Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

BPJS Ketenagakerjaan Gianyar Targetkan 68 Desa di Kabupaten Bangli Miliki Agen Perisai

Bali Tribune / sosialisasi program BPJS Ketenagakerjaan kepada Perbekel dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Bangli, Rabu (20/7)
balitribune.co.id | BangliBPJS Ketenagakerjaan Gianyar menargetkan pembentukan Penggerak Jaminan Sosial (Perisai) di setiap desa di Kabupaten Bangli. Perisai ini akan berperan sebagai agen BPJS Ketenagakerjaan. Keberadaan Perisai tersebut akan memudahkan masyarakat/tenaga kerja untuk mengakses program BPJS Ketenagakerjaan. Hal tersebut disampaikan Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Gianyar, Bimo Prasetiyo dalam sosialisasi program BPJS Ketenagakerjaan kepada Perbekel dan BPD se-Bangli, Rabu (20/7). 
 
Sosialisasi yang berlangsung di Museum Gunung Api Batur juga diisi dengan penyerahan santunan dan beasiswa kepada ahli waris. Sosialisasi tersebut dihadiri Sekda Bangli, IB Giri Putra, Kepala Dinas Koperasi UMKM dan Tenaga Kerja, Ni Luh Ketut Wardani dan Kepala Dinas PMD Bangli, Dewa Agung Putu Purnama. 
 
Bimo Prasetiyo mengakatan, Pemkab Bangli sudah mendaftarkan tenaga kerja non-ASN dalam program BPJS Ketenagakerjaan. 
 
Tercatat ada 2.099 non-ASN yang telah menjadi peserta program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Selain itu ada juga perangkat desa sebanyak 1.129 peserta. "Sebetulnya banyak sektor yang belum optimal terlindungi. Untuk itu kami mengundang perangkat desa maupun BPD untuk bisa meneruskan informasi tentang pentingnya dan manfaat program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan," ungkapnya. 
 
Menurut Bimo Prasetiyo, sektor yang belum optimal yakni petani, pedagang maupun pembudidaya ikan di Kawasan Kintamani. Lanjutnya, untuk mempermudah masyarakat/tenaga kerja mengakses layanan BPJS Ketenagakerjaan, akan dibentuk agen Perisai. "Nantinya di setiap desa akan ada agen Perisai. Agen Perisai ini tugasnya menyosialisasikan program Jaminan Sosial. Kemudian membantu tenaga kerja yang akan mendaftar program ini. Dengan begitu tenaga kerja ini tidak perlu datang jauh-jauh ke kantor cabang," jelasnya.
 
Sebelum menjadi agen ini, tentu akan dilakukan pelatihan. Ketika di lapangan agen ini sudah memahami program dan mampu menggunakan aplikasi untuk pendaftaran. Kata Bimo Prasetiyo, para agen akan mendapatkan insentif, sesuai dengan peserta yang mendaftar. "Agen ini juga dapat menerima pembayaran iuran dari peserta. Ketika ada pembayaran, agen akan mendapat persentase," sambungnya. 
 
Pihaknya pun menargetkan seluruh desa di Bangli memiliki agen Perisai. Harapannya masyarakat tercover jaminan sosial. 
 
Pada kesempatan itu, Bimo Prasetiyo juga menyerahkan santunan kematian kepada tiga orang ahli waris sebesar Rp 42 juta dan manfaat beasiswa kepada 2 orang anak dengan total biaya maksimal sebesar Rp 149.500.000. Untuk dapat mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan, setiap tenaga kerja dapat mendaftar melalui agen Perisai, kanal layanan yang telah bekerjasama, seperti kantor pos/agen pos, gerai Indomaret, Alfamart, dan channel perbankan dengan membayar iuran mulai Rp 16.800 per bulan.
 
Bimo Prasetiyo juga menjelaskan, BPJAMSOSTEK kini memiliki 5 program perlindungan yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), Jaminan Kematian (JKM), serta program terbaru Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). 
 
“Tentunya kelima program tersebut memiliki manfaat yang beragam, diantaranya perawatan tanpa batas biaya sesuai kebutuhan medis bagi peserta yang mengalami kecelakaan kerja, santunan sementara tidak mampu bekerja (STMB) sebesar 100% gaji selama 12 bulan pertama, dan 50% untuk bulan selanjutnya hingga sembuh jika peserta dalam masa pemulihan dan tidak dapat bekerja untuk sementara waktu. Serta santuan 48 kali upah terakhir yang dilaporkan untuk peserta BPJAMSOSTEK yang meninggal karena kecelakaan kerja," bebernya. 
 
Selain itu masih ada manfaat berupa santunan kematian sebesar Rp 42 juta bagi peserta yang meninggal bukan karena kecelakaan kerja, dan beasiswa untuk 2 orang anak mulai dari jenjang pendidikan dasar (TK) hingga perguruan tinggi maksimal Rp 174 juta. "Sedangkan untuk JKP, ada 3 manfaat yang diberikan yaitu uang tunai, akses informasi pasar kerja dan pelatihan kerja,” tutup Bimo.
wartawan
YUE
Category

Polres Bangli Serahkan Penanganan Bayi Terlantar ke Dinsos

balitribune.co.id | Bangli - Setelah menjalani perawatan intensif di RSUD Bangli sejak tanggal 7 September 2026 kini  kondisi bayi terlantar yang ditemukan di Desa Songan, Kintamani  membaik dan telah dinyatakan sehat. Pihak Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bangli akan segera mengirim bayi berjenis kelamin laki-laki tersebut ke Dinas Sosial Provinsi Bali guna proses selanjutnya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Jadi Tuan Rumah Porprov 2027, Buleleng Siapkan 990 Atlet

balitribune.co.id | Singaraja - Menjelang ajang Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Bali tahun 2027 di mana Kabupaten Buleleng akan bertindak sebagai tuan rumah, persiapan matang mulai digeber. Untuk pertama kalinya dalam sejarah olahraga Buleleng, ajang Pra-Porprov tingkat kabupaten resmi digelar guna menyeleksi dan mematangkan atlet.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Apresiasi Semangat Krama Desa Adat Kuta Gelar Atma Wedana

balitribune.co.id | Mangupura - Krama Desa Adat Kuta menggelar rangkaian Upacara Atma Wedana, Nyekah Kurung Nyatur Rebah, dan Upacara Manusa Yadnya (Mepandes/Metatah), Kamis (10/9/2026). Kegiatan ini dipusatkan di Bale Peyadnyan, Pura Segara, Kelurahan Kuta, dengan menghadirkan Ida Pandita Mpu Nabe Jaya Wijaya Nanda dari Griya Kutuh sebagai Yajamana Karya.

Baca Selengkapnya icon click

Kasus Pelecehan Anak di Bawah Umur Dilimpahkan ke Kejaksaan Klungkung, Tersangka ACW Langsung Ditahan

balitribune.co.id | Semarapura - Setelah Jaksa Peneliti melaksanakan penelitian terhadap hasil penyidikan perkara tindak pidana persetubuhan terhadap anak atas nama tersangka ACW (39 th), asal Probolinggo, Jawa Timur, terhadap korban NKPD (11 tahun), melanggar pasal 473 ayat (2) huruf b Juncto Pasal 126 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana Jo Undang-undang Republik Indonesia Nomo

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.