Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

BPJAMSOSTEK Gianyar Serahkan Santunan Kematian Rp42 Juta Kepada Ahli Waris Seniman I Wayan Pudja

santunan
Bali Tribune / SANTUNAN - BPJAMSOSTEK Cabang Bali Gianyar menyerahkan santunan JKM Rp42 juta kepada ahli waris Seniman I Wayan Pudja

balitribune.co.id | Gianyar - BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Gianyar berkomitmen untuk memberikan perlindungan bagi seluruh pekerja di berbagai sektor, termasuk kepada pelaku seni di Kabupaten Gianyar. Seperti kepada almarhum I Wayan Pudja yang semasa hidupnya dikenal sebagai maestro seni Drama Gong. Ia merupakan perintis seni Drama Gong di Gianyar dan terkenal dengan perannya sebagai Patih Werda.  I Wayan Pudja merupakan peserta BPJAMSOSTEK, sehingga ahli waris berhak mendapatkan santunan Jaminan Kematian (JKM) program BPJAMSOSTEK senilai Rp42 juta. BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bali Gianyar bersama Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Gianyar menyerahkan santunan JKM kepada ahli waris almarhum maestro seni tradisional Bali, I Wayan Pudja bertempat di Banjar Seseh, Desa Singapadu, Kecamatan Sukawati, Kabupaten Gianyar, Senin (3/2). 

Sekretaris Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Gianyar, I Wayan Prayana menegaskan pemberian santunan ini merupakan wujud nyata perlindungan sosial bagi pekerja, termasuk para seniman yang telah terdaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan. Pps. Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Bali Gianyar, Eka Vaulina Pardede berharap lebih banyak pekerja, terutama di sektor informal, dapat mendaftarkan diri agar terlindungi dalam program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.  Ahli waris almarhum, I Wayan Pudja yaitu I Nyoman Suarjaya Ari Udayana menyampaikan rasa terima kasih atas perhatian dan kepedulian pemerintah serta BPJS Ketenagakerjaan terhadap keluarga mereka. 

"Santunan ini sangat berarti. Terima kasih kepada BPJS Ketenagakerjaan dan Disnaker Gianyar yang telah membantu dalam proses ini,” ujarnya. 

Diketahui, BPJAMSOSTEK kini memiliki 5 program perlindungan yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), Jaminan Kematian (JKM), serta program terbaru Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Selain itu masih ada juga manfaat berupa santunan kematian sebesar Rp42 juta bagi peserta yang meninggal bukan karena kecelakaan kerja, dan beasiswa untuk 2 orang anak mulai dari jenjang pendidikan dasar (TK) hingga perguruan tinggi maksimal Rp174 juta. Bagi pekerja mandiri seperti pedagang, tukang jahit, Pemangku, petani, nelayan, perajin, peternak, sopir dan lain-lain juga dapat menjadi peserta program-program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan, dengan pembayaran iuran mulai dari Rp 16.800 per bulan. Maka pekerja dapat memperoleh manfaat program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian yang diselenggarakan BPJS Ketenagakerjaan.

wartawan
YUE
Category

Prosesi Mapeed di Pura Puseh Gianyar Diiringi Penampilan Barongsai

balitribune.co.id | Gianyar - Prosesi mapeed (iring-ringan geroban) serangkaian odalan di Pura Puseh Desa Adat Gianyar, Selasa (10/2/2026) sangat memikat dan unik. Suguhkan akulturasi tradisi warga Tionghoa setempat ikut mengiringi dengan menampilkan Barongsai Cahaya Dewata dari Pura Sri Sedana/Cong Po Kong Bio.

Baca Selengkapnya icon click

Wakil Ketua I DPRD Badung Hadiri Penyerahan Simbolis Manfaat Jamsostek pada Peringatan Bulan K3 Nasional

balitribune.co.id | Mangupura - Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Badung, A.A. Ngurah Ketut Agus Nadi Putra, menghadiri acara penyerahan secara simbolis Manfaat Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) dalam rangka Peringatan Bulan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Nasional Tahun 2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Ramai Peserta PBI Dinonaktifkan, Ini Tanggapan BPJS Kesehatan

balitribune.co.id | Jakarta - Belum lama ini, beredar informasi bahwa terdapat sejumlah peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) yang dinonaktifkan. 

Menanggapi hal tersebut, Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah menjelaskan bahwa penonaktifan tersebut dilandasi oleh Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang berlaku per 1 Februari 2026.

Baca Selengkapnya icon click

Strategi Ekonomi Pemkab Tabanan Berbuah Manis, Hilirisasi Jalan, Pengangguran Berkurang

balitribune.co.id | Tabanan - Pemerintah Kabupaten Tabanan melalui Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) menyelenggarakan Forum Konsultasi Publik (FKP) Rancangan Awal Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Semesta Berencana Kabupaten Tabanan Tahun 2027, Selasa (10/2), bertempat di Graha Yadnya Sanjayaning Singasana, Desa Adat Kota Tabanan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pastikan Dasar Hukum Kuat, Gaji Dua Bulan Segera Cair Sekaligus

balitribune.co.id | Tabanan – Awal tahun 2026 menjadi masa penyesuaian bagi ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Kabupaten Tabanan yang baru saja dilantik dan mulai menjalankan tugas pengabdiannya di berbagai unit kerja. Seiring dimulainya peran tersebut, Pemerintah Kabupaten Tabanan memahami harapan dan kegelisahan para PPPK Paruh Waktu terkait pencairan gaji perdana yang hingga saat ini masih dalam proses.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.