Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

BPJamsostek Target Pemberi Kerja Kategori Perusahaan Wajib Belum Daftar

Bali Tribune / KESEPAHAMAN - Penyerahan kesepahaman terkait kegiatan pendampingan hukum mengenai perusahaan yang tidak patuh terhadap program pemerintah

balitribune.co.id | GianyarPenyelenggara Jaminan Sosial Tenaga Kerja (BPJamsostek) telah melakukan kegiatan pelaksanaan pendampingan hukum berupa penyerahan Surat Kuasa Khusus (SKK) untuk perusahaan-perusahaan yang tidak patuh akan kewajiban mendaftarkan perusahaannya sesuai Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional. 

Disebutkan pada Pasal 13, pemberi kerja secara bertahap wajib mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta kepada BPJamsostek. Kepala Kejaksaan Negeri Klungkung, Otto Sompotan saat penandatangan MOU (Memorandum of Understanding)/Nota Kesepahaman terkait kegiatan pendampingan hukum di Gianyar, Kamis (30/1) mengatakan, dalam hal penanganan masalah hukum mengenai perusahaan yang tidak patuh ke depannya akan dilakukan tindakan terkait ketidakpatuhan perusahaan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2013 Tentang Tata Cara Pemberian Sanksi Administratif Kepada Pemberi Kerja.

Kepala BPJamsostek Kantor Cabang Bali Gianyar, Imam Santoso menyampaikan, sebelumnya telah dilakukan penyelesaian Surat Kuasa Khusus (SKK) dengan Kejaksaan Negeri Klungkung. Tahun ini saja dari 4 SKK semuanya sudah tercapai. "Artinya semua sudah terselesaikan hanya saja untuk 1 PKBU (Pemberi Kerja Badan Usaha ) dalam tahapan untuk penyelesaian kewajibannya," kata Imam.

Pembinaan terhadap pemberi kerja kategori Perusahan Wajib Belum Daftar BPJamsostek akan terus dilakukan secara rutin untuk meningkatkan kepatuhan para pemberi kerja. Dengan kepatuhan pemberi kerja, maka tenaga kerja beserta keluarganya memiliki peluang untuk terhindar dari kemiskinan karena risiko sosial seperti, kecelakaan kerja, kematian, sakit dan pemutusan hubungan kerja serta memiliki masa depan yang lebih baik pada saat mencapai usia pensiun. 

wartawan
Ayu Eka Agustini
Category
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Ketua DPRD Badung Pimpinan Rapat Paripurna Terkait Pandangan Umum Fraksi-fraksi terhadap Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025

balitribune.co.id | Mangupura – DPRD Kabupaten Badung menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian pandangan umum fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Badung Tahun Anggaran 2025, Senin (13/7/2026). Rapat dipimpin Ketua DPRD Badung I Gusti Anom Gumanti bersama Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa, didampingi para wakil ketua DPRD serta dihadiri anggota dewan.

Baca Selengkapnya icon click

Raker Komisi III DPRD Badung Hadirkan BPKAD dan Bapenda Bahas SILPA Rp1,1 Triliun

balitribune.co.id | Mangupura - Komisi III DPRD Kabupaten Badung menggelar Rapat Kerja (Raker) bersama Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) serta Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Badung di Ruang Gosana II DPRD Badung, Senin (13/7/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tinjau Layanan BPJS Ketenagakerjaan, Menko Muhaimin Mengingatkan Pekerja Bijak Memanfaatkan Jaminan Hari Tua

balitribune.co.id | Gianyar - Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM), Muhaimin Iskandar memastikan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan memberikan manfaat nyata bagi para pekerja.

Baca Selengkapnya icon click

Anjing Diduga Rabies Gigit Tiga Warga, Salah Satunya Wisatawan Asal China

BANGLI, BALI TRIBUNE – Kasus gigitan anjing kembali menghantui warga di Kabupaten Bangli. Kali ini, seekor anjing yang diduga terinfeksi rabies menyerang tiga orang sekaligus pada Senin (13/7/2026) sore. Peristiwa ini cukup menghebohkan karena salah satu korbannya merupakan warga negara asing (WNA) asal China.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.