali, I Nyoman Cendikiawan dan didampingi Bendesa Desa Adat Talepud, I Nyoman Suyasa.
 
Almarhum Jro Nyarikan Kiyah merupakan peserta BPJS Ketenagakerjaan sebagai Pemangku Desa Adat Talepud yang kepesertaannya dikoordinir oleh LPD Talepud. Selain sebagai pemangku desa, almarhum juga salah satu peserta BPJS Ketenagakerjaan pada Dinas Kebudayaan Kabupaten Gianyar yang didaftarkan sebagai seniman pelestari budaya yang menerima penghargaan Wija Kusuma. Sehingga ahli waris mendapatkan haknya dari program JKm BPJAMSOSTEK sebesar dua kali Rp42 juta berdasarkan PP Nomor 82 Tahun 2019 dengan total santunan Rp 84.000.000.
 
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Gianyar, Anak Agung Dalem Jagadhita mengapresiasi pihak BPJAMSOSTEK yang telah membayarkan santunan kepada tenaga kerja yang meninggal dunia tersebut. Penyerahan santunan ini tidak lepas dari Peraturan Bupati Gianyar Nomor 144 Tahun 2018 tentang Pedoman Apresiasi pada Pelestari Budaya. Dimana pelestari budaya diberikan apresiasi dalam bentuk perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Dia berharap, santunan ini bisa bermanfaat dan dipergunakan dengan sebaik-baiknya. 
 
Sementara itu, Ketua BKS LPD Provinsi Bali, I Nyoman Cendikiawan berharap dengan santunan tersebut, seluruh LPD di Provinsi Bali dapat mendaftarkan seluruh masyarakat pekerja di desanya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
 
“ini salah satu bukti nyata akan pentingnya perlindungan dari BPJAMSOSTEK. Saya berharap seluruh LPD dapat mendaftarkan pengurus, anggota dan masyarakat desa yang bekerja sebagai peserta BPJAMSOSTEK," ucap Nyoman.
 
Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bali Gianyar, Bimo Prasetiyo mengatakan penyerahan santunan ini merupakan wujud hadirnya pemerintah ditengah pekerja. Bimo berharap, santunan ini dapat meningkatkan kepercayaan dan kepedulian masyarakat terhadap pentingnya perlindungan sosial ketenagakerjaan. 
 
"Ditengah wabah Covid-19 ini, ahli waris harus tetap mendapatkan haknya dari perlindungan BPJAMSOSTEK. Semoga santunan ini bermanfaat bagi keluarga yang ditinggalkan dan masyarakat yang lainnya mau peduli atas manfaat program BPJAMSOSTEK," kata Bimo.
 
Berdasarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) bahwa seluruh pekerja penerima upah, bukan penerima upah, pekerja migran Indonesia, serta pegawai pemerintah non aparatur sipil negara dan penyelenggara pemilu harus didaftarkan menjadi peserta BPJAMSOSTEK.
 
Bimo juga menjelaskan bahwa BPJAMSOSTEK kini memiliki 5 program perlindungan yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), Jaminan Kematian (JKm), serta program terbaru Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). "Tentunya kelima program tersebut memiliki manfaat yang beragam di antaranya perawatan tanpa batas biaya sesuai kebutuhan medis bagi peserta yang mengalami kecelakaan kerja, santunan sementara tidak mampu bekerja (STMB) sebesar 100% gaji selama 12 bulan pertama, dan 50% untuk bulan selanjutnya hingga sembuh. Jika peserta dalam masa pemulihan dan tidak dapat bekerja untuk sementara waktu, serta santuan 48 kali upah terakhir yang dilaporkan untuk peserta BPJAMSOSTEK yang meninggal karena kecelakaan kerja. 
 
Selain itu masih ada juga manfaat berupa santunan kematian sebesar Rp42 juta bagi peserta yang meninggal bukan karena kecelakaan kerja, dan beasiswa untuk 2 orang anak mulai dari jenjang pendidikan dasar (TK) hingga perguruan tinggi maksimal Rp174 juta. Sedangkan untuk JKP, ada 3 manfaat yang diberikan yaitu uang tunai, akses informasi pasar kerja dan pelatihan kerja,” tutup Bimo.