Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

BPJS Ketenagakerjaan Karangasem Amlapura Tanggung Biaya Pengobatan Siswi PKL Tanpa Batas Biaya

Bali Tribune / KUNJUNGAN - Sukardin bersama Kepala Bidang Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Bali Gianyar, Afrillah dan Waka Humas SMKN 1 Amlapura, I Gede Suberatha melakukan kunjungan untuk memastikan pelaksanaan perawatan pengobatan akibat kecelakaan kerja yang dialami siswi PKL

balitribune.co.id | Amlapura - BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Karangasem Amlapura memberikan jaminan perawatan Kecelakaan Kerja bagi siswi SMK Negeri 1 Amlapura, Ni Kadek Ariani yang mengalami kecelakaan kerja saat perjalanan pulang dari tempat praktik kerja di salah satu hotel daerah Candidasa Kabupaten Karangasem. 

“Ni Kadek Ariani merupakan peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sektor informal atau bukan penerima upah sehingga berhak atas manfaat program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) salah satunya pengobatan tanpa batas sesuai kebutuhan medis,” ungkap Sukardin, Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Karangasem Amlapura, Selasa (25/6). 

Sukardin bersama Kepala Bidang Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Bali Gianyar, Afrillah dan Waka Humas SMKN 1 Amlapura, I Gede Suberatha turun langsung melakukan kunjungan untuk memastikan pelaksanaan perawatan pengobatan akibat kecelakaan kerja yang dialami. 

"BPJS Ketenagakerjaan mengapresiasi pihak sekolah SMK Negeri 1 Amlapura yang turut mendukung dan mengupayakan agar siswa/siswi praktik kerja lapangan dapat terdaftar program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang diselenggarakan BPJS Ketenagakerjaan,” kata Sukardin. 

Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan merupakan kehadiran negara dalam memberikan perlindungan bagi seluruh pekerja formal maupun informal yang menghadapi risiko ketika bekerja. "Karena setiap pekerjaan memiliki risiko yang tentunya tidak diharapkan termasuk bagi siswa/siswi PKL (pelatihan kerja lapangan) dan magang, sehingga perlunya perhatian dan dukungan aktif dari seluruh pihak karena perlindungannya dibutuhkan oleh pekerja," tutup Sukardin.

wartawan
YUE
Category

Gawat! Polisi Ungkap Peredaran Sabu 1 Kg di Buleleng, Pelaku Terancam Hukuman Mati

balitribune.co.id | Singaraja – Satuan Reserse Narkoba Polres Buleleng berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dalam jumlah besar. Dua pria berinisial KM (35) dan DL (36) diamankan saat mengambil paket kiriman narkotika di wilayah Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kemenpar Sebut Lebaran 2026 Terjadi Kenaikan Perjalanan Wisata

balitribune.co.id | Denpasar - Menurut Kementerian Pariwisata (Kemenpar) Republik Indonesia, Lebaran menjadi momentum penting untuk memperkuat peran pariwisata sebagai salah satu motor utama pertumbuhan ekonomi Indonesia. Dikutip di akun resmi Kementerian Pariwisata Republik Indonesia (kemenpar.ri), pengeluaran sektor wisata tembus Rp19,86 triliun pada libur Lebaran 2026 yang dapat mendongkrak perputaran ekonomi negara. 

Baca Selengkapnya icon click

DPRD Bali Rekomendasikan Moratorium Alih Fungsi Lahan Diiringi Insentif Jasa Lingkungan bagi Petani

balitribune.co.id | Denpasar - Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali mendorong penguatan pengawasan tata ruang, pengelolaan aset daerah, serta perizinan sebagai langkah strategis menjaga keberlanjutan ekologis dan budaya Bali.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Gagal Menyalip dan Senggol Truk, Penumpang Motor Tewas di Jalur Denpasar-Gilimanuk

balitribune.co.id | Tabanan - Seorang wanita bernama Nurhayati (33) meninggal dunia setelah motor yang ditumpanginya terlibat kecelakaan dengan truk di Jalan Nasional Denpasar-Gilimanuk pada Senin (6/4/2026).

Insiden maut ini terjadi saat pengendara motor bernama Harianto (37) yang membonceng Nurhayati berusaha menyalip truk namun justru menyenggol bodi kendaraan tersebut hingga terjatuh.

Baca Selengkapnya icon click

Mulai Pekan Depan, Pemkab Badung Terapkan Denda Sampah Maksimal Rp25 Juta dan Sanksi Tipiring

balitribune.co.id | Mangupura - Pemkab Badung memperketat penegakan aturan kebersihan dengan memberlakukan sanksi denda maksimal Rp 25 juta bagi pelaku pembuangan sampah sembarangan mulai pekan depan.

Kepala Satpol PP Badung I Gusti Agung Ketut Suryanegara menegaskan, pelanggar tidak lagi hanya dikenai sanksi sosial, tetapi langsung diproses secara hukum melalui tindak pidana ringan (tipiring).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.