Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

BPJAMSOSTEK Lindungi Seluruh Atlet dan Pelatih KONI Bali

Bali Tribune/KONI Bali bersama Deputi Direktur Wilayah Banuspa, Toto Suharto




balitribune.co.id | Gianyar - Komite Olahraga Nasional Indonesia Provinsi Bali menggandeng Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) dalam program perlindungan atlet dan offisial yang tergabung di Pemusatan Latihan Daerah (Puslatda) PON XX Papua.
 
BPJAMSOSTEK memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada seluruh atlet dan pelatih Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Bali dalam program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
 
Program JKK memberikan perlindungan kepada peserta jika terjadi risiko cidera ketika berlatih atau bertanding termasuk saat perjalanan pulang pergi latihan dan bertanding, biaya pengobatan serta perawatannya ditanggung sepenuhnya oleh BPJAMSOSTEK sesuai indikasi medis sampai peserta tersebut sembuh tanpa ada batasan biaya. Sedangkan program JKM memberikan santunan kepada ahli waris sebesar Rp 42.000.000 dari peserta yang meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja.
 
Selain itu, manfaat yang didapat juga berupa beasiswa pendidikan anak yang diberikan pada ahli waris peserta yang mengalami risiko meninggal dunia, dan atau kecelakaan kerja yang berdampak cacat total tetap atau meninggal dunia sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2021. Manfaat beasiswa ini diberikan untuk 2 orang anak dengan nilai maksimal Rp174 juta, mulai dari Taman Kanak-kanak (TK) hingga jenjang pendidikan Strata 1 (S1).
 
Kriteria anak yang dapat menerima beasiswa dinyatakan belum bekerja, belum menikah, dan di bawah usia 23 tahun.
 
Ketua Umum KONI Provinsi Bali, I Ketut Suwandi mengatakan pentingnya perlindungan BPJAMSOSTEK bagi seluruh atlet. “Kami beri perlindungan bagi atlet, karena mereka adalah pahlawan olahraga kita," ungkapnya.
 
Kata dia, perlindungan ini diberikan khusus untuk seluruh atlet, pelatih, dan pengurus yang tergabung dalam puslatda dan biaya premi seluruhnya ditanggung KONI Bali.
 
Sementara itu, Deputi Direktur Wilayah Bali, Nusa Tenggara dan Papua (Banuspa), Toto Suharto menyambut baik inisiatif KONI Bali yang melindungi aset pahlawan di bidang olahraga.
 
"Tentu akan membuat atlet nyaman dan aman, karena negara hadir memberi perlindungan saat atlet menjalankan profesinya dengan berbagai risiko," ucap Toto dalam siaran persnya, Kamis (24/6).
 
Ia juga menambahkan jaminan sosial yang diberikan tersebut merupakan bentuk kehadiran negara dalam memberikan perlindungan bagi seluruh pekerja dalam menghadapi risiko sosial yang terjadi, termasuk para atlet KONI. Kepala BPJAMSOSTEK Bali-Gianyar, Bimo Prasetyo menambahkan, sejak tahun 2017, KONI Provinsi Bali telah secara rutin memberikan perlindungan kepada atlet dan pelatih pada setiap event kegiatan olahraga yang diikuti.
 
"Atlet dan pelatih terorganisasi dalam satu organisasi yaitu KONI. Mereka melakukan aktivitas dan juga mengharumkan nama daerah, artinya mereka pahlawan olahraga yang mempunyai hak dilindungi," ungkap Bimo.
 
Bimo mengatakan, BPJAMSOSTEK sebagai badan penyelenggara jaminan sosial ketenagakerjaan yang ditunjuk oleh pemerintah terus memberikan pelayanan terbaiknya melalui semangat layanan prima untuk memastikan seluruh peserta dan keluarga mendapatkan haknya atas risiko sosial yang terjadi.
wartawan
YUE
Category
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sinergi Berkelanjutan, BPJS Kesehatan dan Kejari Tabanan Perkuat Pengawalan Program JKN

balitribune.co.id I Tabanan - BPJS Kesehatan secara resmi memperbarui sinergi dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) terkait Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN) pada Senin(13/4). Hal ini merupakan komitmen bersama dalam upaya meningkatkan kepatuhan peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) pada segmen Pekerja Penerima Upah (PPU) Badan Usaha di Wilayah Tabanan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

DPRD Bali dan Kodam IX/Udayana Perkuat Sinergi, Tata Ruang Jadi Sorotan

balitribune.co.id I Denpasar - Pemerintah pusat mempertegas komitmen menertibkan aset dan tanah terlantar di seluruh Indonesia melalui kebijakan strategis. Langkah ini sejalan dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2025 yang disahkan Presiden Prabowo Subianto, tentang penertiban kawasan dan tanah telantar untuk kepentingan kesejahteraan masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.