Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

BPJS Kesehatan Cabang Klungkung Bantah ada Pungutan Biaya bagi Peserta JKN-KIS

Endang Triana Simanjuntak.

BALI TRIBUNE - Tidak ingin menjadi fitnah pihak, BPJS Kesehatan Cabang Klungkung membantah adanya pungutan biaya kepada peserta JKN-KIS yang mengakses pelayanan di fasilitas kesehatan. Bantahan ini terkait dengan dugaan adanya tambahan biaya yang dialami peserta JKN-KIS atas nama Ni Wayan Sinar di RSU Ganesha, Celuk Sukawati, Gianyar pada Sabtu, 24 Februari 2018.

Bantahan ini disampaikan langsung oleh Kepala BPJS Kesehatan Cabang Klungkung Endang Triana Simanjuntak saat dikonfirmasi tentang hal tersebut. Endang menyampaikan bahwa pihaknya langsung melakukan konfirmasi dan klarifikasi ke RSU Ganesha melalui Direktur RSU Ganesha drg. Chandra Purnama, terkait dengan adanya permintaan tambahan biaya tersebut. Dari hasil konfirmasi tersebut diperoleh fakta yang ada bahwa isu tersebut hanya perbedaan pemahaman atas informasi yang diberikan RSU Ganesha ke pihak pasien.

Chandra menyampaikan bahwa tidak ada penyampaian/edukasi terhadap peserta untuk membayar biaya tambahan oleh pihak manajemen RS, apalagi peserta bersangkutan telah sesuai dengan hak kelas rawatnya. Menurut Chandra memang sempat ada penyampaian dari ruang rawat penggunaan alat khusus untuk kategori penyakit peserta tersebut apabila dibiayakan secara umum harganya mencapai 5 jutaan. Namun penyampaian tersebut bukan permintaan pasien membayar sejumlah biaya dimaksud. “Saat ini peserta masih dalam perawatan kami, dan sudah kami lakukan tindakan medis tanpa ada pembiayaan apapun. Hal ini hanya merupakan penampaian informasi yang dipahami berbeda. Manajemen menjamin bahwa ketika pasien pulang, tidak akan ada pembiayaan sepeserpun,” tegas Chandra.

Terkait hal tersebut, Endang menyampaikan kembali bahwa sudah ada Perjanjain Kerja Sama antara BPJS Kesehatan dan Rumah Sakit di mana salah satu poin pentingnya adalah Rumah Sakit tidak boleh meminta biaya tambahan kepada peserta JKN-KIS sepanjang peserta tersebut telah sesuai dengan prosedur yang berlaku.  Iur biaya hanya dimungkinkan apabila peserta naik kelas dan cara penetapan Iur Biaya tersebut juga sudah diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan.

Menanggapi kelas perawatan yang penuh, Endang menyampaikan pun ada ketentuan jika peserta dapat dititipkan 1 tingkat di atas hak kelasnya dalam waktu maksimal 3 hari jika tidak maka akan dirujuk ke Rumah sakit lain yang dapat menyediakan ruangan sesuai hak kelas peserta. Namun, Endang tidak lupa pula mengingatkan bahwa Peserta hendaklah senantiasa mengikuti prosedur yang berlaku sesuai dengan ketentuan hak dan kewajiban. 

Disingggung persoalan sosialisasi, BPJS Kesehatan justru telah melakukannya kepada peserta yang datang langsung ke BPJS Kesehatan, selain itu juga telah terjadwal sosialisasi kepada peserta sesuai permintaan, bahkan melalui media baik elektronik maupun media cetak yang harusnya begitu mudah diakses oleh peserta JKN-KIS. 

“Sudah dikonfirmasi bersama Direktur bahwa ini ada mispersepsi yang berbeda, tidak ada biaya tambahan sama sekali. Harapan Saya karena Program JKN KIS ini milik kita bersama dan ada Undang-Undang dan berbagai regulasi yang mengawasnya, jadi mari kita jalankan dan jaga bersama sesuai dengan hak dan kewajiban masing-masing institusi,”  tegas Endang Triana Simanjuntak. 

wartawan
Ketut Sugiana
Category

Putu Parwata Hadiri Karya Dewa Yadnya Pujawali di Pura Panti Pasek Gelgel Aan Sumerta Padang Luwih

balitribune.co.id | Mangupura - Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Badung I Putu Parwata bersama Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa menghadiri undangan Upacara Dewa Yadnya Pujawali di Pura Panti Pasek Gelgel Aan Sumerta, Br. Gaji, Dalung, Kuta Utara, Rabu (24/9).

Upacara ini meliputi rangkaian Karya Melaspas, Penilapatian, Ngenteg Linggih, serta Padudusan Caru Wraspati Kalpa Alit.

Baca Selengkapnya icon click

Ketua DPRD Badung Hadiri Karya Dewa Yadnya Merajan Gede Pratisentana Penyarikan Dalem Kedonganan

balitribune.co.id | Mangupura - Ketua DPRD Badung I Gusti Anom Gumanti bersama Wakil Bupati Badung Bagus Alit Sucipta dan Nyonya Yunita Alit Sucipta menghadiri Karya Dewa Yadnya Ngelinggihang, Padudusan Alit di Merajan Gede Pratisentana Penyarikan Dalem Kedonganan, Desa Adat Kedonganan, Kuta, Rabu (24/9).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pascabencana Banjir, Pemkot Denpasar Baru Tindak Tegas Bangunan Melanggar Sempadan Sungai

balitribune.co.id | Denpasar - Diketahui sejumlah bangunan yang berdiri di sempadan sungai di wilayah Kota Denpasar ternyata  tak berijin. Sebagaimana di sejumlah bangunan yang berdiri di bantaran sungai di Jalan Sulawesi, Denpasar. Pembangunannya yang melanggar sempadan sungai, diakui Pemkot Denpasar lantaran kurangnya kontrol dan sudah terjadi sejak lama.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

RSUP Ngoerah Denpasar Bantah Isu Jual Beli Organ Manusia

balitribune.co.id | Denpasar - Direktur Medik dan Keperawatan RSUP Ngoerah Denpasar dr. I Made Dharma Jaya mengatakan, RSUP Ngoerah Denpasar membantah dengan tegas isu yang berkembang di masyarakat atas kasus jenazah WNA Australia, Byron James Dumschat (BJD) tanpa organ jantung yang menyebutkan ada praktek jual beli organ manusia khususnya jantung. 

Baca Selengkapnya icon click

Skandal Sertifikat Ilegal di Tahura Bali: 106 Dokumen Diduga Melanggar Hukum

balitribune.co.id | Denpasar - Pansus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (TRAP) DPRD Bali menemukan fakta mengejutkan, 106 sertifikat hak milik dan hak guna bangunan terbit di kawasan konservasi Taman Hutan Raya (Tahura) Ngurah Rai, Bali Selatan. Kawasan ini seharusnya steril dari kepemilikan pribadi maupun badan usaha.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.