BPK Provinsi Bali Serahkan Hasil LHP 2017 | Bali Tribune
Bali Tribune, Jumat 29 Maret 2024
Diposting : 19 December 2017 18:36
Arief Wibisono - Bali Tribune
media
Kepala BPK Perwakilan Bali, Yulindra Tri Kusumo Nugroho (kedua dari kiri), ketika menyampaikan hasil pemeriksaan yang dilakukan BPK di hadapan awak media, Senin (18/12).

BALI TRIBUNE - Sesuai dengan ketentuan perundangan undangan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Bali menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LPH) kinerja pemerintah Provinsi Bali, Kota Denpasar, Kabupaten Tabanan, Jembrana, dan Bangli sepanjang tahun 2017.

Dalam kesempatan ini Kepala BPK Perwakilan Bali, Yulindra Tri Nugroho, menyampaikan, dari hasil pemeriksaan masih ditemukan adanya kelemahan yang perlu menjadi perhatian untuk segera ditindaklanjuti. Laporan kinerja yang diserahkan meliputi LHP kinerja atas efektivitas upaya pemerintah daerah dalam pemenuhan kebutuhan guru dan tenaga kependidikan yang profesional tahun 2015, 2016, dan 2017 (semester I) pada pemerintah Provinsi Bali dan Pemerintah Kabupaten Tabanan.

Kemudian, LHP kinerja atas efektivitas pengelolaan obat dalam penyelenggaraan jaminan kesehatan nasional tahun 2016 dan semester I tahun 2017 pada pemerintah Tabanan, Bangli, dan Jembrana.

LHP Kinerja atas efektivitas pengelolaan PTSP untuk menghasilkan perizinan yang mudah, murah cepat, dan tepat dalam rangka mendukung kemudahan bisnis dan investasi tahun 2016 s.d Triwulan III 2017 pada pemerintah kota Denpasar.

“Sesuai ketentuan Pasal 20 UU No 15 Tahun 2004, dan demi efektifnya hasil pemeriksaan BPK, pemerintah bersangkutan bisa segera menindaklanjuti rekomendasi BPK selambat lambatnya 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan,” ujar Nugroho usai menyerahkan LPH di Kantor BPK Perwakilan Bali, Senin (18/12). Diakui Nugroho, setelah dilakukan pemeriksaan di tiga sektor memang ditemukan kelemahan atas kinerja yang mesti diperbaiki.

Misalnya, di Kabupaten Tabanan, Jembrana, dan Bangli, Dinas Kesehatan di tiga Kabupaten tersebut berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi kegiatannya kurang memadai terutama dalam pengelolaan obat penyelenggaraan JKN, kurang memadainya dalam merencanakan kebutuhan obat guna menjamin ketersediaan obat termasuk kurang memadainya dalam pengadaan, menyimpan (termasuk memusnahkan), dan mendistribusikan obat guna menjamin ketersediaan dan mutu obat.

“Di samping itu juga ditemukan kelemahan atas upaya pemerintah daerah dalam pemenuhan guru dan tenaga pendidikan yang profesional, juga efektivitas pelayanan perizinan terpadu satu pintu,” ujarnya sembari menambahkan melalui pemeriksaan yang lebih berhasil guna dibutuhkan peran serta para stakeholder, sehingga dapat mendorong terwujudnya akuntabilitas dan transparansi keuangan negara.