Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

BPJAMSOSTEK Minta Pemerintah Daerah Dukung Gerakan Jaminan Sosial Bagi Masyarakat Pekerja

Bali Tribune / Toto Suharto

balitribune.co.id | Gianyar – Sejumlah kepala daerah di Bali meminta pemberi jaminan sosial ketenagakerjaan tetap memberikan perlindungan kepada masyarakat pekerja di wilayahnya di masa pandemi ini. Mengingat, para pekerja tidak luput dari risiko kerja yang berdampak pada kehidupan keluarga pekerja. Melalui jaminan sosial tersebut, para pekerja akan mendapatkan perlindungan sehingga menghindari risiko kemiskinan akibat dampak dari kecelakaan yang dialami saat berangkat dan pulang dari tempat kerja. 

Bupati Klungkung, I Nyoman Suwirta saat menyerahkan santunan kepada ahli waris yang mendapatkan haknya dari program Jaminan Kematian (JKM) BPJAMSOSTEK sebesar Rp 42 juta berdasarkan PP Nomor 82 Tahun 2019 dan tabungan hari tua (JHT) sebesar Rp 11.713.230 ini meminta kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) tetap menjalin kerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Klungkung. "Mengingat santunan ini bisa bermanfaat dan dipergunakan dengan sebaik-baiknya oleh ahli waris,” katanya beberapa waktu lalu. 

Santunan tersebut diberikan kepada ahli waris dari pegawai kantor Desa Bungbungan, Klungkung yang meninggal dunia beberapa waktu lalu. Santunan itu dapat digunakan oleh keluarga yang ditinggalkan untuk biaya Ngaben. 

Bupati Karangasem, I Gede Dana juga menyampaikan hal senada saat menerima piagam penghargaan dari BPJAMSOSTEK kepada Pemerintah Karangasem atas komitmen dan implementasi program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi tenaga kerja non ASN Kabupaten Karangasem. Ia juga menyerahkan santunan secara simbolis kepada ahli waris salah satu warga Karangasem yang meninggal dunia sebesar Rp 42 juta.

Harapannya, dengan santunan JKM BPJAMSOSTEK ini, dapat meringankan beban keluarga korban dalam menjalani kehidupan. Sehingga dapat digunakan dalam membantu biaya upacara Ngaben. "Kami berharap BPJAMSOSTEK tetap menjalin kerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Karangasem dan semoga santunan yang diberikan ini bisa bermanfaat bagi ahli waris dan keluarga,” ucap Bupati Dana.

Deputi Direktur BPJAMSOSTEK Wilayah Bali, Nusa Tenggara, dan Papua (Banuspa), Toto Suharto mengatakan, penyerahan santunan ini wujud hadirnya pemerintah ditengah pekerja. Ia berharap, penyerahan santunan ini meningkatkan kepercayaan dan kepedulian masyarakat terhadap pentingnya perlindungan sosial ketenagakerjaan. Ia pun meminta Pemerintah Kabupaten Klungkung dan Karangasem mendukung gerakan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh masyarakat pekerja.

Kepala Kantor Cabang BPJAMSOSTEK Karangasem, Nambela Ramawaspada menyampaikan, manfaat program BPJAMSOSTEK penting bagi pemberi kerja dan seluruh masyarakat pekerja. Kata dia, pemberi kerja memiliki kewajiban untuk memberikan perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi seluruh pekerjanya.

"Risiko dari pekerjaan kita tidak pernah ada yang tahu kapan dan dimana akan terjadi, sehingga pentingnya manfaat dari masing-masing program BPJAMSOSTEK, sebagai langkah preventif wajib melindungi diri kita dalam program BPJAMSOSTEK termasuk bagi pekerja mandiri,” kata Nambela.

Sementara itu, Kepala Kantor Cabang BPJAMSOSTEK Gianyar, Bimo Prasetiyo juga menambahkan, BPJAMSOSTEK sebagai Badan Hukum Publik menyelenggarakan 4 program, meliputi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun (JP) serta bagi tenaga kerja bukan penerima upah (BPU) atau pekerja informal dengan iuran mulai dari Rp 16.800 dapat memperoleh 2 manfaat program (Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian),” tutup Bimo.

wartawan
Ayu Eka Agustini
Category

Bareskrim Bongkar Pencucian Uang  Bisnis Baju Bekas di Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Polda Bali kembali kecolongan. Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri berhasil membongkar jaringan besar tindak pidana perdagangan dan pencucian uang (TPPU) yang bersumber dari bisnis impor pakaian bekas ilegal atau thrift di Bali.

Baca Selengkapnya icon click

Dewan  Pastikan Ketegasan Raperda Pengendalian Alih Fungsi Lahan Produktif

balitribune.co.id | Denpasar - Menurut Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali akar permasalahan alih fungsi lahan di Bali adalah terjadinya ketimpangan pendapatan antara sektor pariwisata dengan sektor pertanian, sehingga ini menjadi pekerjaan rumah bersama untuk diselesaikan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sengketa Tanah Pulau Serangan, Ipung Segera Ajukan Permohonan Eksekusi

balitribune.co.id | Denpasar - Sengkata tanah di Pulau Serangan Denpasar Selatan (Densel), seorang warga asli Pulau Serangan Sarah alias Hajjah Maisarah yang menggugat PT Bali Turtle Island Development (PT BTID), Walikota Denpasar, Lurah Serangan dan Desa Adat Serangan kembali menang di tingkat kasasi. 

Baca Selengkapnya icon click

Bumerang Kebijakan Baru, Pemasukan Daerah dari Sektor Pajak Reklame Turun

balitribune.co.id | Amlapura - Pendapatan atau penerimaan pajak daerah dari sektor pajak reklame belum mencapai target, dimana hingga Tahun 2025 berjalan, realisasi pajak reklame baru mencapai 58,93 persen dari target yang ditetapkan. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) I Nyoman Siki Ngurah, kepada awak media Senin (15/125) pun tidak menampik terkait hal tersebut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dari DPRD ke Gerakan Koperasi, Suwirta Siap Bangkitkan Ekonomi Rakyat Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bali, I Nyoman Suwirta, resmi terpilih sebagai Ketua Dewan Koperasi Indonesia Wilayah (Dekopinwil) Provinsi Bali masa bakti 2025–2030. Penetapan tersebut berlangsung dalam Musyawarah Wilayah (Muswil) Dekopinwil Bali di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Sabtu (13/12).

Baca Selengkapnya icon click

Kemenpar: Seluruh Akomodasi Dipasarkan OTA Wajib Miliki Izin Usaha

balitribune.co.id | Denpasar - Kementerian Pariwisata (Kemenpar) Republik Indonesia menegaskan seluruh akomodasi yang dipasarkan melalui Online Travel Agent (OTA) wajib memiliki izin usaha paling lambat pada 31 Maret 2026. Merchant yang tidak memenuhi ketentuan akan dihentikan penjualannya di OТА. Demikian dikutip dari akun resmi Kementerian Pariwisata Republik Indonesia (kemenpar.ri).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.